Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 April 2018
Tanggal Pengundangan
:16 April 2018
Tanggal Berlaku
:16 April 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.59, TLN NO.6197, LL SETKAB : 98 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
3.
Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
4.
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
5.
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
6.
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
7.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
8.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
11.
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
12.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD
Bagian Kesatu Fungsi
Paragraf 1 Umum
Pasal 2
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a.
pembentukan Perda;
b.
anggaran; dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Fungsi Pembentukan Perda
Pasal 3
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a.
menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
b.
membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c.
mengajukan usul rancangan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2)
Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
(2)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3)
Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2)
Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
a.
penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
b.
daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3)
Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(4)
Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna.
(5)
Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(6)
Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
pengusul memberikan penjelasan;
b.
Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
(7)
Keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan Perda berupa:
a.
persetujuan;
b.
persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
(8)
Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.
(9)
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2)
Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.
(3)
Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3)
Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
a.
Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:
1.
penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2.
pandanganumum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.
b.
Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:
1.
penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2.
pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
c.
Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
d.
Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4)
Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
a.
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
2.
permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
3.
pendapat akhir Kepala Daerah.
b.
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
c.
Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
(2)
Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
(5)
Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.
(6)
Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2)
Penyampaian rancangan Perdasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempurnakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
Penjelasan: Dalam penyempurnaan rancangan Perda, Kepala Daerah dapat diwakili oleh tim anggaran Pemerintah Daerah.
(2)
Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Paragraf 3 Fungsi Anggaran
Pasal 15
(1)
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2)
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
a.
membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
b.
membahas rancangan Perda tentang APBD;
c.
membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD;dan
d.
membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
(2)
Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3)
Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4)
Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5)
Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6)
Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 17
(1)
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
neraca;
d.
laporan operasional;
e.
laporan arus kas;
f.
laporan perubahan ekuitas; dan
g.
catatan atas laporan keuangan.
(4)
Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(5)
Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Paragraf Fungsi Pengawasan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a.
pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
b.
pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;dan
c.
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
b.
kegiatan kunjungan kerja;
c.
rapat dengar pendapat umum; dan
d.
pengaduan masyarakat.
(3)
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
(5)
DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6)
Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Fungsi Pengawasan (1)
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 23
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a.
membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi "kembar", kerja sama kabupaten/kota"kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
h.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna.
(2)
Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3)
Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
a.
tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b.
tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c.
persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
jadwal dan tahapan pemilihan;
e.
hak Anggota DPRD dalam pemilihan;
f.
penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g· jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
h.
penetapan calon terpilih;
i.
pemilihan suara ulang; dan
j.
larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
(4)
Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat paripurna Pimpinan DPRD mengumumkan:
a.
pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;atau
b.
pengangkatan wakil Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2)
Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN DPRD
Pasal 27
(1)
Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(2)
] Masa jabatan Anggota DPRD di daerah otonom baru mengikuti masa jabatan Anggota DPRD daerah induk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:
a.
keputusan Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
b.
keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(2)
Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh:
a.
ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan
b.
ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi berhalangan.
(5)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/ kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan negeri berhalangan.
(6)
Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
(7)
Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya.
(2)
Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD.
(2)
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/ janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD.
(3)
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN DPRD
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan DPRD;
b.
badan musyawarah;
c.
komisi;
d.
Bapemperda;
e.
badan anggaran;
f.
badan kehormatan; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
(2)
Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.
(5)
Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pimpinan DPRD
Pasal 33
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b.
menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
c.
menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d.
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
e.
mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f.
menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g.
mewakili DPRD di pengadilan;
h.
melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(2)
Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3)
Pimpinan sementara DPRD bertugas:
a.
memimpin rapat DPRD;
b.
memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c.
memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d.
memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kolektif dan kolegial" adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum sama.
Pasal 36
(1)
Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2)
Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
c.
diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
(3)
Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal:
a.
terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan; atau
b.
partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
(5)
Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(2)
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(3)
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan DpRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi.
(3)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4)
Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD kabupaten/kota.
(5)
Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
(3)
Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan sementara" adalah situasi dan kondisi yang menyebabkan unsur Pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, tidak termasuk apabila Pimpinan DPRD dikenai pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.
(2)
Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2)
Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal seluruh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(3)
Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4)
Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda.
(5)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan:
a.
kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi;
b.
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(6)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
(7)
Bupati/wali kota menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2)
Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3)
Pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4)
Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
a.
Menteri mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD provinsi dan/atau Pimpinan DPRD provinsi;
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota; dan
c.
Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi melalui pengumuman dalam rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Badan Musyawarah
Pasal 45
(1)
Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
(2)
Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
(3)
Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(4)
Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
(5)
Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengoordinasikan sinkronisasipenyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b.
menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c.
memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenangDPRD;
d.
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e.
menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f.
memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g.
merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
(2)
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
(3)
Setiap anggota badan musyawarah wajib:
a.
berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah;dan
b.
menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Komisi
Pasal 47
(1)
Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.
(2)
Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3)
Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
(4)
Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
(5)
Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
(6)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(7)
Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
(9)
Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan pembahasan rancangan Perda;
c.
melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e.
membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f.
menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g.
mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h.
melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i.
mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j.
mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k.
memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan canyelenggaraanw urusanpemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
(2)
Pembagian ruang lingkup tugas komisi diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bapemperda
Pasal 51
(1)
Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
(2)
Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
(3)
Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
(4)
Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
(5)
Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(6)
Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang: menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; b. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; c. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; e. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda; g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; i. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah; j. melakukan kajian Perda; dan k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Badan Anggaran
Pasal 53
(1)
Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masingFraksi denganmempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
(2)
Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
(3)
Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4)
Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
(5)
Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b.
melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c.
memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.
melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
e.
melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
f.
memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Badan Kehormatan
Pasal 55
(1)
Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan:
a.
DPRD provinsi yang beranggotakan:
1.
sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah 5 (lima) orang;
2.
75(tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang;dan
3.
lebih dari 100 (seratus) orang berjumlah 9 (sembilan) orang.
b.
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan:
1.
sampai dengan 34(tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang;
2.
35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; dan
3.
lebih dari 50 (lima puluh) orang berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2)
Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
(3)
Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing masing Fraksi.
(4)
Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.
(5)
Dalam hal di DPRD kabupaten/kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2(dua) orang calon anggota badan kehormatan.
(6)
Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Badan kehormatan mempunyai tugas:
a.
memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
b.
meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c.
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d.
melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
(2)
Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(3)
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, badan kehormatan berwenang:
a.
memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b.
meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c.
menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Pimpinan DPRD, Anggota 1 DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
(2)
Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara:
a.
meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait;dan/atau
b.
memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
(2)
Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.
(3)
Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
a.
teguran lisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pimpinan alat kelengkapan DPRD" adalah Anggota DPRD sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris pada alat kelengkapan DPRD.
d.
mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna.
(2)
Jadwal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Panitia Khusus
Pasal 64
(1)
Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
Penjelasan: Pembentukan panitia khusus untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh 1 (satu) alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
(2)
Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "waktu yang bersamaan" adalah panitia khusus yang dibentuk bukan dalam masa tugas yang sama dengan panitia khusus yang lainnya. Yang dimaksud dengan "sama jumlahnya" adalah jumlah anggotanya kurang lebih sama dengan jumlah terbanyak anggota komisi di DPRD yang bersangkutan.
(4)
1 Masa kerja panitia khusus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
b.
paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5)
Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan ketentuan:
a.
DPRD provinsi yang beranggotakan:
1.
sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
2.
75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang paling banyak 20 (dua puluh) orang; dan
3.
lebih dari 100 (seratus) orang paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
b.
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan:
1.
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang paling banyak 10 (sepuluh) orang;
2.
35(tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas)orang;dan
3.
lebih dari 50 (lima puluh) orang paling banyak 20 (dua puluh) orang.
(2)
Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(3)
Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Kelompok Pakar dan Tim Ahli
Pasal 66
(1)
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
BAB V
RENCANA KERJA DPRD
Pasal 67
(1)
Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD.
(2)
Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
(3)
Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untukdilakukan penyelarasan.
(4)
Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5)
Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
(6)
Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
(2)
Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu Umum
Pasal 69
(1)
DPRD mempunyai hak:
a.
interpelasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak interpelasi" adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b.
angket; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak angket" adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
menyatakan pendapat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak menyatakan pendapat" adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
(2)
Anggota DPRD mempunyai hak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengajukan rancangan Perda;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih;
e.
membela diri;
f.
imunitas;
g.
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h.
protokoler; dan
i.
keuangan dan administratif.
Bagian Kedua Hak Interpelasi
Pasal 70
(1)
Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
(2)
Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
b.
alasan permintaan keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
a.
pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
b.
Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
c.
para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3)
Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4)
KeputusanDPRD mengenai hakinterpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Kepala Daerah:
a.
Kepala Daerah hadir memberikan penjelasan; dan
b.
setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.
(2)
Dalam hal Kepala Daerah berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.
(3)
Pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah.
(4)
Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hak Angket
Pasal 73
(1)
Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
(2)
Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki;dan
b.
alasan penyelidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
a.
pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
b.
Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3)
Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4)
Dalam hal usul hak angket disetujui, DPRD:
a.
membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
b.
menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah.
(5)
Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2)
Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 6o (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 78
(1)
Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
(2)
Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
1 materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan
b.
materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.
(3)
Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan:
a.
pengusul menyampaikan. penjelasan lisan atas usul hak angket;
b.
Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi;
c.
Kepala Daerah memberikan pendapat; dan
d.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3)
Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4)
Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah Anggota DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.
(5)
Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapat dapat diagendakan pada masa sidang berikutnya oleh badan musyawarah.
(6)
Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
(7)
Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
a.
pernyataan pendapat;
b.
saran penyelesaiannya;dan
c.
peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1 Hak Mengajukan Rancangan Perda
Pasal 80
(1)
Setiap Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda.
(2)
Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD. Paragraf 2 Hak Mengajukan Pertanyaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 81
(1)
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2)
Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 82
(1)
Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
(2)
Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 83
Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Hak Membela Diri
Pasal 84
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada badan kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Hak Imunitas
Pasal 85
Anggota DPRD mempunyai hak imunitas dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Hak Mengikuti Orientasi dan
Pasal 86
(1)
Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2)
Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi
(3)
Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
(4)
Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Pasal 87
(1)
Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
(2)
Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3)
Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
(4)
Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan, perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Masa reses dilaksanakan:
a.
paling lama 6 (enam) Hari dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD kabupaten/kota; dan
b.
paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD provinsi.
(2)
Untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
(3)
Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
(4)
Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama;
b.
rencana kerja Pemerintah Daerah;
c.
hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
d.
kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda.
(5)
Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
a.
waktu dan tempat kegiatan reses;
b.
tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
c.
dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6)
Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Jenis rapat DPRD terdiri atas:
a.
rapat paripurna;
b.
rapat Pimpinan DPRD;
c.
rapat Fraksi;
d.
rapat konsultasi;
e.
rapat badan musyawarah;
f.
rapat komisi;
g.
rapat gabungan komisi;
h.
rapat badan anggaran;
i.
rapat Bapemperda;
j.
rapat badan kehormatan;
k.
rapat panitia khusus;
l.
rapat kerja;
m.
rapat dengar pendapat; dan n:1 rapat dengar pendapat umum.
(2)
Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(3)
Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(4)
Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
(5)
Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakilketua DPRD.
(6)
Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan musyawarah.
(7)
Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(8)
Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(9)
Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran.
(10)
Rapat Bapemperda merupakan rapat anggota Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Bapemperda.
(11)
Rapat badan kehormatan merupakan rapat anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan kehormatan.
(12)
Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(13)
Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran, komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(14)
Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan Pemerintah Daerah.
(15)
Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
(2)
Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
(3)
Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
(4)
Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.
(5)
Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD.
(6)
Pembicaraan dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain atau publik.
(7)
Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib merahasiakannya.
(8)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
(2)
Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2)
Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Rapat paripurna terdiri atas:
a.
rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
b.
rapat paripurna untuk pengumuman.
(2)
1 Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
a.
Kepala Daerah;
b.
pimpinan alat kelengkapan DPRD;atau
c.
Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(3)
Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
(4)
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
(2)
Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 95
(1)
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a.
dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil 1keputusan1 mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD" adalah bentuk penghargaan kepada Anggota DPRD untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRD, sebab pemberhentian Pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan.
c.
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan sah apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a;
b.
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c.
disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c.
(3)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 98
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
Bagian Kesatu Pemberhentian antar-Waktu
Pasal 99
(1)
Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b.
melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
c.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d.
tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam)kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipemilihan umum;
g.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h.
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
(4)
Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, huruf h, dan hurufi diusulkan oleh pimpinan partai politik:
a.
kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
b.
kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1oo huruf a, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(2)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD provinsi melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3)
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.
(4)
Dalam hal Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan sekretaris DPRD provinsi tidakmelaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri.
(5)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas) Hari terhitungsejak diterimanyausulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Pimpinan DPRD provinsi.
Penjelasan: Pengusulan pemberhentian anggota DPRD provinsi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Pimpinan DPRD provinsi dilaksanakan setelah berkas pemberhentian anggota DPRD provinsi lengkap.
(2)
Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 berlaku secara mutatis mutandisterhadaptata pengusulan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Menteri belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10o huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(2)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(3)
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4)
Dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris DPRD kabupaten/kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari bupati/wali kota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota. (2) Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD1 kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Ketentuan mengenai itata cara pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengusulanpemberhentian anggotaDPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan teguran tertulis kepada bupati/wali kota apabila setelah 7 (tujuh) Hari bupati/wali kota tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Dalam hal anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD provinsi, Pimpinan DPRD provinsi meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(2)
Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(2)
Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikanpemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota.
(4)
Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggantian antar-Waktu
Pasal 109
(1)
Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2)
Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
(4)
Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
] PimpinanDPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
(2)
Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD provinsi diterima.
(3)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(5)
Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6)
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
(2)
Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima.
(3)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/ kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4)
Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)
Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
(2)
1 Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.
(3)
Penggantian antarwaktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum dan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat;
b.
surat usulan pemberhentian Anggota DPRD dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
c.
fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota bagi DPRD kabupaten/kota; dan
d.
fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politilk yangmengusulkanpenggantian antarwaktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bagi DPRD kabupaten/kota.
(4)
Kelengkapan administratif penggantian antarwaktu Anggota DPRD diverifikasi oleh unit kerja di masing-masing lembaga/instansi sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "unit kerja" adalah: a. unit kerja yang ada di sekretariat DPRD provinsi, Komisi Pemilihan Umum provinsi, sekretariat daerah provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bagi penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi; dan b. unit kerja yang ada di sekretariat DPRD kabupaten/kota KomisiPemilihan Umum kabupaten/kota, sekretariat daerah kabupaten/kota bagi penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 114
(1)
Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(2)
Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
(3)
Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD pengganti antarwaktu diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
(4)
Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 115
Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
a.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD provinsi melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi kepada Menteri.
(4)
Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD provinsi atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5)
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3), Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD provinsi berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(2)
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentiansementara, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
(3)
Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5)
Dalam hal bupati/wali kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan register perkara pengadilan negeri.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Dalam hal Anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.
(2)
Dalam hal Pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalahkarena melakukantindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
(2)
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usulan pimpinan partai politik paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal setelah 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD kepada Menteri untuk DPRD provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk DPRD kabupaten/kota tanpa usulan partai politiknya.
(4)
Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi atas usul Pimpinan DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota atas usul Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6)
Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
FRAKSI
Pasal 120
(1)
Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD
Penjelasan: Fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD.
(2)
Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Partai politik harusmendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
Penjelasan: Cukupjelas.
(6)
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Dalam hal dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD pada daerah otonom baru, dapat dilakukan perubahan Fraksi dan keanggotaan Fraksi.
(2)
Ketentuan mengenaipembentukan Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Fraksi dan keanggotaan Fraksi pada daerah otonom baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(2)
Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(3)
Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Fraksi mempunyai sekretariat.
(2)
Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi.
(3)
Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2)
Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi persyaratan:
a.
berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b.
menguasai bidang pemerintahan;dan
c.
menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan yang memuat:
a.
pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan anggaran; dan
b.
aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan Fraksi.
(2)
Laporan kinerja Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KODE ETIK
Pasal 126
(1)
DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(2)
Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang paling sedikit memuat ketentuan:
a.
ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
b.
sikap dan perilaku Anggota DPRD;
c.
tata kerja Anggota DPRD;
d.
tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah;
e.
tata hubungan antar-Anggota DPRD;
f.
tata hubungan antara Anggota DPRD dan pihak lain;
g.
penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
h.
kewajiban Anggota DPRD;
i.
larangan bagi Anggota DPRD;
j.
hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;
k.
sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
l.
rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KONSULTASI DPRD
Pasal 127
(1)
DPRD dapat melakukan konsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
DPRD provinsi harus mengkonsultasikan rancangan Peraturan DPRD provinsi tentang Tata Tertib DPRD kepada Menteri sebelum ditetapkan.
(2)
DPRD kabupaten/kota harus mengkonsultasikan rancangan Peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib DPRD kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan.
(3)
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PELAYANAN ATAS PENGADUAN DAN
Pasal 129
(1)
Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2)
Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
(3)
Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi.
(4)
Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
a.
rapat dengar pendapat umum;
b.
rapat dengar pendapat;
c.
kunjungan kerja;atau
d.
rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerja.
(5)
Pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 130
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang berasal dari pengangkatan dapat menjadi anggota dan pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kecuali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, pimpinan badan musyawarah, dan pimpinan badan anggaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dalam alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang berasal dari pengangkatan berhimpun dalam 1 (satu) kelompok khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kompensasi tenaga ahli kelompok khusus besarnya sama dengan kompensasi tenaga ahli Fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
Pasal 132
(1)
Anggota DPRD yang melakukan perjalanan keluar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Sekretaris DPRD provinsi wajib melaporkan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat status hukum anggota DPRD provinsi yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
(2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota status hukum anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam kasus tindak pidana dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 134
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga sebagai pedoman penyusunan Peraturan tentang tata tertib:
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua;dan
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 59
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi DPRD dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini memuat pedoman pengaturan bagi DPRD dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Peraturan Pemerintah ini juga telah menyelaraskan pengaturan yang termuat dalam berbagai perubahan peraturan perundang-undangan terkait DPRD, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang muatannya berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta memuat penyempurnaan pengaturan dalam rangka menjawab permasalahan pada pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat dari kekosongan pengaturan hukum.

Paper Terkait

Pengawasan DPRD DIY Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Keistimewaan

Yulianta Saputra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Pengawasan DPRD DIY Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Keistimewaan

Saputra, Yulianta
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Keabsahan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Tanpa Kode Etik dan Tata Beracara

Ihwani, Rohman, Nurcahyono, Arinto
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Herman, Hanafi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 2 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Herman, Hanafi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Hanafi Herman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 2 2022

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Hanafi Herman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

Fungsi Dewan Perwakilam Rakyat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Sikafir, Beregita Lidiana, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Pietersz, Jemmy Jefry
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 2 2024

MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DPRD PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD

Padli, Edoar, Syam, Fauzi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 1 No. 2 2020

PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA

Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol. 6 No. 1 2019

EFEKTIFITAS PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB TERKAIT SERAP ASPIRASI (RESES) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN SUMENEP

Dian Novita, Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol. 7 No. 2 2020

Potret Good Government Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Amung Ma’mur, Dadin Solihin
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 11 No. 2 2021

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…