Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan
Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1974
TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b.
bahwa untuk penyeragaman dalam pemberian tunjangan dan penyederhanaan tatausaha keuangan Negara, dipandang perlu mengintegrasikan tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus menjadi satu macam tunjangan kerja;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mencabut segala ketentuan yang mengatur tentang tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus, serta mengaturnya kembali dalam satu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Peraturan….
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS- 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 60);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 17);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/UangKehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900%(sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran . (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Ketua Muda Mahkamah Agung diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji/gaji kehormatan, di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan. Anggota Lembaga Ter tinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18).
(4)
Kepada Menteri Negara diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 17).
(5)
Kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007). Pasal 2….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara ditetapkan menurut persentasi dari penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Besarnya persentasi yang dimaksud dalam ayat (1) dan perincian penggunaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 16, Tambhan Lembaran Negara Nomor 2925);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2926);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 24);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2961);
f.
Perat uran Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2981) yang telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3027);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim, dan Panitera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3028).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Desember 1974
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1974NOMOR 59
[HALAMAN 8]
A
7
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah melanjutkan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara secara bertahap, dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan PejabatNegara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Bahwa untuk penyederhanaan tatausaha keuangan Negara dan penyeragaman dalam pemberian tunjangan, dipandang perlu mengintegrasikan tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus menjadi satu macam tunjangan kerja.
Peningkatan penghasilan tersebut berupa peningkatan Tunjangan Kerja sebesar 900%(sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok/gaji/gaji kehormatan masing-masing Pegawai Negeri dan Pejabat Negara setiap bulannya.
Tunjangan Kerja yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.