:Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis
Permusyswaratan Rakyat Sementara
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968
TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUDKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961 DAN TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERACHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1967 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 28, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2836)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967;
b.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1967 (L.N. TAHUN 1967 NOMOR 28, T.L.N. NOMOR 2836)
Pasal I
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2836) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S., yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.