Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1987
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang pada khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Malang sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administrasi Kota tersebut;
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
c.
bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah-daerah Kabupaten Jawa Timur ;
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037),
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yaitu :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Tajinan, yang meliputi :
1)
Desa Arjowinangun;
2)
Desa Tlogowaru.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Wagir, yang meliputi :
1)
Desa Arjosari;
2)
Desa Mulyorejo;
3)
Desa Sumbersari.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Dau, yang meliputi :
1)
Desa Tlogomas;
2)
Desa Merjosari;
3)
Desa Karang Besuki.
d.
Sebagian wilayah Kecamatan Karang Ploso, yang meliputi :
1)
Desa Tasikmadu,
2)
Desa Tunggulwulung.
e.
Desa Balearjosari wilayah Kecamatan Singosari.
f.
Desa Cemorokandang wilayah Kecamatan Pakis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
a.
Wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Tajinan setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
b.
Wilayah Kecamatan Wagir Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Wagir setelah dikurangi dengan desa- esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
c.
Wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Dau setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
d.
Wilayah Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Karang Ploso setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
e.
Wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Singosari setelah dikurangi dengan esa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
f.
Wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Pakis setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Kepuharjo, Desa Tunjungtirto dan Desa Banjararum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
b.
Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Tirtomoyo, Desa Mangliawan, Desa Sekarpuro, Desa Kedungrejo, dan Desa Kidal, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
c.
Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa Tangkilsari, Desa Tambaksari, dan Desa Kebonagung, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
d.
Sebelah Barat dibatasi oleh Desa Sitirejo, Desa Sidorahayu, Desa Pandalandung, Desa Kalisongo, Desa Karangwidoro, Desa Tegalwaru, dan Desa Landungsari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam psal ini bukanlah batas-batas wilayah baru yang pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
Pasal 5
Dengan diperluasnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan, ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
a.
Kecamatan Blimbing, terdiri dari :
1)
Desa Balearjosari;
2)
Kelurahan Polowijen;
3)
Kelurahan Arjosari;
4)
Kelurahan Purwodadi;
5)
Kelurahan Blimbing;
6)
Kelurahan Pandanwangi;
7)
Kelurahan Purwantoro;
8)
Kelurahan Bunulrejo;
9)
Kelurahan Kesatrian;
10)
Kelurahan Polehan;
11)
Kelurahan Jodipan.
b.
Kecamatan Kedungkandang, terdiri dari :
1)
Kelurahan Kotalama;
2)
Kelurahan Mergosono;
3)
Kelurahan Bumiayu;
4)
Kelurahan Wonokoyo;
5)
Kelurahan Buring,
6)
Kelurahan Kedungkandang;
7)
Kelurahan Lesanpuro;
8)
Kelurahan Sawojajar;
9)
Kelurahan Madyopuro;
10)
Desa Cemorokandang;
11)
Desa Arjowinangun;
12)
Desa Tlogowaru.
c.
Kecamatan Sukun, terdiri dari :
1)
Kelurahan Ciptomulyo;
2)
Kelurahan Gadang;
3)
Kelurahan Kebonsari;
4)
Kelurahan Bandungrejosari;
5)
Kelurahan Sukun;
6)
Kelurahan Tanjungrejo;
7)
Kelurahan Pisangcandi;
8)
Desa Karangbesuki;
9)
Desa Bandulan;
10)
Desa Mulyorejo;
11)
Desa Bakalan Krajan.
d.
Kecamatan Klojen, terdiri dari :
1)
Kelurahan Klojen;
2)
Kelurahan Rampal Celaket;
3)
Kelurahan Samaan;
4)
Kelurahan Kiduldalem;
5)
Kelurahan Sukoharjo;
6)
Kelurahan Kasin;
7)
Kelurahan Kauman;
8)
Kelurahan Oro-oro Dowo;
9)
Kelurahan Bareng;
10)
Kelurahan Gadingkasri;
11)
Kelurahan Penanggungan.
e.
Kecamatan Lowokwaru, terdiri dari :
1)
Desa Tasikmadu;
2)
Desa Tunggulwulung;
3)
Desa Tlogomas;
4)
Desa Merjosari;
5)
Kelurahan Dinoyo;
6)
Kelurahan Sumbersari;
7)
Kelurahan Ketawanggede;
8)
Kelurahan Jatimulyo;
9)
Kelurahan Tunjungsekar;
10)
Kelurahan Mojolangu;
11)
Kelurahan Tulusrejo;
12)
Kelurahan Lowokwaru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.
Kecamatan Blimbing di Kelurahan Blimbing;
2.
Kecamatan Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang;
3.
Kecamatan Sukun di Kelurahan Sukun;
4.
Kecamatan Klojen di Kelurahan Klojen;
5.
Kecamatan Lowokwaru di Kelurahan Lowokwaru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Malang sebelah utara, selatan, timur, dan barat di bagian luar adalah merupakan batas wilayah lama dan cukup jelas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang pembentukannya. Sedangkan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat i Malang di bagian dalam yang berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Malang baru setelah pematokan.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 29
Penjelasan Umum
1. Dasar Pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur.
b. Meningkatnya perkembangan pembangunan di segala bidang saat ini, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan kota-kota di Indonesia dan khususnya kota-kota yang berstatus Kotamadya Daerah Tingkat II.
Sejalan dengan itu pertumbuhan dan perkembangan penduduk di kota-kota tersebut relatif meningkat pesat. Dalam proses perkembangannya tidak terdapat keserasian antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsional, yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan di dalam pengelolaan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
c. Dalam proses perkembangannya, Kotamadya Daerah Tingkat II Malang mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Meningkatnya kegiatan pembangunan dan pertumbuhan serta perkembangan penduduk di Kota Malang (rata- rata laju pertumbuhan 3,14% per tahun), menyebabkan meningkatnya kegiatan penduduk di segala bidang, yang pada akhirnya akan bertambah pula tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan, kualitas lingkungan pemukiman, serta kebutuhan ruang bagi kegiatannya.
Terbatasnya ruang yang tersedia di Kota Malang dan didorong oleh meningkatnya fungsi dan peranan Kota Malang sebagai pusat pemerintah, pusat wilayah pembangunan, pusat kegiatan perdagangan, pariwisata, agro industri, industri, pendidikan, kebudayaan dan pusat pelayanan jasa, mengakibatkan berpindahnya kegiatan penduduk ke luar batas pinggiran kota dan membentuk kawasan perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali dan mempengaruhi perkembangan Kota Malang.
d. Keadaan demikian, menimbulkan permasalahan bagi Pemrintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dalam mengelola kota, khususnya di dalam rangka pengaturan tata ruang, meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lahan bagi kepentingan pembangunan, penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan. Hal tersebut disebabkan wilayah Kota Malang saat ini yang terbatas yaitu seluas ± 7.693,32 Ha, dengan luas efektif ± 6.154,66 Ha, sedangkan sisanya seluas ± 1.538 Ha merupakan areal yang sulit dimanfaatkan karena terdiri dari dataran tinggi dan rawa-rawa. Dengan luas wilayah efektif tersebut, maka tingkat kepadatan penduduk (tahun 1981) adalah 85 jiwa/Ha, dan dengan laju pertumbuhan penduduk 2,14% per tahun, diperkirakan jumlah penduduk Kota Malang tahun 2010 sebesar 987.1 50 jiwa dengan kepadatan rata-rata efektif sebesar 160 jiwa/Ha.
Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang saat ini maupun dimasa mendatang, perlu dicarikan jalan pemecahannya sedini mungkin, antara lain wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang perlu diubah batasnya dan disesuaikan dengan perluasan wilayah.
2. Perluasan Wilayah
a. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka sebagai usaha pemecahan dalam memenuhi kebutuhan ruang kegiatan pembangunan dan dalam rangka terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayahan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha mengimbangi meningkatnya kegiatan pembangunan, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula seluas ± 7.693,3 2 Ha menjadi ± 11.426,16 Ha dengan jumlah penduduk menjadi sebesar 596.688 jiwa (tahun 1982).
b. Bahwa perluasan wilayah tersebut, pada dasarnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang dan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, seperti yang dinyatakan dalam :
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Malang tanggal 29 Juni 1982 Nomor SK. 135/422/452/1982, tentang persetujuan Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Malang.
2) Surat Keputusan DPRD Kotmadya Daerah Tingkat II Malang tanggal 30 Juni 1982 Nomor 6/DPRD/ 1982, tentang persetujuan penyerahan/ pelepasan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang bagi pengembangan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 2 April 1985 Nomor 125.1/5634/ 011/1985, kepada Menteri Dalam Negeri tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
c. Dengan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang tersebut, maka semua peraturan perundangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul/saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, yang didasarkan atas hasil pengukuran (pematokan) secara pasti di lapangan.
Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.