Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1970
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA KEPADA PEJABAT LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERTINGGI TERMAKSUD AYAT (1) S/D (3) PASAL 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1969
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja lembaga Negara Tertinggi, Lembaga-lembagaNegara Tertinggi termaksud ayat (l) s/d (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 No. 35) tunjangan-kerja sejalan dan bersamaan waktu dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966;
3.
Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 2o8, dan 211 kesemuanya tahun 1961, sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1968,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KERJA KEPADA PEJABAT-PEJABAT LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERTINGGI TERMAKSUD AYAT (1) S/D (3) PASAL 1, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1969 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1969 NOMOR 35)
Pasal 1
(1)
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga 31 Maret 197o, kepada pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 Nomor 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 5o% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
(2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji/gaji-kehormatan ditambahdengan tunjangan-tunjangan keluarga, tunjangan-pelaksana dan jika ada tunjangan-jabatan.
(3)
Jumlah baru setelahditambah ketentuan ayat (l) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh.
BAB II
PENUH
Pasal 2
(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Pejabat-pejabat Lembaga Negara Tertinggi untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967, ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan dan termaksud ayat (3) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (l) pasal ini dan perincian penggunaannya diatur menurut ketentuan-ketentuan tentang hal-hal ini yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil.
BAB III
PENUH
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih alnut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
BAB IV
PENUH
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Maret 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1970/24
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.