Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
:20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
:20 Januari 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.7, TLN NO.6456, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Perasuransian & Reasuransi Pengawasan IKNB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian, serta memperhatikan kemampuan kapasitas permodalan dalam negeri, perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai batasan kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentangKepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
c.
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuran sian ;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6200);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6200) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 8O% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan sepanjang persentase Kepeimilikan Asing masih melampaui 80% (delapan puluh persen) dalam Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Perasuransian tersebut bukan merupakan perseroan terbuka.
a.
Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l); dan
Penjelasan: Pengecualian batasan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
b.
PerusahaanPerasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
Penjelasan: Sebagai icontoh, Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah 88% (delapan puluh delapan persen) maka Kepemilikan Asing tersebut dilarang melebihi 88% (delapan puluh delapan persen) sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 80% (delapan puluh persen). Apabila Kepemilikan Asing tersebut turun menjadi misalnya 84% (delapan puluh empat persen) maka persentase tersebut menjadi batas atas baru dan Kepemilikan Asing dilarang melebihi 84% (delapan puluh empat persen), sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 8O% (delapan puluh persen).
(2)
Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modaldisetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Penambahan terhadap modal disetor dapat dilakukan baik dalam rangka pengembangan usaha (ekspansi) maupun untuk memenuhiketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai tingkat kesehatan. Dengan adanya ketentuan ini, persentase kepemilikan asing sebagai akibat dari penambahan modal disetor bagi perusahaan perasuransian yang telah memperoleh pengecualian batas maksimum Kepemilikan Asing, dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sesuai ketentuan ayat (1). Sebagai contoh, suatu Perusahaan Perasuransian yang memiliki persentase Kepemilikan Asing sesuai ketentuan ayat (1) sebesar 9o% (sembilan puluh persen) berencana melakukan penambahan modal disetorsejumlah Rp100.000.000.000,00(seratus miliarrupiah) maka dengan ketentuanini, palingbanyakRp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) diperoleh dari Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2a)
Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan pemisahan unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah pada saat pendirian mengikuti batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Penjelasan: Batasan Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah yang dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berlaku juga terhadap perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah. Batasan yang diberikan dimaksud menjadi batasan awal pada saat pendirian perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dimaksud. Sebagai contoh, pada saat pendirian perusahaan asuransi syariah atauperusahaan reasuransi i syariah, jika Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dan telah memperoleh pengecualian batasan Kepemilikan Asing sebesar 88% (delapan puluh delapan persen) maka batasan Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah paling tinggi sebesar 88% (delapan puluh delapan persen). Apabila Kepemilikan Asing tersebut turun menjadi misalnya 84% (delapan puluh empat persen) maka persentase tersebut menjadi batas atas baru dan Kepemilikan Asing dilarang melebihi 84% (delapan puluh empat persen), sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 80% (delapan puluh persen).
(2)
Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(l); dan
b.
dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(3)
Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Penambahan terhadap modal disetor dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha (ekspansi) maupun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai tingkat kesehatan. Dengan adanya ketentuan ini, persentase Kepemilikan Asing sebagai akibat dari penambahan modal disetor bagi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah yang telah memperoleh pengecualian batas maksimum Kepemilikan Asing dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sesuai ketentuan ayat (l). Sebagai contoh, suatu perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah yang memiliki persentase Kepemilikan Asing sesuai ketentuan ayat (1) sebesar 9o% (sembilan puluh persen) berencana melakukan penambahan modal disetor sejumlah Rp100.000.000.000,00(seratus miliarrupiah) maka dengan ketentuan ini, paling banyakRp90.000.000.000,00 (sembilan puiuh miliar rupiah) diperoleh dari Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).
(2)
Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c.
pencabutan izin usaha;dan/atau
d.
denda administratif
(3)
Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaanbesaran dendaadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
BAB II
SAHAM DI INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O2ONOMOR 7
Penjelasan Umum
Pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia, tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik, namun juga memerlukan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman, dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian telah mengatur bahwa pemodal asing dapat berpartisipasi dalam bisnis perasuransian paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor. Batasan Kepemilikan Asing tersebut tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk perseroan terbuka dan bagi Perusahaan Perasuransian yang persentase kepemilikan asingnya telah melebihi 80% pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, dalam hal Perusahaan Perasuransian yang persentase kepemilikan saham asingnya telah melebihi 80% (delapan puluh persen) pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian akan melakukan penambahan modal, paling sedikit 2o%(dua puluh persen) penambahan modal wajib diperoleh dari pemodal domestik. Namun demikian, dengan memperhatikan kemampuan pemodal domestik, pengaturan penambahan modal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan industri perasuransian itu sendiri.
Dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penambahan modal bagi Perusahaan Perasuransian yang persentase kepemilikan saham asingnya telah melebihi 8o% (delapan puluh persen) pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Di samping itu, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan (spin-off) atas unit syariah yang dimilikinya.Dalam rangka mendukung proses pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi induk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu adanya pemberian pengecualian batasan Kepemilikan Asing bagi pemegang saham asing pada perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi induk yang telah diberikan pengecualian batasan Kepemilikan Asing.
Penyempurnaan pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum dalam penerapan dan pengawasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian di Indonesia.

Paper Terkait

Teachers Teaching Management During Belajar dari Rumah (BDR) Policy In Higher Education: A Piece of Teacher Sharing Ways

Suryawahyuni Latief, Santi Hendrayani, Samsuddin Samsuddin
Jurnal Tana Mana Vol. 4 No. 1 2021

Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

Rachman, Sri Nurnaningsih, Tunggati, Melki T.
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

Rachman, Sri Nurnaningsih, Tunggati, Melki T.
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…