:Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1983
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 1 Membentuk Kecamatan Cisoka di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Takokak di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur yang meliputi wilayah :
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Tanggeung di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 4
Membentuk Kecamatan Agrabinta di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 5
Membentuk Kecamatan Naringgul di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :
Pasal 6
Membentuk Kecamatan Selaawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 7
Membentuk Kecamatan Leuwigoong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 8
Membentuk Kecamatan Cibalong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 9
Pasal 9 Membentuk Kecamatan Banjarwangi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 10
Membentuk Kecamatan Talegong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :
Pasal 11
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cisoka berkedudukan di Desa Cisoka.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Takokak berkedudukan di Desa Takokak.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggeung berkedudukan di Desa Tanggeung.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Agrabinta berkedudukan di Desa Agrabinta.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Naringgul berkedudukan di Desa Naringgul.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selaawi berkedudukan di Desa Selaawi.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Leuwigoong berkedudukan di Desa Leuwigoong.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibalong berkedudukan di Desa Karyamukti.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjarwangi berkedudukan di Desa Banjarwangi.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Talegong berkedudukan di Desa Sukamulya.
Pasal 12
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan-perubahan batas-batas wilayah kecamatan, pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Pasal 13 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 15
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.