Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Dwrah Tingkat I Sumatera Utara pada umwnnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar khususnya, menyebabkan meningkatnya-fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar, sehingga areal tanah yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama untuk kegiatan pembangunan;
b.
bahwa berhubung dengan itu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke data wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar;
c.
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut;
d.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) untuk menetapkan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun data Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 TENTANG Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Siantar yang terdiri dari :
1)
Desa Nagahuta
2)
Desa Siopat Suhu
3)
Desa Martoba
4)
Desa Bah Kapul
5)
Desa Pematang Marihat
6)
Desa Sukaraja
7)
Desa Baringin Pansur Nauli
8)
Desa Simarimbun
9)
Desa Tambun Nabolon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara dibatasi oleh Sungai Bah Hapal, dan Desa Sinaksak;
b.
Sebelah Timur dibatasi oleh Desa-desa Karangsari, Rambung Merah dan Marihat Baris;
c.
Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa-desa Marihat Baris, Silampuyang dan Bah Sampuran;
d.
Sebelah Barat dibatasi oleh Desa-desa Talun Kondot, Negeri Bosar, Sumpang Panel dan Siborna; sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam pasal ini adalah bukan batas-batas wilayah baru yang pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
Pasal 4
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ditata kembali menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Siantar Martoba, yang terdiri dari:
1)
Desa Bah Kapul 2 Desa Martoba
3)
Desa Tambun Nabolon.
b.
Kecamatan Siantar Marihat, yang terdiri dari:
1)
Kelurahan Sukamaju
2)
Kelurahan Perdamean
3)
Desa Nagahuta
4)
Desa Baringin Pansur Nauli
5)
Desa Sukaraja
6)
Desa Pematang Marihat
7)
Desa Simarimbun.
c.
Kecamatan Siantar Utara, yang terdiri dari:
1)
Kelurahan Bane
2)
Kelurahan Sigulangulang
3)
Kelurahan Kahean
4)
Kelurahan Sukadame
5)
Kelurahan Baru
6)
Kelurahan Melayu 7)Kelurahan Martoba.
d.
Kecamatan Siantar Timur, yang terdiri dari:
1)
Kelurahan Asuhan
2)
Kelurahan Tomuan
3)
Kelurahan Kebon Sayur
4)
Kelurahan Pahlawan
5)
Kelurahan Pardomuan
6)
Kelurahan Merdeka
7)
Desa Siopat Suhu.
e.
Kecamatan Siantar Selatan, yang terdiri dari:
1)
Kelurahan Aek Nauli
2)
Kelurahan Martimbang
3)
Kelurahan Kristen
4)
Kelurahan Toba
5)
Kelurahan Karo
6)
Kelurahan Simalungun
f.
Kecamatan Siantar Barat, yang terdiri:
1)
Kelurahan Bantan
2)
Kelurahan Banjar
3)
Kelurahan Proklamasi
4)
Kelurahan Dwikora
5)
Kelurahan Teladan
6)
Kelurahan Sipinggolpinggol
7)
Kelurahan Simarito
8)
Kelurahan Timbanggalung.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pematang Siantar yang semula mempunyai 4 (empat) wilayah Kecamatan, setelah diperluas selanjutnya ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan.
Pasal 5
Pusat Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar adalah :
(1)
Kecamatan Siantar Martoba berkedudukan di Kelurahan Martoba;
(2)
Kecamatan Siantar Marihat berkedudukan di Kelurahan Marihat;
(3)
Kecamatan Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame;
(4)
Kecamatan Siantar Timur berkedudukah di Kelurahan Tomuan;
(5)
Kecwnatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Kristen;
(6)
Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbanggalung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Wilayah Kecamatan Siantar yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalun Pasal 2, untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, ditata kembali sebagai berikut :
a.
Desa-desa yang tetap berada di dalam Kecamatan Siantar dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan, terdiri dari:
1)
Desa Silau Malela
2)
Desa Rabuhit
3)
Desa Serapuh
4)
Desa Silau Malaha
5)
Desa Dolok Marlawan
6)
Desa Laras II
7)
Desa Pematang Syahkuda
8)
Desa Bangun
9)
Desa Nagori Malela
10)
Desa Karang Sari
11)
Desa Marihat Baris
12)
Desa Bukit Maraja
13)
Desa Rambung Merah
14)
Desa Tumorang
15)
Desa Bandar Siantar
16)
Desa Silampuyang
17)
Desa Silau Bayu
18)
Desa Dolok Hataran, tetap berada di bawah Kecamatan Siantar, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan.
b.
Desa-desa lainnya dalam Kecamatan Siantar, yang terdiri dari:
1)
Desa Talun Kondot
2)
Desa Nagori Bosar, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Panel.
3)
Desa Bah Sampuran
4)
Desa Pinang Ratus
5)
Desa Birong Ulu dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jorlang Hataran.
6)
Desa Jorlang Haluan
7)
Desa Sipolha Horisan, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sidamanik.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun yang semula merupakan 1 (satu) wilayah Kecamatan, setelah dikurangi 9 (sembilan) desa untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pematang Siantar dan mengakibatkan adanya beberapa desa yang terputus dari wilayah Kecamatan induk dan keadaan geografis yang tidak mendukung kelancaran pembinaan wilayah maka perlu adanya penataan kembali wilayah.
Pasal 7
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.
Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar adalah 1). Sebelah Utara dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan. 2). Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan. 3). Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Utara. 4). Sebelah Barat dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tanah Karo.
b.
Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian dalam adalah : Desa-desa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang terdiri dari:
1)
Desa Tambun Nabolon
2)
Desa Martoba
3)
Desa Naga Huta
4)
Desa Bah Kapul
5)
Desa Simarimbun
6)
Desa Pematang Marihat
7)
Desa Baringin Pansur Nauli
8)
Desa Siopat Suhu.
Penjelasan Pasal:
Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar merupakan batas-batas wilayah lama dan cukup jelas. Sedangkan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Simalungun di bagian dalam disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar secara pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Simalungun yang berlaku bagi desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesakan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lenjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1986
MIENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 21
Penjelasan Umum
1. Dasar Pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar data Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
b. Meningkatnya perkembangan pembangunan di segala bidang sekarang ini menyebabkan meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan fungsi dan peranan kota-kota pada umumnya dan kota yang berstatus Kotamadya khususnya, sejalan dengan itu pertumbuhan dan perkembangan penduduk relatif meningkat. Sehingga kota-kota tersebut di dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsionil terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbul berbagai permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini disebabkan kecenderungan penduduk dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan ruang, sedangkan ruang yang tersedia sangat sempit dan terbatas, terutama bagi kota-kota yang mengemban fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara Nasional maupun Regional.
c. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar di dalam proses perkembangannya mengalami peningkatan yang cukup pesat di dalam kegiatan pembangunan, sehingga meningkatkan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai kota industri, kota perdagangan, kota pendidikan, kota pemerintahan, dan pusat pelayanan jasa dan distribusi serta pusat pengembangan wilayah. Meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan penduduk menyebabkan meningkatnya aktivitas penduduk dalam kegiatan pembangunan, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemecahan kebutuhan fasilitas dan utilitas perkotaan serta kebutuhan
ruang bagi kegiatannya.
Perkembangan demikian menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dalam mengelola kotanya, khususnya di dalam rangka usaha pengaturan tata ruang, meningkatkan kwalitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lokasi bagi kepentingan pembangunan dan distribusi kegiatan pembangunan serta penyediaan fasilitas/utilitas perkotami. Hal ini disebabkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar 1248 Ha dengan jumlah penduduk pada tahun 1980 sebesar 150.296 jiwa, dengan tingkat kepadatan rata-rata Kota Pematang Siantar 151 jiwa/Ha. Dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya 80% atau 998 Ha, sedangkan sisanya 20% atau 260 Ha merupakan areal berbukit-bukit yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
d. Meningkatnya perkembangan fungsi Kota Pematang Siantar dan jumlah penduduk, serta terbatasnya ruang yang tersedia menyebabkan kegiatan penduduk beralih keluar batas kota (pinggiran kota), yang menimbulkan daerah perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali. Kegiatan penduduk di daerah tersebut pada dasarnya menggunakan fasilitas dan utilitas kota, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan- dan utilitas kota serta menimbulkan permasalahan dalam pengelolaannya berada di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
Dengan demikian, maka berbagai permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dan disesuaikan dengan perluasan wilayah.
2. Perluasan Wilayah.
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berbagai usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha peningkatan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan wilayah. Dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang semula seluas 1248 Ha menjadi 8860 Ha.
b. Perluasan dimaksud dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yaitu 9 (sembilan) desa dari wilayah Kecamatan Siantar.
Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan kehidupan masyarakat kota.
Di samping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan dalam
pembinaan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Kota Pematang Siantar diharapkan akan mampu berperan sebagai pusat pengembangan wilayah yang dapat mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa pemindahan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun tersebut yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari kedua Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara seperti yang dinyatakan dalam : 1). Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun No. 4/DPRD/1982, tanggal 19 Juni 1982 tentang persetujuan prinsip atas rencana perluasan kota, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun.
2). Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar No. 5/DPRD/XII/1981, tanggal 22 Desember 1981 tentang Persetujuan Penetapan Rencana Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 135/12788 tanggal 5 Juni 1984 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
d. Dengan perubahan batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti dan jelas di lapangan.
Penelitian, pengukuran (pematokan) di lapangan batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Pematang Siantar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.