Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Maret 1970
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 1970
Tanggal Berlaku
:01 April 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 16 , TLN No 2925, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1970
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai lanqkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja Aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 14) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 25);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) sebaqaimana telah diubah dan ditambah kemudian.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri sipil diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50\ra}$ (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "PGPs-1968" (Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967) dengan ketentuan, bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) sebulan.
(2)
Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksanaan, dan tunjangan jabatan pimpinan.
(3)
Jumlahpenghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (l) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan-kerja ini pada dasarnya tidak diberikan kepada mereka yang tidak bekerja aktip; akan tetapi dianggap layak untuk memberikan tunjangan tersebut juga kepada diberhentikan dari pekerjaannya/dibebaskan dari tugasnya karena alasan-alasan diluar kehendak atau kesalahannya sendiri.
BAB II
PENUH
Pasal 2
(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji pegawai Negeri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pegawai Negeri sebagai mana dimaksud dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (l) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Untuk lebih mudah mengaturnya dan agar senantiasa dapat disesuaikan dengan kepentingan Pegawai, tujuan dan pentingnya kebutuhan-kebutuhan dalam bidang Kesejahteraan, maka besarnya persentasi dan pembagian penggunaannya ditentukan dengan Surat Keputusan Presiden.
BAB III
PENUH
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENUH
Pasal 4
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Maret 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
1.
Kegiatan bekerja dari korps Pegawai Negeri dengan hasil yang sebanyak-banyaknya adalah faktor penting bagi realisasi Pembangunan Lima Tahun, 2.
Sebagai langkah permulaan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Negeri dalam melaksanakan Repelita itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan-kerja dalam batas
kemampuan keuangan Negara.
Tunjangan-kerja ini bukanlah merupakan suatu tunjangan umum atau bantuan umum 1yang berlaku bagi semua Pegawai Negeri, melainkan khusus diberikan untuk meningkatkan produktivitas para Negeri dalam menjalankan tugas pekerjaan/jabatannya. 3.
Demikian pula dianggap perlu mengatur kembali Menetapkanpersentasi iuran-iuran (serta perincian penggunaannya) yang dipungut dari Pegawai Negeri membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan, agar penggunaan iuran-iuran tersebut lebih sesuai dengan maksud tujuan serta kepentingan dari pada Kesejahteraan kini sedang dijalankan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…