Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1959
TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1944 sejak 5 Juli 1959, dengan tersusunnya Kabinet Kerja dan dengan terbentuknya Dewan Perancang Nasional berdasarkan Undang-undang No.80 tahun 1958, dianggap perlu meninjau kembali tugas dan susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1957;
b.
bahwa perlu diusahakan agar supaya soal-soal dibidang ekonomi dan pembangunan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat oleh Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
pertama
:
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 88) tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan. Kedua :
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1.
Menteri Pertama sebagai Ketua;
2.
Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
3.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
4.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
5.
Menteri Distribusi sebagai anggota;
6.
Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7.
Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
8.
Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;
9.
Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;
10.
Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;
11.
Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
12.
Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
13.
Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
14.
Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
(2)
Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.
BAB II
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
1.
merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
2.
melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
BAB III
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 3
Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
BAB IV
MAUPUN ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal 4
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.
BAB V
PANITIA-PANITIA KHUSUS
Pasal 5
Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
BAB VI
PANITIA-PANITIA KHUSUS
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1959/153
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.