Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang ke Protokolan,maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Pasal 76 ayat (1) Bagian protokol termasuk Biro Umum; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Pasal 28 ayat (1) diubah, Pasal 29 ayat (4) dihapus, Pasal 81 ayat (1) diubah, Pasal 82 di tambah satu ayat lagi, yaitu ayat (6), Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah.

Tentang
:Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:08 Januari 1986
Tanggal Pengundangan
:20 November 1986
Tanggal Berlaku
:20 November 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1986/NO.43
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986
TENTANG
PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1981 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN SEKRETARIAT DPRD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggara an pemerintahan dan pembangunan secara ber - daya guna dan berhasil guna khususnya dibidang ke Protokolan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Pasal 76 ayat (1) Bagian Protokol termasuk Biro Umum ;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama Peraturan NOMOR: 43 LEMBARAN DAERAII PROPINSI DAERAII TINGKAT I JAWATENGAH TAHON: 1986 SERID PERAnJRAN DAERAH N0.39 PROPJNSI DAERAH TINGK.AT I JAWA TENGAII NOMOR : 8 TAHUN 1986 TENTANG PERUBAHAN UNTIJK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPJNSI DAERAH TINGKAT I JAWA 1ENGAH NOMOR 13 TAHUN 1981 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT Wll.AYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN SEKRETARIAT DPRD PROPINSI DAERAH TINGK.AT I JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Menimbang:
c.
bahwa dalaln rangka peningkatan penyelenggara an pemerintahan dan pembangunan secara ber - daya guna dan berhasil guna .khususnya dibidang ke Protokolan, maka sesuai denpn Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Pasal 76 ayat (1) Bagian Protokol termasuk Biro Umum;
d.
bahwa berhubung dengan itu, mak2 dipandang perlu mengadakan perubahan pertama Peraturan lOS Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organi-sasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa - Tengah dengan Peraturan Daerah .
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Se - kretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I ;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERU - BAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TE - NGAH NOMOR 13 TAHUN 1981 TENTANG SU-SUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SE - KRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TING-KAT I JAWA TENGAH
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERU - BAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TE - NGAH NOMOR 13 TAHUN 1981 TENTANG SU-SUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SE - KRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TING-KAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekreta-riat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah disah - kan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 September 1981 Nomor : 061.133-638 Tahun 1981 dan diundang Mengingat: Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tent.ang Suaunan Organi-sasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa - Tengah dengan Peraturan Daerah .
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Se - kretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I ; Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERU - BAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TE · NGAH NOMOR 13 TAHUN 1981 TENTANG SU-SUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SE · KRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRET ARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TING-KAT IJAWA TENGAH. PasaJ I Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekreta-riat Wilayah / Daerah dan Sek:retariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah disah - kan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri t.angga.l 14 September 1981 Nomor : 061.133-638 Tahun 1981 da11 diundang itan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Te-ngah Nomor 77 Tahun 1981 Seri D diubah sebagai berikut :
a.
Pasal 28 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut: (1) Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :
a.
Bagian Pengumpulan dan Penyaringan informasi;
b.
Bagian Penerangan dan Pemberitaan ;
c.
Bagian Publikasi dan Dokumentasi;
d.
Bagian Tata Usaha Pimpinan untuk Gubernur Kepala Daerah.
b.
Pasal 29 ayat (4) dihapus, selanjutnya ayat (5) diubah menjadi ayat (4) baru .
c.
Pasal 81 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut: (1) Biro Umum terdiri dari , a. Bagian Tata Usaha Umum dan Arsip ; b. Bagian Rumah Tangga ; c. Bagian Sandi dan Telekomunikasi ;
d.
Bagian Tata Usaha Pimpinan untuk Sekretaris Wilayah / Daerah ; c. Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah ;
f.
Bagian Protokol. d. Pasal 82 ditambah satu ayat lagi, yaitu ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut: (6) Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan kepro-tokolan dalam lingkungan Pemerintah Daerah* serta melayani dan mengatur perjalanan Pimpinan Daerah dan tamu-tamu Pemerintah Daerah lainnya. e. Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah sehingga menjadi sebagai mana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas .
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
a.
Pasal 28 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Biro Hubungan Masyarakat t.erdiri dari :
a.
Bagian Pengwnpulan clan Penyaringan infonnasi ;
b.
Bagian Penerangan dan Pemberitaan;
c.
Bagian Publikasi dan Dokumentasi;
d.
Bagian Tat.a Usaha Pimpinan untuk Gubemur Kepa!a Daerah. b. Pasal 29 ayat (4) dihapus, selanjutnya ayat (5) diubah menjadi ayat (4) baru. c. Pallll 81 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut.: (1) Biro Umum terdiri dari. a. Bagian Tata Usaha Umum dan Arsip; b. 8agian Rumah Tangga; c. Bagian Sandi clan Telekomunikasi; d. Bagian Tata Usaha Pimpinan untuk Sekretaris Wilayah / Daerah; c. Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah ;
f.
Bagian Protokol . d. Pasal 82 di tam bah satu ayat lagi, yaitu ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
(6)
Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan kepro-tokolan dalam lingkungan Pemerintah Daeratt serta melayani dan mengatur perjalanan Pimpinan Daerah dan tamu-tamu Pemerintah Daerah lainnya . e. Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah sehingga menjadi sebagai mana tercantum dalam Larnpimn Peratui'an Daerah ini .
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Semarang, 8 Januari 1986 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tingkat I Jawa Tengah , Ketua, ttd. «d. Ir. SOEKORAHARPJO ISMAIL Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 10 Nopember 1986 Nomor : 061.133-920 . Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ting-kat I Jawa Tengah Nomor 43 tanggal 20 Nopember 1986 Seri D No. 39. Sekretaris Wilayah / Daerah Tingkat I Jawa Tengah ttd. Drs. SOENARTEDJO NIP.: 010 021 090 Semarang, 8 Januari 1986 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gubemur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tingkat I Jawa Tengah , Ketua, ttd. ttd. lr. SOEKORAHAR~O ISMAIL Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 10 Nopember 1986 Nomor: 061.133-920. Diunqangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ting-kat I Jawa Tengah Nomor 43 tanggal 20 Nopember 1986 Seri D No. 39. Sekret.aris Wilayah / Daerah Tingkat I Jawa Tengah t t d. Drs. SOENARTEDJO NIP.: 010 021 090 BAGAN SUSUN-UV ORGANISASI SEKRtTARIAT WILAVAM 'DAkllAH “MCKAI I DAN SEKIETAKM'I DEWAN PILRWAKILAN RAKVAY DAEMH 'RD'INSI DAEKAH TINGKAI I IAWA TENGAH LWIAN III-urn mm Mimi man mumHm 1mm Nun-luv HIAII‘!» nu Mun-n low A S I S T l h PEMIIINYAIIAN 1 ASS l ) i. ‘ I 0 ”VA VI)“ “NI/“IAN NINA "Mfll [AIIAK MIRA H b“ KI\IAIIA.\ i. "UIUMN rm,» DAI'IAII D|_\,\ ”Um" mwunn ,_-_J 4' J ——J __—J M k. M. www.- __ BINA ummmn __ mu nu __ w n mumm .__4 I" :f;,&:,:&':“ m I x A n mlrkmumm.“ rmuunIllmm ' ‘ ml-nnmso .__ MR" I'I KANT-kl” ,— R|\A 7| Ml IINYAII‘ __‘ MINA Mml SYRASI —— _. I'l-NllANGAN"AN “II \\ All AN knlA DI ‘A PDMIIRITMN mum mu m M.|.\|lu\n\\ _ him In k.\ViK’\Y _ um rl KANhkA'I gnu”... “pm-M ,_ "mums: um I “N \\'All IJAI RA II "I SA llKUIkNTASI _ “m‘:‘:":::"'2“": mu swam __ HIM I'I unwmmufi __ um Puunnx Iu K| M '5' mg“ 'f'l n L ' ' w \nAMHVmum" Inn I)r\l|lAllBAWMIA'\ xm _‘ M H RIIB.\\ - ~ IIAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRU.4.RIAT WllAVA.H '0,\1:RA.H l"INGKAT l PAN SEKRETAKIA.l [)i,:WA.N PERWA.KILAN RAKYAT l.lAl:.RAH PROPINSI OAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH L,.,.IIAN r-• li.tiall PTupimi Dwnli 1i•p&I I Ja ... l~ .... 111 MO Nomu, IITah11111911f> Taa, pl II J.- 1986 IIISA PUil RINlAIIAS l'.W.l, M 1,.1- IA I ,\PkAJA,\'I; llli.A l'I kASt;t;AI l'ill .\l All ll1 t.li.A!lifAlAl·\S , IPI L ldllRfllL\' 81!\aA u rosoMf IJA I- II A II IIIS,', Pl·Ml·RIJ\iTA/1· Al', I.OTA h. 1SA l'I k.-\S<;t.-\T IJA I· R,\ It 81'-A Sl•MBU l'I '\llAl'AHS llAlMAll ASISTEJ\i PUURINTAHAN 4 ASS 11 IIIJ\i,\ 1'1 Ml RI'\ I MIAS ll I S ,\ 1:11''-.A HIA l'UlrktS1AIIA', IJt-.SA IIISA AllMl:--ISTRASI DI SA 81J\i.\ Pl kMil, lv\T ll I SA 81SA l'I '\t,1 MIIAM, AS IH.SA 11 l'k ti M 1'1·111 l't-kt;,0,1,. l't-.Nl:LMN lllilWM l>tlkl~lcNTASI Ill K t:M IM'fll:AS lll'Kl"M 1:IISA f'IIOIJI IK Ill 'Kl ·M ll,\IR,\IIBA'll,\/1,\S ltlllllJNGAN MASYARAKAT l'INl, l-Ml'l't.l, J\ilJA:,,i Pl·NYARl!lit;,\:,; INl·ORMAS+ PBffRANGAN llAN nMBI-.R/TAAN l'lillLIIUSlflAN IJOt:l/Mlc.NTA~I lt'l'IMl'IJ\iAN t'J\ill;k Gt:BUINt;tt KOU 0 o 1; l B ~ R ~ l" R IUP-\1.\ ll-\lR.\H Jl>,j(,K,\I I <iH.JUT,\RIS ""ILAYAH lJ\IR.\11 Tl~GKAT I ------- -- -----· ------- -----------·----~----------------------------------- 11!',,\l'I\IIM''•' '"'' I>\ I II A II ~II• "1' 1\11'1 \I" I MIi '"'' 1>·1111111 .\,!ST I -.: I .._11,( •"I & Pl ~nA,~ ,1 ,.-..., I A' II I !!I\ .. \ !'I ",I \!Bl'(,.\\ \.\R .\'\:A 1'11<1 ~• '" 1~111, ll I I k .\ II 1'11 .A\ A NA, [JA:S BA\"l\ AN 'ill.~IA! l. :JSIIUT, o,\" ',I.\SYARAK, O, T A, I:\ I I- ">I Kl SUAIIHIIMJ,, IIU, AI t .,\:,; Ill I !UNA Ml'NJ.\l WIRlll . .\l l'RIIS,,l,; l'l '\:lllllll.:.A' 1 11 l SA, Kl HU),\\".\AN I RI\,\>; (,I ,Hu:,;1 \II IIA l'l·IIA'•\\'IIA ,11 .\ & 01 MIRA<;A UNl;JWN(;A!'. PI-.Ml' - KIMAN ruu,:oTAA.'I I IM;Kl "S(;AS f'Ull1 • UMAt,; l'I 1)1 SAA.'! [ll Im- Imus" I l. l. i. l. a. In ' Alfll\l5[l.\s mum u ' m m i. u. l. u. l. I T l I i. nunwswlm h u h H m“, \, “human-nu.“ u-nnmuuun umuum "" A M I'|IM‘,\I.\~ Mn a ma um: ___.J F_—1 ,___J _..___J ’___—l ___4 . . . Mn vau mn-u , —— Mn. ~ ——:v -.n -— '—‘A\ ~, In. ~— —- 1 un u\\ mmunu mu A\I(\u,\3 mumnm D“ “I nun __ quAIAHnan ._ rl\I-EMIAN\.A~ _ rm- xv,“ __ mnmun ,_ “m" "MM __ "ammunudmm . n awn "sum __ PEKPI13|Afi\\h __ umnsmmuu ._.‘ I ‘ _ rm-mmums . \mw. __ “WM,” nun "" "”‘""""“ r mummn mumwnw __._J __. munmm. .. ,_ m ”5mm“ __ Awummmn _4 . __ wry-I5» _ mm. IAMmhlu/All AM PI'SA r Iu a n A s "NR”“B' m“ “U“U“ normal L__. nmnmnmm _‘ ,,,,..MMN“M L V” . l'HuV/AhhlIA‘ u Hum.» n sums» " "‘5' runmun.» mum r-"—_’ __ umwm |_.4 u mum run-mm hl'ltll IISl, li.Al I -- - - - --- - - - - - - - - - --- --- - - -- -- - --- - - --- - -- - -- - - -- - - - ----- ------ --- - -- ---- ----, <utf;,\,lSA',.I IIA'li IAL-\1 Al.SANA Pl•:,,,t, f.MB,\Nl;AN Pl (;AWAI Ml, TASI 11 (,,\lli-\f ,,,_._ ll A 11 Ml l,\.'loll'f,(,AV.-\1 Pl'SA r 1-\TAl!>AIU t. ll'l'(;AV.,\I,\", ASl",fU• Al"'l"-IHlt.\SI O.\", l,"lll M I AS IV I l'I klll ',11,\IIAkAAl-i A~;(,,\11.AS IIAI lull 11-\Vt A IIAS VIR\111.A!il 1'1-N)"IMPA'A'II JI,\", l'~iU.UJAi',f, A."' IIISrkllllJSI l'llt.\1¥-'IA",ll,\"' 1'1-MI Ull, Ul, V.", \tM 1 M TATA l'S,\IIA IJlll'M IJ,\!ri ,\IIS. S,\"'111"""' lU.UfNl'Mt.:,\.'il n;_,..,,,,..,, t 'Sll K SUWIUI.\ n· Kt.UAS.;.\!,, !ltf'll'U.11,\ 1'11010'-0l ' '\1·11.111 TAlllA f 1 .. 110 t1S1;kAT I Ii Mt: M l'l-·11.!wl.lANl, AN llAN lthAlAII 11.lliANl, AN tll,!IIAS a l'IIUlOkOL
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas . tentang Susunan Organisasi clan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 0.. rah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pual I Cukup jelas . Pasal n : Cukup Jelas.
Penjelasan Umum
Sesuai dengan pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Ta-hun 1974 jis Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekreta-riat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 81 pada tanggal 6 Oktober 1981 Seri D Nomor 77 .
Menurut pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut, Bagian Protokol berada pada Biro Hubungan Masyarakat.
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas serta ke-lancaran kerja, maka dipandang perlu mengadakan pemindahan Bagian Protokol dari Biro Hubungan Masyarakat ke Biro Umum pada Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Pemin-dahan Bagian tersebut adalah merupakan hasil Rapat Konsultasi Kepada — kepala Biro Hubungan Masyarakat Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia pada tanggal 15 sampai dengan 17 Nopem-ber 1982, yang sudah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Juni 1983 No -mor 061 / 53 /1983 .
Untuk maksud tersebut perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981
PENJELASAN ATAS PERATIJRAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR : 8 TAHUN 1986 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPlNSf DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1961 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETAKIAT WlLAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SE -KRETARIAT DEWAN PERW.AKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
i. PENJELASAN UMUM .
Sesuai denian pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Ta-hun 1974 jis Surat Keputusan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1981 telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekreta-riat Dewan Pe:rwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 81 pada tanggal 6 Oktober 1981 Seri D Nomor 77 .
Menurut pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut, Bagian Protokol berada pada Biro Hubungan Masyarakat .
Dalarn rangka peningkatan ef1siensi dan efektivitas serta ke-lancaran kerja, maka dipandang perlu mengadakan pemindahan Bagian Pr_otokol dari Biro Hubungan Masyarakat ke Biro Urnum pada Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Pemin-tlahan Bagian tersebut adalah merupakan hasil Rapat Konsultasi Kepada - kepala Biro Hubungan Masyarakat Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia pada tanggal 15 sarnpai dengan 1 7 N opern • ber 1982, yang sudah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah t.anggal 21 Juni 1983 No -mor 061 / 53 / 1983.
Untuk maksud tersebut perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981
tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dae-rah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah . II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…