Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 1964
TENTANG BADAN EKONOMI DAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pembentukan Kabinet Dwikora serta terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru perlu meninjau kembali tugas dan susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan Peraturan─peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1959 dan No. 24 tahun 1960;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang─undang Dasar;
2.
Pasal 22 Undang─undang No. 11 tahun 1953;
3.
Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan);
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang─undang No. 6 tahun 1964;
5.
Keputusan─keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215, No. 72/PLM. T dan No. 20/KO.T.O.E. tahun 1964;
MEMUTUSKAN:
peraturan presiden republik indonesia tentang badan ekonomi dan keuangan sebagai berikut
:
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan─peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1959 dan No. 24 tahun 1960;
Pasal 1
Untuk mengusahakan penyelesaian soal─soal di bidang ekonomi dan keuangan oleh Kabinet Republik Indonesia secara terkoordinasi dibentuk sebuah Badan Ekonomi dan Keuangan, yang dapat disebut dengan singkat B.E.K.
Penjelasan Pasal:
Urgensi pembentukan B.E.K. terdapat a.1. karena:
a. terbentuknya Kabinet Dwikora dengan' Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215 tahun 1964
b. perbedaan kedudukan Dewan Perancang Nasional (DEPERNAS) dulu (=kekuasaan perencanaan) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( BAPENAS) sekarang (= bagian dari kekuasaan eksekutif), sebagaimana dikemukakan dalam "Ambeg Parama Arta" (Amanat Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Mei 1963);
c. dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru dengan dipimpin oleh seorang Ketua berkedudukan Menteri Koordinator. Pasal-pasa] 3 dan 4. Dalam menetapkan susunan
b. E.K. dijaga agar supaya jumlah anggotanya tidak menjadi terlalu besar, sehingga menunggu keiancaran pekerjaan, dan untuk itu diadakan:
a. B. E.K.Intiyang beranggotakan 17,
b. B. E.K. Paripurna,.yang beranggotakan segenap Menteri di bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 2
b. E.K. terdiri dari:
a.
suatu Sidang Inti dan
b.
suatu Sidang Paripurna
Pasal 3
(1)
Sidang Inti B.E.K. terdiri dari:
1.
Wakil Perdana Menteri III atas nama Presidium Kabinet selaku Ketua merangkap Anggota,
2.
Menteri Koordinator Keuangan selaku Wakil Ketua merangkap Anggota,
3.
Menteri koordinator Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri selaku Anggota.
4.
Menteri Koordinator Distribusi selaku Anggota,
5.
Menteri Koordinator Pembangunan selaku Anggota,
6.
Menteri Koordinator Pertanian/Agraria selaku Anggota,
7.
Menteri Koordinator/Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan selaku Anggota,
8.
Menteri Koordinator Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Anggota,
9.
Menteri/Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Pengerahan Funds and Forces selaku Anggota,
10.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan selaku Anggota,
11.
Menteri Urusan Anggaran Negara selaku Anggota,
12.
Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia selaku Anggota,
13.
Menteri Perdagangan selaku Anggota,
14.
Menteri Negara/Menteri─menteri Negara diperbantukan Presidium Kabinet selaku Anggota,
15.
Presiden Direktur, Bank Pembangunan Indonesia selaku Anggota,
16.
Sekretaris Umum Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi selaku Anggota.
Para Menteri Koordinator dan Menteri lainnya dapat menghadiri sidang─sidang Inti B.E.K. atas undangan Ketua.
BAB IV
NEGERI SELAKU ANGGOTA
Pasal 4
(1)
Sidang Paripurna B.E.k. terdiri dari:
a.
sidang Inti B.E.K. tersebut pada pasal 3 ayat (1);
b.
para Menteri lain dalam Kompartimen─kompartimen Distribusi, Pembangunan dan Pertanian dan Agraria, yang tidak tersebut pada pasal 3 ayat (1);
c.
para Anggota lain dari Direksi─direksi Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, yang tidak tersebut pada Pasal 3 ayat (1).
(2)
Para Menteri Koordinator dan Menteri lainnya dapat menghadiri sidang─sidang Paripurna B.E.K. atas undangan Ketua.
BAB V
NEGERI SELAKU ANGGOTA
Pasal 5
b. E.K. bertugas:
1.
merumuskan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang─bidang ekonomi dan keuangan dengan mengindahkan petunjuk─petunjuk Presiden;
2.
menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada d. P.R.;
3.
menyiapkan Amanat─amanat Presiden Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengenai pembangunan;
4.
melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi dari segala usaha/kegiatan Pemerintah dalam bidang─bidang ekonomi dan keuangan atas nama Presiden Republik Indonesia;
5.
melaksanakan tugas Dewan Moneter termaksud dalam pasal 22 Undang─undang No. 11 tahun 1953 tentang Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tugas B.E.K. yalah melanjutkan pekerjaan Panitia xIII, yang dulu dikerjakan oleh:
1. Dewan Ekonomi i dan Pembangunan (soal-soal ekonomi dan pembangunan) Dewan Moneter (soal-soal moneter) dan -Moneter (soal-soal ekonomi, Keuangan-moneter dan pembangunan, termasuk soal Anggaran Negara). Tugas B.E.K. tsb. di atas berbeda dengan tugas Komando Operasi Tertinggi Ekonomi (KoTOE) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Repub1ik Indonesia No. 72/PLM.T.tahun 1964,yaitu B.E.K. merupakan "brain-trust" Pemerintah dalam bidang-bidang ekonomi dan keuangan-moneter, sedang pelaksanaandaripada hasil-hasil karyanya disalurkan secara routine melalui Menteri-Menteri Koordinator dan Menteri-menteri yangbersangkutan; KOTOE merupakan "pendobrak"Pemerintah untuk mengatasi secara khusus (a.1.dengan kesatuan-kesatuan Operasi atau KESOP) kesulitan-kesulitan yang dihadapi idibidang-bidang ekonomi dan moneter pada taraf Revolusi Indonesia sekarang terutama dalam rangka perjoangan mengganyang "Malaysia" pengawas atas pelaksanaan tindakan-tindakan Pemerintah dalam mengatasi kesulitan-kesulitan termaksud. Untuk mencapai kerjasama yang harmonis antara B.E.K. dan KoToE Sekretaris Umum Staf KoToE dimasukkan sebagai anggota B.E.K. sedang sebaliknya beberapa Menteri/Anggota B.E.K. sudah didudukan didalam KOTOE.
BAB VI
NEGERI SELAKU ANGGOTA
Pasal 6
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau untuk memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang─bidang ekonomi dan keuangan yang meliputi berbagai Kompartimen/Departemen, oleh B.E.K. dapat dibentuk panitia─panitia/team─team khusus.
Penjelasan Pasal:
Panitia-panitia/team-team ini bersifat teknis. Putusan (politis) tentang hasiT karyanya diambil oleh B.E.K., Pimpinan B.E.K. atau Presidium Kabinet.
BAB VII
NEGERI SELAKU ANGGOTA
Pasal 7
Sekretariat B.E.K. diselenggarakan oleh Sekretariat Presidium Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Untuk Kesederhanaan organisasi Aparatur Negara maka Sekretariat B.E.K. diselenggarakan olehSekretariat Presidium Kabinet.
BAB VIII
KABINET
Pasal 8
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet setelah mendengar b. E.K.
Penjelasan Pasal:
Untuk mempercepat pekerjaan B.E.K. maka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dipercayakan kepada Presidium Kabinet yang bertugas melaksanakan dan mengkoordinir pekerjaan Pemerintahan sehari-hari atas nama dan petunjuk Presiden/Perdana Menteri.
BAB IX
KABINET
Pasal 9
Segala biaya untuk keperluan B.E.K. dibebankan atas anggaran belanja Presidium Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Untuk kesederhanaan administrasi Aparatur Negara maka biaya untuk keperluan B.E.K. dibebankan atas anggaran belanja Presidium
BAB X
BELANJA PRESIDIUM KABINET
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran─Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1964
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui, maka setelah diadakan regrouping Kabinet Kerja dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.232 tahun 1963, untuk menyelesaikan soal-soal di bidang-bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan dibentuk Panitia XIII, yang sementara tidak didasarkan atas sesuatu Peraturan Negara untuk melihat dulu perkembangannya lebih lanjut, dan memperoleh pengalaman. Keadaan yang demikian itu berlangsung juga setelah terbentuknya Kabinet Dwikora berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.215 tahun 1964.
Sampai sekarang maka Panitia XIII telah menyelesaikan pelbagai soal yang dulu dikerjakan oleh:
1. Dewan Ekonomi dan Pembangunan, yang dibentuk dengan Keputusan-keputusan Presiden No.15 tahun 1959 jo No.24 tahun 196, yang hingga kini belum dicabut;
2. Dewan Moneter termaksud dalam pasal 22 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang No. 11 tahun 1953), yang hingga kini dibeku berlakunya;
3.Dewan Pembangunan termaksud dalam pasal 9 Undang-undang tentang Bank Pembangunan Indonesia (Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960), sebelum dibentuknya Dewan Pembangunan gaya baru dengan Keputusan Presiden No. 93 tahun 1964,
4.Dewan Menteri (Kabinet) dalam segala soal ekonomi, keuangan dan pembangunan, termasuk soal Anggaran Negara (routine dan pembangunan).
Kini dipandang sudah tibalah waktunya untuk membentuk suatu Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) dengan Peraturan Presiden, yang mengganti dan melanjutkan pekerjaan Panitia XIII yang ada sekarang, guna mennyelesaian soal-soal di bidang-bidang ekonomi dan keuangan secara terkoordinasi oleh Kabinet.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.