Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1979
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II AMBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan sosial ekonomi di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, khususnya Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Maluku yang merupakan pusat pemerintahan, perdagangan dan kegiatan pembangunan di wilayah Daerah Tingkat I Maluku, telah mengalami perkembangan pesat disegala bidang yang mengakibatkan semakin cepatnya pertambahan jumlah penduduk sehingga terjadinya permasalahan diberbagai aspek kehidupan perkotaan;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon perlu diperluas dengan memisahkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon;
c.
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah telah menyetujui untuk memisahkan sebagian dari daerahnya guna dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatanttra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II AMBON
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah yang merupakan sebagian dari Wilayah Kecamatan Pulau Ambon yang meliputi :
1.
Negeri Urimessing dengan kanipung bawahannya Kusu-kusu, Sere, Mahia, Seri dan petuanannya.
2.
Negeri Amahusu dan petuanannya.
3.
Negeri Eri-Nusaniwe dan petuanannya.
4.
Negeri Sailale dan petuanannya.
5.
Negeri Latuhalat dan petuanannya.
6.
Negeri Soya dan petuanannya.
7.
Negeri Ema dan petuanannya.
8.
Negeri Hukurila dan petuanannya.
9.
Negeri Naku dan petuanannya.
10.
Negeri Kilang dan petuanannya.
11.
Negeri Hatalai dan petuanannya.
12.
Negeri Batumerah dan petuanannya.
13.
Negeri GElala dan petuanannya.
14.
Negeri Hative Kecil dan petuanannya.
15.
Negeri Passo dengan kampung bawahannya Negeri Lama, Nania dan petuanannya.
16.
Negeri Halong dengan kampung bawahannya Lata, Latert, Waeheru dan petuanannya.
17.
Negeri Lehari dan petuanannya.
18.
Negeri Rutong dan petuanannya.
19.
Negeri Hutumuri dan petuanannya.
20.
Negeri Rumah Tiga dengan kampung bawahannya Poka, Waiame dan petuanannya.
21.
Negeri Hative Besar dengan kampung bawahannya Riang, Lata, Soakodo, Lelua, Batu Lubang, Masising, Batu Kubur, Sahuru, dan petuanannya.
22.
Negeri Tawiri dan petuanannya.
23.
Negeri laha dan petuanannya.
(2)
Kecamatan Pulau Ambon dihapuskan dan :
a.
Sebagian wilayah bekas Kecamatan Pulau Ambon yang terdiri dari
1.
Negeri Tulehu dan petuanannya.
2.
Negeri Suli dan petuanannya.
3.
Negeri Tial dan petuanannya.
4.
Negeri Tengah-tengah dan petuanannya.
5.
Negeri Waai dan petuanannya.
6.
Negeri Liang dan petuanannya. menjadi Kecamatan Salahutu berkedudukan di Tulehu.
b.
Sebagian wilayah bekas Kecamatan Pulau Ambon yang terdiri dari :
1.
Negeri Mamala dan petuanannya.
2.
Negeri Morela dan petuanannya.
3.
Negeri Wakai dan petuanannya.
4.
Negeri Hila dan petuanannya.
5.
Negeri Kaitetu dan petuanannya.
6.
Negeri Said dan petuanannya.
7.
Negeri Negeri Lima dan petuanannya.
8.
Negeri Ureng dan petuanannya.
9.
Negeri Asilulu dan petuannnya.
10.
Negeri Larike dan petuannya.
11.
Negeri Hitumesing dan petuannya.
12.
Negeri Hitulama dan petuannya.
13.
Negeri Wakasihu dan petuannya.
14.
Negeri Allang dan petuannya.
15.
Negeri Hatu dan petuannya.
16.
Negeri Lilibooi dan petuannya. menjadi Kecamatan Leihitu berkedudukan di Hila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon dibagi dalam 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a.
Kecamatan Nusaniwe. Pusat Penierintahan Kecamatan terletak di Benteng dan meliputi lingkungan (wilayah Kotamadya Ambon lama) dan Negeri-negeri :
1.
Lingkungan Sailale.
2.
Lingkungan Urimessing.
3.
Lingkungan Benteng.
4.
Lingkungan Nusaniwe.
5.
Negeri Urimessing dengan kampung bawahannya Kusu-Kusa Sere, Mahia, Seri dan petuannya.
6.
Negeri Amahusu dan petuannya.
7.
Negeri Eri-Nusaniwe dan petuannya.
b.
Negeri Sailale dan petuannya. 9. NegeriLatubolatdan petuannya. b. Kecamatan Sirimau. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Karang Panjang dan meliputi lingkungan (wilayah Kotamadya Ambon lama) dan Negeri-negeri:
1.
Lingkungan Honipopu.
2.
Lingkungan Ahusein.
3.
Lingkuntan Uritetu.
4.
Lingkungan Amantelu.
5.
Negeri Soya dan petuannya.
6.
Negeri Ema dan petuannya.
7.
Negeri Hukurila dan petuannya.
8.
Negeri Naku dan petuannya.
9.
Negeri Kilang dan petuannya.
10.
Negeri Hatalai dan petuannya.
11.
Negeri Batumerah dan petuannya.
12.
Negeri Galala dan petuannya.
13.
Negeri Hative Kecil dan petuannya.
c.
Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Passo dan meliputi Negeri-Negeri:
1.
Negeri Passo dengan kampung bawahannya Negeri Lama, Nania dan petuannya.
2.
Negeri Halong dengan kampung bawahannya Lata, Lateri, Waeher dan petuannya.
3.
Negeri Lehari dan petuannya.
4.
Negeri Rutong dan petuannya.
5.
Negeri Hutumuri dan petuannnya.
6.
Negeri Rumah Tiga dengan kampung bawahannya Poka, Waiame dan petuannya.
7.
Negeri Hative Besar dengan kampung bawahannya Riang, Lata, Soakodo, Letua, Batu Lubang, Masising, Batu Kubur, Sahuru dan petuannya.
8.
Negeri Tawiri dan petuannya.
9.
Negeri Laha dan petuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah yang berlaku bagi Negeri-negeri yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah tersebut sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Negeri-negeri termaksud, denan dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon.
(2)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan dan lain-lainnya, yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah-wilayah dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1979
ttd
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 20
Penjelasan Umum
1. Dengan Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111,
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.