Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
:07 September 1957
Tanggal Berlaku
:07 September 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 88, TLN. No. 1420, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957
TENTANG
DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sangat erat hubunpnnya antara penyusunan dan penyelenggaraan Rencana Pembangunan jangka panjang serta kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan ekonomi dan keuangan jangka pendek perlu adanya koordinasi yang seerat-eratnya antara kebijaksanaan jangka pendek dan jangka panjang,
b.
bahwa dalam menyusun dan menyelenggarakan rencana pembangunan baik yang berjangka panjang maupun ryang berjangka pendek perlu diikutsertakan seluruh rakyat,
Mengingat
:
1.
pasal 52 ayat (1) Undang─undang Dasar Sementara Republik Indonesia jo pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata─tertib Dewan Menteri,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN" SEBAGAI BERIKUT,
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 28 tahun 1956), tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan,
Pasal 1
(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari,
1.
Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua,
2.
Menteri Keuangan sebagai Anggota
3.
Menteri Perindustrian sebagai Anggota
4.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota
5.
Menteri Pertanian sebagai Anggota
6.
Menteri Pekerjaan Umum Dan Tenaga sebagai Anggota
7.
Menteri Pelayaran sebagai Anggota
8.
Menteri Urusan Veteran sebagai Anggota
9.
Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan sebagai Anggota
(2)
Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat─rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan dan mempunyai hak─hak saina dengan Anggota-anggota Dewan.
(3)
Keputugan-keputusan Dewan Ekonomi dan Pembangunan adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Menteri termaksud pada ayat (1) pasal ini, termasuk Ketua Dewan.
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas,
1.
menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, sesual dengan pasal-pasal yang bersangkutan di data Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan jangka pendek untuk pembangunan Negara dan masyarakat dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian,
a.
alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek, serta
b.
seluruh tenaga rakyat.
3.
mengajukan usul-usul kepada Dewan Menteri, baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri, mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) dan (2) Dewan Ekonomi dan Pembangunan menyusun bagi Dewan Menteri rencana-rencana pembangunan Negara dan masyarakat yang berjangka waktu panjang maupun pendek, dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian: alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek, serta seluruh tenaga rakyat atau tenaga CTN., Subsistensi, Veteran, tahanan S.O.B., dan sebagainya ataupun tenaga golongan-golongan fungsionil seperti buruh, tani, pemuda dan sebagainya. Ayat (3) Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Menteri, maka Dewan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas penasihat dari Dewan Menteri. Akan tetapi menurut pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 tersebut Dewan Menteri dapat memberikan pula tugas pelaksanaan kepada Dewan Ekonomi dan Pembangunan dalam hal-hal khusus yang diberikan secarainsidentil dalam hal demikian maka pelaksanaan tugas itu harus disalurkan melalui Menteri-menteri yang bersangkutan serta instansi-instansi (vertikal) yang sudah ada.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1)
Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomidan Pembangunan.
Penjelasan: Untuk bekerja rasionil dan efisien maka Biro Perancang Negara, yang bertugas menyiapkan segala bahan dan usul di lapangan pembangunan bagi Dewan Ekonomi dan Pembangunan, diberi tugas pula bertindak sebagai Sekretariatnya Dewan tersebut.
(2)
Pada Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan diperbantukan seorang pegawai staf Kementerian Penerangan.
Penjelasan: Tugas pegawai Staf Kementerian Penerangan yang diperbantukan pada Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan itu ialah untuk mengikhtiarkan publisitas bagi usaha-usaha Dewan tersebut.
BAB IV
PEGAWAI STAF KEMENTERIAN PENERANGAN
Pasal 4
(1)
Sekretariat menyiapkan segala bahan dan usul data lapangan pembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)
Menteri-menteri dapat menyampaikan bahan-bahan dan usul-usul untuk dibicarakan data Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Dewan Ekonomi dan Pembangunan menerima bahan-bahan dan usul-usul dalam lapangan pembangunan itu melalui Menteri-menteri dan Sekretariat Dewan.
BAB V
PEGAWAI STAF KEMENTERIAN PENERANGAN
Pasal 5
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam sektor ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Kementerian, oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan dapat didirikan panitya panitya khusus.
Penjelasan Pasal:
Untuk memecahkan suatu masalah yang khusus dilapangan ekonomi dan pembangunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan selanjutnya dapat membentuk Panitia-panitia khusus, yaitu: a. Panitia tingkat Menteri yang terdiri dari Menteri-menteri, baik yang menjadi Anggota maupun yang bukan Anggota Dewan Ekonomi dan Pembangunan, b. Panitia-panitia kombinasi, yang terdiri dari Menteri-menteri dan orang-orang yang bukan Menteri, dan c. Panitia-panitia teknis, yang terdiri dari orang-orang bukan Menteri, misalnya wakil-wakil dari Kementerian-kementerian, wakil-wakil dari organisasi-organisasi dsb.
BAB VI
PEGAWAI STAF KEMENTERIAN PENERANGAN
Pasal 6
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Dewan ekonomi dan Pembangunan dapat menentukan sendiri peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya dan lain-lain peraturan yang diperlukan.
BAB VII
PEGAWAI STAF KEMENTERIAN PENERANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 88DANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1420
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 24 Agustus 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI
ttd.
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 7 September 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Jika dalam tahun-tahun yang lampau pembangunan Negara dan masyarakat kita secara teratur dan terpimpin serta berjangka waktu yang tertentu masih bersifat perencanaan, maka kini usaha tersebut sudah meningkat sampai taraf pelaksanaan, malahan penyelenggaraan rencana pembangunan itu sudah dimulai pada tahun 1956 (lihatlah Anggaran Belanja Negara tahun dinas 1956).
Untuk menghadapi masalah-masalah sosial-ekonomis dan pembangunan maka Pemerintah di masa yang lampau telah membentuk berturut-turut :
1. Dewan Ekonomi dan Keuangan dengan Keputusan Serikat No. 95 tahun 1950, yang kemudian dirubah terakhir dengan Keputusan No. 192 tahun 1955, dan yang diberi tugas :
memberi nasihat kepada Dewan Menteri, baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif Dewan Ekonomi dan Keuangan sendiri, mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi keuangan Negara.
2. Dewan Perancang Negara dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1952, yang diberi tugas :
a. penyusunan rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. pembuatan, suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang buat pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknis, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat dengan cara selektif mungkin;
c. penyusunan rencana transmigrasi.
3. Dewan Ekonomi dan Perencanaan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1956 (yang mencabut semua Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah termaksud pada angka 1 dan 2 di atas), yang diberi tugas :
i. menyusun rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; II. membuat suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang untuk pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkat
penghidupan rakyat;
III. memberi nasihat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara.
Di masa pembangunan berencana itu sedang dilaksanakan, maka dirasa perlu untuk meninjau kembali Dewan Ekonomi dan Perencanaan tersebut di atas dan menyesuaikan dengan keadaan sekarang.
Berhubung dengan telah dimulainya masa pembangunan itu, maka dipandang tepat jika nama "Dewan Ekonomi dan Perencanaan" dirubah menjadi "Dewan Ekonomi dan Pembangunan."
Dalam menyusun Dewan Ekonomi dan Pembangunan itu, Pemerintah selanjutnya memperhatikan beberapa soal seperti tersebut di bawah ini :
1. mengenai susunannya :
sekalipun jumlah anggota Dewan Ekonomi dan Pembangunan adalah agak besar, namun perlu diusahakan agar ia dapat bekerja secara praktis dan cepat;
2. mengenai tugasnya :
di samping mengingat akan kekayaan materiel Negara kita, perlu diperhitungkan pula tenaga rakyat kita di dalam menyusun rencana-rencana pembangunan itu. Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…