Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:15
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1959
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1959
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1959/NO.153, LL PERATURAN.GO.ID : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1959
TENTANG
DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1944 sejak 5 Juli 1959, dengan tersusunnya Kabinet Kerja dan dengan terbentuknya Dewan Perancang Nasional berdasarkan Undang-undang No.80 tahun 1958, dianggap perlu meninjau kembali tugas dan susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1957;
b.
bahwa perlu diusahakan agar supaya soal-soal dibidang ekonomi dan pembangunan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat oleh Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 88) tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan. Kedua :
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1.
Menteri Pertama sebagai Ketua;
2.
Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
3.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
4.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
5.
Menteri Distribusi sebagai anggota;
6.
Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7.
Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
8.
Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;
9.
Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;
10.
Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;
11.
Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
12.
Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
13.
Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
14.
Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
(2)
Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.
BAB II
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
1.
merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
2.
melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
BAB III
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 3
Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
BAB IV
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 4
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.
BAB V
PANITIA-PANITIA KHUSUS
Pasal 5
Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
BAB VI
PANITIA-PANITIA KHUSUS
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1959/153

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…