:Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971
TENTANG PERBAIKAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NO. 10, 11, 14 DAN 15 TAHUN 1970
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga pada akhir tahun Pelita dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perbaikan Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 dan15 tahun 1970;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undangNo.5 tahun 1971;
3.
Peraturan PemerintahNo.10 Tahun 1970;
4.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970;
5.
Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1970;
6.
Peraturan PemerintahNo.15 tahun 1970;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NO.10, 11, 14 DAN 15 TAHUN 1970
Pasal I
Pasal 1 ayat (1)Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "P.G.P.S. - 1968" (Peraturan PemerintahNo.12 tahun 1967 sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah), kepada Pegawai Negeri Sipil, diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100%(seratus perseratus) dari penghasilan itu, dengan ketentuan bahwa tunjangan-kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) sebulan.
Pasal II
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "P.G.ABRI-1968" (Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1967 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah), kepada anggota A.B.R.I. diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari penghasilan itu, dengan ketentuan, bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) sebulan. Pasal 1 ayat (1)Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1967, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhirdenganPeraturan PemerintahNo.22 tahun 1969, kepadaMenteri Negara Republik Indonesia, diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal IV. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga akhir Maret 1970, kepada Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud pada ayat (1), (2) dan(3)Pasal 1 Peraturan PemerintahNo. 23 tahun 1969(Lembaran-Negara tahun 1969 No. 35)diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100%(seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal V. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:
a.
bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh Menteri Pertahanan dan Kemanan setelah mendengar Menteri Keuangan;
b.
bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal VI. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1971.
Menteri Pertahanan dan Kemanan setelah mendengar Menteri
Keuangan;
b.
bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara lainnya, oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
PasalVI.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1971.
Agar ...
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Penjelasan Umum
1. Sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan produktivitas-kerja Pegawai Negeri/Pejabat Negara dalam melaksanakan Repelita, dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, dipandang perlu untuk menambah penghasilan para pegawai Negeri/Pejabat Negara mulai dengan tahun Anggaran baru yakni 1 April 1971.
2.
Mengingatkemampuan keuanganNegara dalamA.P.B.N. tahun 1971/1972,untuk tahun tersebut dapat disediakan biaya guna penambahan penghasilan itu sebanyak kira-kira sepertiga dari besarnya penghasilan yang diterima sekarang 3.
Karenajumlah penghasilan yang akan diterima itu besarnya akan sama dengan jumlah yang diperoleh kalau tunjangan-kerja yang diberikan berdasarkan Praturan-peraturan Pemerintah No.10, 11, 14 dan 15 tahun 1970 sebesar 50% dari penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan-peraturan gaji yang berlaku bagi masing-masing, dirubah menjadi 100%, maka dengan Peraturan Pemerintah ini, tunjangan-kerja yang berlaku sejak 1 April 1970 itu, mulai 1 April 1971 dirubah/diperbaiki. 4.
Di dalamPeraturan Pemerintah No.10 dan No.11 tahun 1970, tunjangan-kerja ditentukan berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 700,; ini berarti penghasilan pegawai yang terendah kini berjumlah Rp. 1.000,- Rp. 700,- =Rp. 1.700,-. Kalau jumlah penghasilan terendah ini ditambah dengan sepertiganya maka jumlahnya menjadi Rp. 2.226,66. Agar penghasilan setelah ditambah, tidak akan kurang dari jumlah tersebut, maka dibulatkan menjadi Rp. 2.300,- ataupun tunjangan-kerja(baru) ditentukan sekurang-kurangnya Rp.1.300,.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.