Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:151
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:26 Desember 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 269, TLN No. 4069, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000
TENTANG
TATACARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis;
b.
bahwa untuk memperoleh figur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mempunyai kemampuan mewujudkan maksud sebagaimana pada huruf a, perlu dilaksanakan proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertib, transparan, jujur, adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat;
c.
bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu mengatur tata cara pemilihan dan pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3178);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PE-MILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
2.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
4.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Propinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.
5.
Bakal Calon adalah seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
6.
Pasangan Bakal Calon adalah bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih dan ditetapkan oleh fraksi melalui penyaringan sebagai pasangan bakal calon atas persetujuan yang bersangkutan.
7.
Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses seleksi mengenai visi, misi serta rencana kebijakan.
8.
Kepanitiaan adalah panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas panitia khusus dan panitia pemilihan.
9.
Tahapan pemilihan adalah urutan kegiatan pemilihan yang terdiri atas tahap pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan bakal calon, rapat paripurna khusus tingkat I, rapat paripurna khusus tingkat II, penetapan pasangan calon terpilih, pengiriman berkas pasangan calon terpilih untuk kepentingan pengesahan dan pelantikan.
10.
Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang terdiri atas peraturan tata tertib pemilihan, formulir pendaftaran, bukti pendaftaran, daftar nama bakal calon, keputusan fraksi tentang pasangan bakal calon, keputusan DPRD tentang penetapan pasangan calon, berita acara pemilihan pasangan terpilih, bukti-bukti keterangan yang merupakan bukti sah dan otentik pada setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan berita acara pasangan terpilih hasil rapat paripurna khusus tingkat pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Pertama Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 2
Warga Negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat-syarat :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
c.
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal;
e.
berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya;
h.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri;
j.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dan
Pasal 3
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut :
a.
mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain kepada panitia pemilihan;
b.
menyerahkan bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum, yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Bakal Calon yang didaftarkan pihak lain harus sepengetahuan dan persetujuan dari bakal calon.
Pasal 4
(1)
Seorang anggota PNS dan atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang mengeluarkan izin.
(2)
Petunjuk Teknis tentang izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEPANITIAAN
Pasal 6
Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari panitia khusus dan panitia pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus dibentuk dengan keputusan Pimpinan DPRD dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)
Anggota Pansus terdiri dari unsur-unsur Fraksi.
(3)
Tugas panitia khusus berakhir pada saat peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Panitia Pemilihan dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Panitia Pemilihan terdiri dari unsur-unsur Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila seseorang anggota panitia pemilihan dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi bakal calon, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panitia pemilihan.
Penjelasan: Pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota Panitia Pemilihan sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri/didaftarkan sebagai bakal calon.
(6)
Tugas Panitia Pemilihan berakhir pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran;
b.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penyaringan;
c.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penetapan pasangan bakal calon;
d.
melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat I;
e.
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengujian publik, apabila terdapat pengaduan;
f.
melaksanakan administrasi penetapan pasangan calon terpilih;
g.
melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat II;
h.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas pasangan calon terpilih;
i.
melaksanakan kegiatan pelantikan pasangan calon terpilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TAHAPAN PEMILIHAN
Bagian Pertama Pembentukan Kepanitiaan
Pasal 10
(1)
Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(2)
Tatacara pembentukan kepanitiaan adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.
Bagian Kedua Penyusunan Tata Tertib
Pasal 11
(1)
Penyusunan tata tertib dilaksanakan oleh panitia khusus untuk menyiapkan dan menyelesaikan Tata Tertib Pemilihan.
(2)
Penyelesaian penyusunan Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah panitia khusus ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengumuman Jadwal Pemilihan
Pasal 12
(1)
Panitia Pemilihan mengumumkan jadwal pemilihan yang meliputi kegiatan pendaftaran sampai dengan perkiraan pelaksanaan pelantikan.
(2)
Pengumuman jadwal pemilihan dilaksanakan melalui media komunikasi massa yang ada di daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pendaftaran Bakal Calon
Pasal 13
(1)
Panitia Pemilihan melaksanakan kegiatan pendaftaran yang meliputi penerimaan pendaftaran, penyerahan bukti pendaftaran dan penyusunan dokumen bakal calon.
(2)
Setiap bakal calon menyerahkan Formulir Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada bakal calon.
(4)
Pendaftaran bakal calon dibuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pada hari terakhir tahap pendaftaran, Panitia menyusun daftar nama bakal calon sesuai nomor urut pendaftaran.
(2)
Daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen administrasi masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Panitia menyerahkan secara resmi daftar nama bakal calon berikut kelengkapannya disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyaringan Bakal Calon
Pasal 15
Penyaringan Bakal Calon terdiri dari Penyaringan Tahap I dan Penyaringan Tahap II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penyaringan Tahap I merupakan kegiatan Fraksi untuk meneliti pasangan bakal calon berdasarkan daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing fraksi meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing fraksi menerima dan menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, organisasi sosial politik dan lembaga kemasyarakatan serta mensosialisasikan nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Penjelasan: Dalam menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, dan organisasi sosial politik, fraksi-fraksi melakukan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat/tokoh masyarakat, LSM, dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya untuk memperoleh gambaran sejauhmana dukungan masyarakat terhadap nama-nama bakal calon tersebut. Kegiatan ini dimasyarakatkan melalui media massa setempat.
(4)
Penyaringan Tahap I dimulai sejak pendaftaran ditutup dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyaringan Tahap II merupakan kegiatan masing-masing Fraksi melakukan proses seleksi baik kelengkapan dan keabsahan administrasi, maupun tentang kemampuan dan kepribadian bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paparan, wawancara atau metode lainnya.
Penjelasan: Paparan Bakal Calon berisikan visi, misi, dan program kerja masing-masing bakal calon.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing fraksi menetapkan paling banyak 2 (dua) pasangan bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penetapan pasangan bakal calon ditetapkan dengan keputusan fraksi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyaringan Tahap II diakhiri dengan penetapan pasangan bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyaringan Tahap II berlangsung paling lama 14 (empatbelas) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Penetapan Pasangan Calon
Pasal 18
(1)
Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-fraksi menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.
(2)
Masing-masing pasangan bakal calon memaparkan visi, misi, dan program kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD.
(3)
Dua fraksi atau lebih dapat bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah.
(4)
Pengajuan pasangan bakal calon yang sama oleh Fraksi-fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kesepakatan atau tanpa kesepakatan antar fraksi.
(5)
Pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak sama dengan jumlah fraksi.
(6)
Setiap fraksi hanya berhak mengajukan 1 (satu) pasangan bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD secara musyawarah atau melalui pemilihan.
Penjelasan: Rapat Paripurna penetapan pasangan bakal calon ini bersifat terbuka untuk umum.
(8)
Dalam hal pasangan calon hanya terdapat 2 (dua) pasangan dan salah satu pasangan mengundurkan diri, proses penetapan pasangan calon diulang.
Penjelasan: Cukup jelas
(9)
Penetapan pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa penyaringan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pada saat pemaparan visi, misi, dan program kerja, tanya jawab hanya dilakukan oleh anggota Dewan berkenaan dengan materi paparan.
Pasal 19
Nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, dikonsultasikan kepada Presiden oleh DPRD yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Konsultasi DPRD kepada Presiden mengenai nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubermur telah didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 Pelaksanaan konsultasi tersebut dimaksudkan untuk: a. meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap pasangan calon, sebagai salah satu bentuk transparan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. meneliti dokumen tata tertib pemilihan, sebagai salah satu bentuk transparan terhadap proses penetapan pasangan calon dan proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana proses ini berlangsung secara demokratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemberitahuan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas hasil penelitian ini dilakukan paling lambat 14(empat belas) hari setelah dokumen diterima. Apabila terdapat koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, DPRD wajib menyempurnakan dokumen paling lambat7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 20
Nama-nama pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, diberitahukan kepada Gubernur oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Pemberitahuan DPRD kepada Gubernur tentang pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi setiap calon dan tata tertib pemilihan. Pemberitahuan tersebutdimaksudkanuntuk a. meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap pasangan calon, sebagai salah satu bentuk transparan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. meneliti dokumen tata tertib pemilihan, sebagai salah satu bentuk transparan terhadap proses Pemberitahuan Gubernur atas hasil penelitian ini dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dokumen diterima. Apabila terdapat koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, DPRD wajib menyempurnakan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 21
Rapat Paripurna Khusus terdiri dari Rapat Paripurna Khusus Tahap I dan Rapat Paripurna Khusus Tahap II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketujuh Rapat Paripurna Khusus Tahap I
Pasal 22
(1)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I merupakan Rapat Paripurna Khusus untuk memilih 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I dilaksanakan setelah kegiatan konsultasi nama-nama pasangan calon dan peraturan tata tertib pemilihan diselesaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
Penjelasan: Penundaan Rapat Paripurna diumumkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris DPRD membuat Berita Acara penundaan rapat.
(5)
Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi.
Penjelasan: Penundaan Rapat Paripurna diumumkan dalam rapat Paripurna oleh pimpinan
(6)
Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dipenuhi, tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I tetap dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari sejak penundaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Setelah penundaan selama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) rapat dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Penjelasan: Apabila rapat paripurna khusus tidak terlaksana, sedangkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menunjuk Penjabat Bupati/Walikota, sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan.
Pasal 23
Pemilihan pasangan calon pada rapat paripurna khusus tahap I dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap anggota DPRD memberikan suaranya kepada 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon.
(2)
Apabila hasil perhitungan suara 1 (satu) pasangan calon telah mendapat perolehan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir, pemilihan satu pasangan calon dinyatakan selesai.
(3)
Apabila hasil perolehan suara belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara urutan terbesar pertama dan kedua.
(4)
Apabila hasil perolehan perhitungan suara pasangan calon urutan terbesar kedua terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih yang memperoleh jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan diantara pasangan dimaksud untuk menentukan pasangan calon yang berhak dipilih bersama-sama dengan pasangan calon urutan pertama.
(5)
Terhadap pasangan calon yang memperoleh urutan terbesar pertama dan kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan pemilihan untuk memperoleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dilakukan pengujian publik yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditutupnya Rapat Paripurna Khusus Tingkat I.
Penjelasan: Pengujian Publik dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas secara teratur, terbuka, dan bertanggung jawab guna menyampaikan pendapatnya terhadap pasangan calon, anggota DPRD dan atau anggota masyarakat yang diduga melakukan politik uang dalam proses pencalonan dan atau pemiihan pasangan calon Kepala Daerah.
(2)
Pendapat masyarakat pada pengujian publik terbatas pada adanya dugaan politik uang, yang diduga terjadi sebelum, selama dan setelah Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama.
Penjelasan: …
(3)
Panitia Pemilihan menerima pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari beberapa anggota masyarakat melalui pimpinan organisasi kemasyarakatan setempat yang terdaftar.
Penjelasan: Pengaduan masyarakat kepada panitia pemilihan dilakukan sebagai berikut: surat pengaduan harus ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2(dua) orang pimpinan tertinggi organisasi kemasyarakatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri setempat untuk Kabupaten/Kota, dan Pengadilan Tinggi setempat untuk Propinsi; b. pengaduan tertulis dan dilampiri salinan tanda terdaftar organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat untuk Kabupaten/Kota dan Pengadilan Tinggi setempat untuk Propinsi; c. surat pengaduan harus dilampiri bukti-bukti indikasi adanya politik uang.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan politik uang dalam ayat ini adalah pemberian berupa uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan Kepala Daerah dikategorikan sebagai tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal 26
(1)
Apabila tidak terdapat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, DPRD menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5).
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedelapan Rapat Paripurna Khusus Tahap II
Pasal 27
(1)
Apabila Panitia pemilihan menerima pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan masa Tahap Pengujian Publik berakhir, Rapat Paripurna Khusus Tahap II diadakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Masa Tahap Pengujian Publik berakhir.
(2)
Rapat Paripurna Khusus Tahap II merupakan rapat untuk membahas bukti atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3)
Rapat Paripurna Khusus Tahap II dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(4)
Apabila pada pembukaan rapat, jumlah peserta belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna khusus Tahap II ditunda selama 1 (satu) jam.
(5)
Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) jam peserta rapat belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna Khusus Tahap II ditunda 1 (satu) jam lagi.
(6)
Apabila setelah dibuka untuk kedua kalinya, rapat belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna Khusus Tahap II tetap dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengaduan masyarakat dinyatakan terbukti apabila panitia pemilihan menerima pengakuan tertulis perihal tersebut dari beberapa anggota DPRD.
(2)
Pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditulis pada lembar bersegel atau kertas bermaterai cukup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Apabila pengaduan masyarakat terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), hasil pemilihan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dinyatakan batal.
(2)
Pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28, dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tidak dapat dipilih kembali pada pemilihan ulang.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
(1)
Apabila pengaduan masyarakat tidak terbukti, DPRD menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5).
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pemilihan Ulang
Pasal 31
(1)
Apabila pemilihan pasangan calon dinyatakan batal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), pemilihan ulang dilakukan mulai dari Penyaringan Tahap II jika pemilihan ulang diikuti oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon.
Penjelasan: Pemilihan ulang dikuti oleh pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam penyaringan tahap kedua.
(2)
Apabila pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan ulang hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, pemilihan ulang dimulai dari Penyaringan Tahap I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak kehilangan haknya sebagai pasangan calon pada pemilihan ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggota DPRD yang memberikan pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melalui Peraturan Tata Tertib DPRD dapat dijatuhi sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian keanggotaan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa larangan mengikuti proses pemilihan ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Atas pengakuan tertulis dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, DPRD dan atau organisasi kemasyarakatan menyerahkan penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat politik uang kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Bagi pemberi dan atau yang menerima dalam praktek politik uang dikenakan ancaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bagian Kesepuluh Pengiriman Berkas Pemilihan
Pasal 34
(1)
DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur beserta berkas pemilihan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Pengiriman keputusan DPRD mengenai hasil pemilihan beserta berkas pemiihan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih, dan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(2)
DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota beserta berkas pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(3)
Berkas pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tata tertib, berita acara hasil rapat paripurna khusus, risalah rapat paripurna khusus dan dokumen lain sejak pendaftaran pasangan bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
TAHAP PENGESAHAN
Bagian Pertama Pengesahan
Pasal 35
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima :
a.
Presiden mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Presiden mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pengesahan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah menerima Keputusan DPRD dan berkas pemilihan, mengusulkan pengesahan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden; b. pengesahan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; c. Untuk proses pengesahan pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota, Ketua DPRDmenyampaikan Keputusan DPRD dan berkas pemilihan kepada Menteri DalamNegeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
Bagian Kedua Pelantikan
Pasal 36
(1)
Pelantikan pasangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dilaksanakan setelah diterbitkan surat keputusan pengesahan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Sebelum memangku jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Sebelum memangku jabatan, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilantik oleh Presiden yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Gubernur.
(4)
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan pada saat berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(5)
Pelantikan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di gedung DPRD atau di gedung lain dan tidak dilaksanakan dalam rapat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 didelegasikan kepada: Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; Gubernur atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.
Pasal 37
Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
c.
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang baru;
d.
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
e.
melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bagi Kepala Daerah dan Pasal 56 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bagi Wakil Kepala Daerah;
f.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 51, dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
g.
pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
h.
pertanggungjawaban karena hal tertentu Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 38
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian sebagai Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan:
a.
mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri;
b.
berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri;
c.
mencapai batas usia pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Apabila Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, b, d, e, f, dan h, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhirnya masa jabatan.
(2)
Apabila pertanggungjawaban akhir tahun Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g, Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan.
(3)
Apabila Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Daerah atau pejabat lain ditetapkan untuk melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4)
Apabila Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi sampai habis masa jabatannya.
(5)
Apabila jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir masa jabatannya sedangkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru belum dilantik, ditunjuk penjabat Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40
(1)
Bagi Propinsi, Kabupaten, atau Kota yang baru dibentuk, diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.
(2)
Pengesahan pengangkatan Penjabat Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Pengesahan pengangkatan Penjabat Bupati atau Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(4)
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah dapat dilaksanakan bersamaan dengan peresmian daerah yang baru.
(5)
Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
(1)
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2)
Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat daripada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 269
Penjelasan Umum
Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, peranan Kepala Daerah diharapkan mampu memahami perubahan yang terjadi secara cepat dan tepat dalam perspektif nasional maupun internasional. Keberhasilan untuk menyesuaikan perubahan akan sangat ditentukan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) sejauhmana dapat mengembangkan visi dan misi organisasi.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, diperlukan figur Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari tahap pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan calon, rapat paripurna khusus, pengiriman berkas pemilihan, pengesahan, dan pelantikan.
Guna memperoleh figur Kepala Daerah yang mampu, pasangan calon Kepala Daerah sebelum memangku jabatan, wajib memaparkan visi, misi, dan program kerjanya agar masyarakat melalui lembaga perwakilannya dapat menilai sejauhmana kemampuan calon dimaksud.
Untuk memenuhi hal tersebut perlu diatur tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…