Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa sebagai realisasi Surat Kawat persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Prasarana Perikanan pada Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas PerikananPropinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal17 Juni 1980 dan diundangkan pada tangga 6 Pebruari 1981 sertadimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I JawaTengah Seri D Nomor 1 Tahun 1981 diubah. Sub Dinas Prasarana Perikanan mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan sarana pelabuhan perikanan, pangkalan pendaratan ikan, dermaga, alur pelayaran, tempat pelelangan ikan, tata laksana pelabuhan perikanan dan prasarana budidaya ikan.