Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018
TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian.
2.
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
3.
Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
4.
Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum
6.
Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
7.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur danpengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
Pasal 2
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a.
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau
b.
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a.
penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian;
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
transaksi di bursa efek atas Perasuransian;dan/atau
Penjelasan: Ketentuan transaksi di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
c.
penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
KRITERIA BADAN HUKUM ASING
Pasal 4
(1)
Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria:
a.
1 merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis;
b.
memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan
c.
memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.
(2)
Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui:
a.
transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)huruf b; dan
b.
transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
c.
(3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"ekuitas" adalah ekuitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Yang dimaksud "persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK" antara lain persyaratan mengenai tingkat kesehatan dan persyaratan rating. Ayat (3)
BAB IV
BATASAN KEPEMILIKAN ASING
Pasal 5
(1)
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 8o% (delapan puluh persen)" yaitu dihitung secara kumulatif untuk semua cara kepemilikan.
(2)
Batasan KepemilikanAsing padaPerusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat(l)tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perseroan terbuka" adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 6
(1)
Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1); dan
b.
tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(2)
Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:
a.
paling sedikit 20%(dua puluh persen) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia;atau
b.
paling sedikit 20% (dua puluh persen) melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
(3)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib merupakan Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang berasal dari penyetoran modal secara tunai.
Penjelasan: Penambahan terhadap modal disetor yang bukan berasal dari penyetoran modal secara tunai, antara lain pembagian dividen saham dan reklasifikasi unsur ekuitas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan sepanjang persentase Kepemilikan Asing masih melampaui 8o% (delapan puluh persen) dalam Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Perasuransian tersebut bukan merupakan perseroan terbuka. Huruf a Pengecualian batasan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf b Sebagai contoh, Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah 88% (delapan puluh delapan persen) maka Kepemilikan Asing tersebut dilarang melebihi 88% (delapan puluh delapan persen) sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 80% (delapan puluh persen). Apabila Kepemilikan Asing tersebut turun menjadi misalnya 84% (delapan puluh empat persen) maka persentase tersebut menjadi batas atas baru dan Kepemilikan Asing dilarang melebihi 84% (delapan puluh empat persen), sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 8o% (delapan puluh persen). Penambahan terhadap modal disetor dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha (ekspansi) maupun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai tingkat kesehatan. Huruf a Dengan adanya ketentuan ini maka terjadi restrukturisasi modal pada Perusahaan Perasuransian yang mengakibatkan perubahan persentase Kepemilikan Asing. Sebagai contoh, PerusahaanPerasuransian 1berencana melakukan penambahan terhadap modal disetor sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia. Huruf b Apabila penambahan modal disetor tersebut dilakukan melalui penawaran umum perdana saham maka Perusahaan Perasuransian menjadi perseroan terbuka.
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 7
OJK melakukan pengawasan atas Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada OJK.
(2)
Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1)
Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2)dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).
(2)
Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c.
pencabutan izin usaha; dan/atau
d.
denda administratif.
(3)
Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 66
Penjelasan Umum
Industri perasuransian memiliki peran penting dalam perekonomian guna mendukung pembangunan nasional. Sebagai perantara keuangan dalam suatu sistem keuangan, industri perasuransian berfungsi sebagai sarana untuk pemupukan dana jangka panjang dalam jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana pembangunan nasional. Sedangkan dalam lingkup terbatas, bisnis perasuransian berfungsi sebagai sarana penyerapan, pengalokasian, dan pengalihan risiko baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha.
Dalam rangka menciptakan industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif serta mengingat pentingnya peranan industri perasuransian bagi perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentangPerasuransian, pengaturan mengenai batasan Kepemilikan Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120,
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu HukumVol. 5No. 42025
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.