Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 1983
Tanggal Pengundangan
:26 April 1983
Tanggal Berlaku
:26 April 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No 15, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 1 Membentuk Kecamatan Cisoka di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Takokak di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur yang meliputi wilayah :
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Tanggeung di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 4
Membentuk Kecamatan Agrabinta di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 5
Membentuk Kecamatan Naringgul di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 6
Membentuk Kecamatan Selaawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 7
Membentuk Kecamatan Leuwigoong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 8
Membentuk Kecamatan Cibalong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 9
Pasal 9 Membentuk Kecamatan Banjarwangi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 10
Membentuk Kecamatan Talegong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 11
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cisoka berkedudukan di Desa Cisoka.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Takokak berkedudukan di Desa Takokak.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggeung berkedudukan di Desa Tanggeung.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Agrabinta berkedudukan di Desa Agrabinta.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Naringgul berkedudukan di Desa Naringgul.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selaawi berkedudukan di Desa Selaawi.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Leuwigoong berkedudukan di Desa Leuwigoong.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibalong berkedudukan di Desa Karyamukti.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjarwangi berkedudukan di Desa Banjarwangi.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Talegong berkedudukan di Desa Sukamulya.
Pasal 12
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan-perubahan batas-batas wilayah kecamatan, pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Pasal 13 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 15

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…