Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1976
TENTANG PERLUASAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b.
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan memisahkan sebagian daerah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat IKendal, danKabupaten Daerah Tingkat II Demak, untuk dimasukkan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
c.
bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak telah menyetujui untuk memisahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tersebut;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk mengubah batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang. Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1954Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLUASAN KOTAMADYADAERAHTINGKATIISEMARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a.
Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal:
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
d.
Kotamadya Daerah Tingkat I Semarang; adalah Kabupaten-kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Kota Besar Semarang yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950jo, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERUBAHAN BATAS DAERAH
Pasal 2
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas dengan memasukkan :
a.
Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yaitu:
1.
Kecamatan Tugu yang meliputi: i1 Desa Mangkangkulon; ii. Desa Mangunharjo; iii. Desa Mangkangwetan; iv. Desa Randugarut; v. Desa Karanganyar; vi. Desa Tugurejo; vii. Desa Jrakah; vii. DesaNgalian; ix. Desa Beringin; x. Desa Podorejo; xi. Desa Kehutanan;
2.
Kecamatan Mijen yang meliputi : i. Desa Gondorio; DesaKedungpani; Desa Wonoplembon; Desa Ngadirgo; v. Desa Jatibarang; Desa Wonolopo; vii. Desa Mijen; vili. Desa Tambangan; ix.Desa Purwasari; x. Desa Cangkiran; xi. Desa Bubakan; xii. Desa Polaman; xili. Desa Karangmalang;
b.
Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yaitu:
1.
Sebagian Kecamatan Gunungpati yang meliputi : i. Desa Jatirejo; ii. Desa Cepoko; ii. Desa Sedeng; iv. Desa Sukorejo; v. Desa Sekaran; vi. Desa Ngijo; vii. Desa Nongkosawit; vili.Desa Sumungpati; ix.Desa Mangunsari; x. Desa Pongangan; xi. Desa Patemon; xii. Desa Pakintelan; xili.Desa Plalangan;
2.
Sebagian Kecamatan Ungaran yang meliputi : i. Desa Sumurgunung; ii.Desa Sumurjurang; iii. Desa Pudakpayung; iv. DesaBanyumanik; v. Desa Pedalangan; vi. Desa Gedawang; vii. Desa Tembalang; viii.Desa Bulusan; ix. DesaKramas; x. Desa Jabungan; xi. Desa Mangunharjo; xii. DesaMeteseh; xii.Desa Rowosari;
c.
Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, yaitu: Kecamatan Genuk yang meliputi : i. Desa Tambakrejo; ii. Desa Trimulyo; iii. Desa Muktiharjo; iv. Desa Gebangsari; v. Desa Genuksari; vi. Desa Karangroto; vii. Desa Banjardowo; Vii.Desa Sambirejo; ix. Tlogosari; x. Desa Bangetayu; xi. Desa Kudu; xi. Desa Sembungrejo; xili. Desa Tlogosari; xiv. Desa Panggaron; xv. Desa Plamongansari; xvi. Desa Sendangmulyo.
(2)
Kabupaten Daerah Tingkat I Kendal dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a.
(3)
Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b. (4) Kabupaten Daerah Tingkat I Demak dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hutan-hutan yang terdapat di :
1.
Sebagian Wilayah Kecamatan Tugu yang meliputi : i. Desa Tugurejo; ii.Desa Beringin; i. Desa Kehutanan;
2.
Sebagian Wilayah Kecamatan Mijen yang meliputi : i. Desa Gondorio; ii. Desa Wonoplembon; ii. Desa Ngadirgo; iv. DesaWonolopo;
3.
Sebagian Wilayah Kecamatan Ungaran yang meliputi : i. Desa Gedawang; ii. Desa Jabungan; tetap dipelihara sebagai hutan-hutan lindung.
(2)
Perubahan peruntukan dan penggunaan wilayah hutan sebagai dimaksud dalam ayat (1), harus mendapat izin tertulis dari Menteri DalamNegeri danMenteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan hutan-hutan adalah hutan lindung, semak-semak dan perkebunan-perkebunan antara lain: Jati, Karet, Kopi dan lain-lain sebagainya.
Pasal 4
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, Daerah Tingkat II Semarang, dan Daerah Tingkat II Kendal yang berlaku bagi Desa-desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten-kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(l) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Semarang.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang timbul akibat Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1976
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
[HALAMAN 8]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-8-
Penjelasan Umum
1. Dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 telah dibentuk antara lain:
a. Kabupaten Semarang;
b. Kabupaten Kendal;
c. Kabupaten Demak;
yang pada waktu ini disebut :
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c. Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
dan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dibentuk Kota Besar Semarang yang pada waktuini disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
2.
Pada kenyataannya perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya semakin meningkat.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I yang selama ini merupakan pusat segala kegiatan Pemerintah Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ditinjau dari aspek ekonomis juga merupakan pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi, sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri dan sebagai kota pelabuhan.
3. Berhubung dengan itu sudah sewajarnya bilamana Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas daerahnya, sehingga secara berencana dapat tercapai kemungkinan-kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas lagi guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat I Semarang serta wilayah yangdilayaninya.
4.
Untuk maksud perluasan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi sebagian dari 2 (dua) Kecamatan, terdiri dari 24 (dua- puluh empat) Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang meliputi 2 (dua) Kecamatan, terdiri dari 26(duapuluh enam) Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II Demak meliputi 1 (satu) Kecamatan, terdiri dari 16(enambelas) Desa. Pemisahan Desa-desa yang dimaksud diatas dari masing-masing Kabupaten yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, telah disetujui oleh Pemerintah pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :
a. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal tanggal 4 Pebruari1975,No.02/27/DPRD/'75;
b. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang tanggal 15Pebruari1975,No.21/DPRD/Kab.Smg/75;
c. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 17 Desember1974,No.9/DPRD/1974.
5. Untuk melindungi tata air Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka hutan-hutan yang terdapat di Kecamatan Tugu(Desa Tugu- rejo, Desa Beringin dan Desa Kehutanan), Kecamatan Mijen (Desa Gondorio, Desa Wonoplembon, Desa Ngadirgo, Desa Wonolopo) dan Kecamatan Ungaran (Desa Gedawang, Desa Jabungan) tetap dipertahankan fungsinya sebagai hutan-hutan lindung. Hutan-hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan kota sepanjang tidak mengganggu kondisi tata air di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan daerah-daerah sekitarnya, atas dasar persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
6.
Dengan perubahan batas-batas Daerah-daerah Tingkat I tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusanitu diubah atau dicabut oleh PemerintahKotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Selain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-hutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
7.
Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama .
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.