Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis
Permusyswaratan Rakyat Sementara
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis
Permusyswaratan Rakyat Sementara
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYSWARATAN RAKYAT SEMENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N.tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S.Nomor XxxIII/MPRs/1967;
3.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "P.G.P.S.1968".
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S
Pasal 1
(1)
Ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), pasal 1, Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961) Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut: "(1). Anggota M.P.R.S. yang menjadi Ketua mendapat gaji-pokok sejumlah Rp 17.500,- (tujuh belas ribu 1ima ratus rupiah) sebulan." "(2). Diatas gaji pokok tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untukPegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golong II s/d Iv "P.G.P.s. 1968". "(4). Kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan-jabatan sebesar 2o% (dua puluhperseratus) dari gaji pokok sebulan". Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian".
(2)
Ayat (1) dan (4), pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N.tahun 1961 Nomor 249) jo.peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun (L.N.tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut: "(1).Anggota M.P.R.S. yang menjadi Wakil Ketua mendapat gaji pokok sejumlah Rp 11.250,- (sebelas ribu dua ratus iima puluh rupiah) sebulan. "(4) Kepada Wakil Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) darigaji pokok sebulan."
(3)
Ayat (1), pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4,tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut : "(l).Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 7 Peraturan ini Anggota M.P.R.S., kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebuian. 1I
(4)
Jumlah uang-sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutanlokal termaksud dalam ayat (2), (3),(6)dan ayat (7), pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan m. P.R.S.
(5)
Pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1973 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8. Tentang tunjangan Pejabat Ketua. "Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua. disamping tunjangan jabatannya termaksud ayat (2), pasal 1, Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan representasi menurut ketentuan pada kalimat kedua, ayat (4), pasal 1, Peraturan Pemerintahini." Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. yang terdiri dari Gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968,berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig.Jen. T.N.I.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 196
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONOS.H.
Brig.Jen.T.N.I.
Penjelasan Umum
1.Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan Ketua/Wakil Ketua M.P.R.S. dan uang kehormatan Anggota M.P.R.S., yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961(L.N.tahun 1961 Nomor 249)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), mulai 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil berhubung dengan berlakunya P.G.P.s.1968.
2.Penyesuaian mengenai besarnya uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota
m. P.R.s. dengan taraf baru penghasiian menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan M.P.R.S. sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38).
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.