Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota ABRI
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Maret 1970
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 1970
Tanggal Berlaku
:01 April 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 17 , TLN No 2926, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1970
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI ANGGOTA ABRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai lanqkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26) sebaqaimana telah diubah dan ditambah kemudian.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI ANGGOTA ABRI
Pasal 1
(1)
Kepada anggota ABRI diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 5o% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut "PG.ABRI 1968" dengan ketentuan bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 7--,- (tujuh ratus rupiah) sebulan.
(2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan-khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan.
(3)
Angka penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (l) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebutjuga kepada anggota A.B.R.I. yang diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan di luar kehendak atau kesalahan sendiri.
BAB II
PENUH
Pasal 2
(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji anggota ABRI untuk membiayai.usaha-usaha bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-negara tahun 1967 Nomor 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3), pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (l) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih ianjut dengan Surat Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden.
BAB III
PENUH
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 4
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970.
Agar
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini, dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Maret 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun.
Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja anggota A.B.R.I. dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas kemampuan keuangan Negara.
Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum yang berlaku bagi semua anggota A.B.R.I.,
melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Anggota ABRI dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya.
2.
Demikian pula dianggap perlu untuk mengatur kembali Menetapkanpersentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungutdari anggota A.B.R.I.
membiayai usaha-usaha bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebutlebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada usaha-usaha Kesejahteraan anggota A.B.R.I. yang kini sedang dijalankan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…