:Perubahan Dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara Dan Wilayah Kecamatan Palipi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1978
TENTANG PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN MUARA DAN WILAYAH KECAMATAN PALIPI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI UTARA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa letakgeografis dan keadaan perhubunganyang sulit dari Ibukota Kecamatan Muara ke wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan, mengakibatkan pembinaan ketiga Kampung tersebut dirasakan sangat lambat dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b.
bahwa penduduk ketiga Kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan secara psychologis maupun historis lebih terikat dengan penduduk Kecamatan Palipi, menyebabkan penduduk ketiga Kampung tersebut lebih banyak berorientasi ke wilayah Kecamatan Palipi oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 9), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964Nomor 96);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN MUARA DAN WILAYAH KECAMATAN PALIPI DI KABUPATEN DAERAH TINGKATI TAPANULI UTARA PROPINSI DAERAH TINGKATI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan yang semula termasuk dalam wilayah Kecamatan Muara, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Palipi, sehingga wilayah Kecamatan Palipi terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, sedang wilayah Kecamatan Muara terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi, diatur dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahap sekarang ini
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 20
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.