PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2004
Abstrak Peraturan
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 8 Th. 1974 stdd UU No. 43 Th. 1999; UU No. 8 Th. 1987; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 28 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; UU No. 22 Th. 2003; PP No. 40 Th. 1958; PP No. 41 Th. 1958; PP No. 42 Th. 1958; PP No. 43 Th. 1958; PP No. 44 Th. 1958; PP No. 30 Th. 1959; PP No. 62 Th. 1990; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 100 Th. 2000; PP No. 108 Th. 2000; PP No. 109 Th. 2000; PP No. 110 Th. 2000; Keppres No. 24 Th. 1953; Keppres No. 316 Th. 1959; Keppres No. 18 Th. 1972; Keppres No. 1 Th. 1985; Keppres No. 10 Th. 1986; Perda No. 5 Th. 2000; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 7 Th. 2001
PERDA ini mengatur mengenai tata penghormatan; tata upacara; tata pakaian; tata bendera/panji-panji dan lambang, tata jamuan; tata wicara; tata informasi; tata etika; perjalanan dinas; kesenian dan budaya; perlengkapan dan kelengkapan; pembiayaan; penyelenggaraan keprotokolan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif penyelenggaraan keprotokoleran
Tentang
:Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2004
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1994
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Un dang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tempat Pelelangan, Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG KEPROTOKOLAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi dan dilestarikan;
b.
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa pembangunan berkelanjutan memerlukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik;
d.
bahwa dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteiaan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa diperlukan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi DKI Jakarta;
f.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, serta dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, peilu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahar Lembaran Negara Nomor 3363);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta;
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 68);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 ieniaig Feriyguniaa Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 69);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1637);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1795);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambanan Lembaran Negara Nomor 4028);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);
21.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Hari-hari Libur Nasional;
22.
Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur;
23.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
24.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaiaan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional;
25.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Dearah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Dearah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001Nomor 66);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 82).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KEPROTOKOLAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah acalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden/Wakil Presiden beserta para Menteri.
2.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
4.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Ketua DPRD adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Wakil Ketua DPRD adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
11.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
12.
Pejabat Pemerintah adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural dalam Departemen dan atau Lembaga Non Departemen.
13.
Kotamadya adalah Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15.
Kecamatan adalah Kecamatan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16.
Kelurahan adalah Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus lbukoia Jakarta.
17.
Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat yang menduciuki jabatan struktural dalam Perangkat Daerah di Pemerintah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta.
18.
Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Muspida adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Propinsi yang anggotanya terdiri dari Gubernur, Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta.
19.
Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
20.
Pejabat Pemerintah Propinsi adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural di Perangkat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
21.
Pejabat Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural di Kotamadya/ Kabupaten Administrasi di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
22.
Walikota adalah Walikota Pemerintah Kotamadya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
23.
Bupati adalah Bupati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
24.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pemerintah Kotamadya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
25.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
26.
Pejabat Kecamatan adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural di Kecamatan.
27.
Pejabat Kelurahan adalah Pejabat yang menduduki jabaian struktural diKelurahan.
28.
Dewan Kota/Kabupaten adalah Dewan Kota/Kabupaien Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
29.
Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
30.
KetuaWakil Ketua Dewan Kota/Kabupaten adalah Ketua/ Wakil Ketua Dewan Kota/Kabupaten Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
31.
Ketua/Wakil Ketua Dewan Kelurahan adalah Ketua/Wakil Ketua Dewan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakaita.
32.
Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang ditempatkan sebagai tokoh oleh masyarakat dan atau secara luas dikenal dengan tokoh termasuk mantan Pejabat Pemerintahan Daerah.
33.
Protokol adalah serangkaian aturan acara resmi atau upacara, yang mengatur mengenai tata penghormatan, tata tempat, dan tata upacara, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang dan atau bendera atau lambang atau panji, sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah, Pemerintahan Daerah, atau Masyarakat.
34.
Protokoler adalah pemberian penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam Negara, Pemerintah, Pemerintahan Daerah, atau Masyarakat.
35.
Keprotokolan adalah norma-norma protokol atau kebiasaan yang dianut dan atau diyakini dalam kegiatan Protokol.
36.
Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah atau Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang dihadiri oleh Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintahan Daerah, dan atau Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
37.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan acara resmi atau upacara.
38.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, dan Tokoh Masyarakat serta terhadap bendera atau lambang atau panji dalam acara resmi atau upacara.
39.
Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi atau upacara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan keprotokolan dilaksanakan atas dasar asas manfaat, etika dan moral, keamanan dan ketertiban, transparansi. akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diselenggarakan sebagaiusaha untuk mewujudkan citra bangsa dan Pemerintahan Daerah berdasarkan 6 (enam) asas, yaitu:
1. asas manfaat, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan keprotokolan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan daerah termasuk masyarakat;
2. asas etika dan moral. dimakeudksn bahwa penyelenggaraan keprotokolan mewujudkan etika dan moral pejabat Pemerintahan Daerah beserta aparaturnya, dan Tokoh Masyarakat sesuai hak protokoler yang diberikan padanya, dalam bernegara, berbangsa, berpemerintahan, dan bermasyarakat, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum;
3. asas keamanan dan ketertiban, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan keprotokolan memberikan rasa aman terhadap pejabat dan tokoh masyarakat, seria iertibnya penyelenggaraan keprotokolan;
4. asas transparan, dimaksudkan bahwa seiiap penyelenggaraan keprotokolan guna membuka diri pejabat dan tokoh masyarakat untuk memberikan dan atau memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif untuk kepentingan masyarakat umum;
5. asas akuntabilitas, dimaksudkan bahwa melalui penyelenggaraan keprotokolan, setiap keputusan dan penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat dipertanggungjawabkan dan diterima serta dikuti masyarakat;
6. asas kepastian hukum, dimaksudkan penyelenggaia maupun pejabat dan tokoh masyarakat, ada kepastian hukum terhadap hak protokoler. Pasal 3 huruf a :Cukup jelas. huruf b :Cukup jelas. huruf c :Cukup jelas. huruf d :Yang termasuk pejabat Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD serta Pejabat yang menduduki jabatan struktural dalam Perangkat Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, bahwa Tokoh masyarakat terdiri atas tokoh rmasyarakat tingkat nasional dan daerah. Yang dimaksud tokoh masyarakat tingkat nasional daian: Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1.mantan Pejabat Negara adalah Pejabat Negara yang sudah tidak aktif dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan tinggal di wilayah Propinsi DKI Jakarta;
2. mantan Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah yang sudah tidak aktif menduduki jabatan struktural dalam departemen dan atau lembaga non departemen dan tinggal di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
3. tokoh masyarakat bukan mantan pejabat, tcrdiri dari:
a. pemuka agama dan adat;
b. perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
c. ketua umum partaipolitik;
d. pemilik tanda kehormatan tingkat nasional;
e. ketua umum organisasi sosial kemasyarakatan lingkup nasional; tokoh lain yang ditentukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Yang dimaksud tokoh masyarakat tingkat daerah dalam Peraturan Daerah ini, adalah:
1. mantan Pejabat Negara di daerah adalah pejabat negara di daerah yang sudah tidak aktif dalam Pemerintahan atau Pemerintahan Daerah dan tinggal di Propinsi DKI Jakarta, seperti mantan mantan Anggota MPR Utusan Daerah/mantan Anggota DPD, mantan Gubernur, mantan Wakil Gubernur;
2. mantan Pejabat Daerah adalah Pejabat Pemerintainan Daerah yang sudah tidak aktif atau pensiun, seperti mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, mantan Anggota DPRD, dan mantan Pejabat Pemerintah Daerah menduduki jabatan struktural dalam Perangkat Daerah.
3. tokoh masyarakat lingkup daerah bukan mantan pejabat daerah, antara lain:
a. pemuka agama dan adat;
b. perintis pergerakankebangsaan/kernerdekaan lingkup daerah;
c. ketua umum partai politik lingkup daerah;
d. pemilik tanda kehormatan tingkat daerah;
e. ketua umum organisasi sosial kemasyarakatan lingkup daerah;
f. Ketua Dewan Kota/Kabupaten;
g. Ketua Dewan Kelurahan;
h. tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintahan Daerah dan atau masyarakat. Pasal 4 ayat (1) :Yang dimaksud Pejabat Negara dalam ayat ini adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Waki Ketua dan Hakim pada semua Badan Pengadilan;
e. Ketua, Wakil Ketua dan Aggota BPK;
f. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
g. Duta Besar;
h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oiein unciaing-undang. ayat (2) huruf a :Yang dimaksud tata tempat adalah aturan mongonai urularr tempat pada acara resmi atau upacara bagi seseorang yang menduduki jabatan dan atau kedudukan ierteniu baik dalam Negara, Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, maupun dalam Masyarakat. huruf b Yang dimaksud penganugrahan tanda penghormatan termasuk penghormatan sebagai pahiawan daerah, adalah pemberian penghargaan kepada seseorang atas jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Daerah atau masyarakat, dan diakui Pemerintahan Daerah dan atau masyarakat. huruf c Penghormatan bendera Merah Putih dan atau bendera organisasi merupakan penghormatan terakhir (meninggal dunia) kepada seseorang karena jabatan atau kedudukannya dalam Pemerintahan Daerah dan atau dalam masyarakat. hurufd Yang dimaksud pengamanan adalah pemberian pelayanan keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan yang dimaksud pengaturan acara adalah rencana acara resmi yang disusun dalam kurun waktu tertentu didasarkan perencanaan pembangunan daerah. hurufe Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengaturan keprotokolan adalah untuk:
a.
memberikan penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara resmi atau upacara sesuai jabatan dan atau kedudukan dalam negara, pemerintah, pemerintahan daerah, dan dalam masyarakat;
b.
menciptakan keseragaman, kelancaran, keamanan dan ketertiban, serta kekhidmatan acara resmi atau upacara, yang disertai dengan kelengkapan dan perlengkapan yang memadai sesuai kemampuan dan atau tujuan penyelenggaraan acara;
c.
mengatur tata hubungan atau tata pergaulan antar negara, antar bangsa, antar daerah, antar lembaga, antar pejabat, untuk mewujudkan hubungan yang saling menghormati dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintahan, dar bermasyarakat;
d.
terdapat kepastian hukum atas status dan kedudukan protokoler bagi Pejabat Pemerintahan Daerah dan atau Tokoh Miasyarakai dalam acara resmi, serta menjadi acuan yang pasti bagi para pelaksana protokol.
BAB III
TATA PENGHORMATAN
Bagian PertamaBentuk Penghormatan
Pasal 4
(1)
Penghormatan diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, Anggota Muspida, dan Tokoh Masyarakat, sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
tata tempat;
b.
penganugrahan tanda kehormatan;
c.
bendera Merah Putih dan atau bendera organisasi;
d.
pengamanan dan pengaturan acara;
e.
tanda nomor kendaraan jabatan.
Bagian KeduaTata Tempat
Pasal 5
Tata tempat bagi Gubernur dan Ketua DPRD dalam acara resmi atau upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah dihadiri Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintah Daerah, dilaksanakan sesuai dengan hak protokoler.
Penjelasan Pasal:
Tata tempatpada acara yang dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau Pejabat Negara lainnya, dan atau Pejabat Pemerintah, urutannya sebagai berikut:
a. Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia atau Pejabat Negara lainnya dan atau Pejabat Pemerintah, didampingi oleh Gubernur dan atau Ketua DPRD;
b. Anggota Muspida bersama dengan Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Propinsi;
c. Anggota DPRD dan Asisten Sekretaris Daerah;
d. Pejabat Pemerintah;
e. Pejabat Pemerintah Propinsi;
f. Pejabat Pemerintah Daerah lain;
g. Mantan Duta Besar dan Tokoh Masyarakat mantan Pejabat;
h. Tokoh Masyarakat bukan mantan Pejabat;
i. Undangan. Tata tempat pada acara yang dihadiri Pejabat Pemerintah, urutannya sebagai berikut:
a. Pejabat Pemerintah didampingi oleh Gubernur, dan Ketua DPRD;
b. Anggota Muspida bersama dengan Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Propinsi;
c. Anggota DPRD dan Asisten Sekretaris Daerein Propinsi;
d. Pejabat Pemerintah lain;
e. PejabatPemerintah Propinsi;
f. Tokoh Masyarakat mantan Pejabat;
g. Tokoh Masyarakat bukan mantan Pejabat;
h. Undangan. Pengaturan tempat sebagaimana dimaksud di atas, disesuaikan dengan sifat acara, jabatan dan kedudukan yang hadir, jumlah yang diundang atau dihadirkan, waktu penyelenggaraan, tempat atau lokasi penyelenggaraan, dan sebagainya. Dalam hal Pejabat Pemerintah Daerah pada acara resmi atau upacara yang dihadiri Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia, dan atau Gubernur dan atau Ketua DPRD, pengaturan kehadiran dan tempat sebagai berikut:
a. Gubernur berhalangan hadir dapat diwakili Wakil Gubernur, dan ditempatkan di tempat yang disediakan untuk Gubernur;
b. Wakil Gubernur berhalangan hadir tidak dapat diwakili Pejabat Pemerintah Daerah lainnya ditempatkan di tempat yang disediakan;
c. Sekretaris Daerah Propinsi berhalangan hadir, dapat diwakili Asisten Sekretaris Daerah Propinsi;
d. Asisten Sekretaris Daerah Propinsi berhalangan hadir tidak dapatdiwakili Pejabat lain;
e. Kepala Dinas berhalangan hadir, dapat diwakili Wakil Kepala Dinas, ditempatkan pada tempat yang disediakan untuk Kepala Dinas; Kepala Badan dan Kepala Kantor berhalangan hadir, dapat diwakili Sekretaris Badan, dan Wakil Kepala Kantor, ditempatkan pada tempat yang disediakan untuk Kepala Badan, Kepala Kantor;
g. Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Badan, dan Wakil Kepala Kantor berhalangan hadir, tidak dapat diwakili oleh Pejabat lain;
h. Walikota dan Bupati berhalangan hadir, dapat diwaki Wakil Walikota dan Wakil Bupati dan ditempatkan di tempat yang disediakan untuk Walikota dan Bupati; Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Wakil Bupati berhalangan hadir, tidak dapat diwakili Pejabat lain. Pasal 6 ayat (1) :Pengaturan tata tempat dalam acara resmi yang tidak dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau Pejabat Negara lainnya dan atau Pejabat Pemerintah, urutan sebagai berikut:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Muspida, dan Sekretaris Daerah Propinsi;
b. Anggota DPRD dan Asisten Sekretaris Daerah Propinsi;
c. Pejabat Pemerintah Propinsi;
d. Tokoh Masyarakat mantan pejabat,;
e. Tokoh Masyarakat bukan mantan pejabat;
f. Undangan. ayat (2) :Tata tempat dapat berubah disesuaikan dengan sifat atau tema acara, jabatan dan kedudukan yang hadir, waktu penyelenggaraan, tempat atau lokasi penyelenggaraan. dan sebagainya. ayat (3) :Pengaturan tata tempat dalam acara resmi yang dihadiri oleh Gubernur, dan tidak dihadiri Ketua DPRD, sebagai berikut:
a. Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Muspida, Sekretaris Daerah Propinsi, didamping oleh Pejabat Pemerintah;
b. Asisten Sekretaris Daerah;
c. Pejabat Pemerintah Propinsi;
d. Tokoh Masyarakat mantan Pejabat;
e. Tokoh Masyarakat bukan mantan Pejabat;
f. Undangan. Pengaturan tata tempat dalam acara resmi yang dihadiri atau menghadirkan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, tidak dihadiri Gubernur, tetapi dihadiri Pejabat Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a. Ketua DPRD dan atau Wakil DPRD;
b. Anggota DPRD;
c. Pejabat Pemerintah Propinsi;
d. Tokoh Masyarakatmantan Pejabat;
e. Tokoh Masyarakat bukan mantan Pejabat;
f. Undangan. Dalam hal Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD yang berhalangan hadir dalam acara resmi atau upacara yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau Gubernur, pengaturan kehadiran sebagai berikut:
a. Ketua DPRD berhalangan hadir dapat diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, dan ditempatkan di tempat yang disediakan untuk Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua DPRD berhalangan hadir, tidak dapat diwakili Anggota DPRD;
c. Anggota DPRD berhalangan hadir, tidak dapul divuhii Anggota DPRD lainnya. Dalam hal Tokoh Masyarakat dalam acara resmi atau upacara yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau Gubernur dan atau Ketua DPRD, berhalangan hadir, pengaturan kehadiran dan tempat sebagai berikut :
a. Tokoh Masyarakat mantan Pejabat Negara, mantan Pejabat Pemerintah, dan mantan Pejabat lidak dapat diwakili Tokoh lain dan atau orang lain;
b. Ketua Dewan Kota/Kabupaten dapat diwakili Wakil Ketua Dewan Kota/Kabupaten;
c. Wakil Ketua Dewan Kota/Kabupaten berhalangan hadir, tidak dapat diwakili Anggota Dewan Kota/Kabupaten. Dalam hal Anggota Muspida berhalangan hadir pada acara resmi atau upacara yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah dapat diwakilkan kepada Pejabat lain sesuai dengan jenis acara dan atau Pejahat Negara yang hadir. ayat (4) :Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tata tempat bagi Pejabat Pemerintahan Daerah dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi atau upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah tidak dihadiri Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia, dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Gubernur dan Ketua DPRD;
b.
A Anggota Muspida;
c.
Wakil Gubernur, Anggota DPD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Propinsi;
d.
Asisten Sekretaris Daerah Propinsi dan Anggota DPRD;
e.
Pejabat Pemerintah Daerah;
f.
Tokoh Masyarakat.
(2)
Tata tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan tema penyelenggaraan acara resmi atau upacara.
(3)
Dalam hal Pejabat dan Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir pada acara resmi atau upacara, tempatnya tidak dapat disi oleh Pejabat yang mewakili.
(4)
Pejabat yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mendapat tempat sesuai jabatan dan kedudukannya.
Pasal 7
Tata tempat bagi suami / istri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi atau upacara, ditempatkan sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan suami/istri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksanaan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 9 ayat (1) :Penganugrahan tanda kehormatan dan atau penghargaan kepada pejabat dan aparatur Pemerintah Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pegawai Negeri Sipil dan atau yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemberian penganugrahan tanda kehormatan da.i penghargaan kepada pejabat atau aparatur Pemerintah Daerah sebagai ungkapan rasa terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta membina kelangsungan kekeluargaan lahir dan bathin dengan Pemerintahan daerai. Penghargaan yang diberikan antara lain:
a. penghargaan berupa piagam yang ditandatangani Gubernur;
b. penghargaan berupa barang yang jenis dan bentuknya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. ayat (2) :Cukup jelas. ayat (3) :Penganugrahan tanda kehormatan dan atau penghargaan kepada tokoh masyarakat dan masyarakat diberikan atas dasar pertimbangan atau penilaian yang dilakukan oleh Dewan Tanda Kehormatan Daerah berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Pemberian penganugrahan tersebut diberikan atas jasa-jasanya bagi pembangunan dan atau masyarakat. Penghargaan berupa pahlawan daorsh, diborikan kopula pejabat Pemerintahan Daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang semasa hidupnya sangat berjasa dalam melakukan suatu tugas dan kewajibannya, dan diakui oleh masyarakat dan atau Pemerintahan Daerah. Penetapan sebagai pahlawan daerah ditetapkan oleh Gubernur atas persetujuan Ketua DPRD atas dasar rekomendasi dari Dewan Tanda Kehormatan Daerah. ayat (4) :Cukup jelas. Pasal 10 ayat (1) :Keanggotaan Dewan Tanda Kehormatan Daerah terdiri dari berbagai komponen seperti tokoh masyarakat mantan pejabat dan bukan mantan pejabat, perguruan tinggi negeri dan swasta, Pemerintah Daerah, Organisasi. dan sebagainya ayat (2) :Cukup jelas. ayat (3) :Cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) :Yang dimaksud kunci Ibukota adalah kunci yang bersifat simbolik sebagai Warga Kehormatan Jakarta. Yang dimaksud dengan fasilitas lainnya, seperti KTP Khusus, fasilitas kesehatan, fasilitas lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. ayat (2) huruf a:Yang dimaksud dengan Duta Besar negara sahabat tertentu adalah Duta Besar yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang berkantor dan atau bertempat tinggal di wilayah Propinsi DKI Jakarta. huruf b Tanda kehormatan diberikan oleh Gubernur berupa kunci Ibukota dan fasilitas lainnya sebagai tanda warga kehormatan Jakarta dalam suatu acara resmi setelah diterima oleh Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Acara dapat diselenggarakan di kantor atau di rumah kediaman Duta Besar atau di Kantor Gubernur atau ditempat lain yang ditentukan atas dasar pertimbangan tertentu. Bentuk pemberian tanda kehormatan kepada Gubernur atau Walikota negara sahabat yang mempunyai kerjasama dengan Pemerintahan Propinsi atau disebut dengan Sister City, disesuaikan dengan bentuk kerjasama yang dilakukan. huruf c Cukup jelas ayat (3) :Cukup jelas. ayat (4) :Cukup jelas. Pasal 12 ayat (1) :Penghormatan dalam bentuk pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sesuai jabatan atau dan kedudukan Pejabat atau Tokoh Masyarakat yang bersangkutan dalam Pemerintahan Daerah dan atau dalam masyarakat. Bila meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan sejak tanggal dan hari kedatangan jenazah di Jakarta. Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang bagi tokoh masyarakat didasarkan pada pertimbangan tertentu yang ditentukan oleh Gubernur. ayat (2) :Cukup jelas. ayat (3) :Yang dimaksud instansi adalah di kantor pejabat bersangkutan bekerja. ayat (4) :Cukup jelas. ayat (5) :Cukup jelas.
Bagian KetigaPenganugrahan Tanda Kehormatan
Pasal 9
(1)
Penganugrahan tanda kehormatan kepada Pejabat Pemerintah Daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat atau warga masyarakat atau dunia usaha, diselenggarakan dalam acara resmi atau upacara.
(2)
Pemberian penganugrahan kepada Pejabat Pemerintah Daerah dan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD diberikan atas dasar kemampuan, pengabdian dan kesetiaan, dan jasa-jasanya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Penganugrahan tanda kehormatan kepada Tokoh Masyarakat, warga masyarakat atau dunia usaha yang memenuhi persyaratan, diberikan atas usul dari masyarakat dan atau Pemerintahan Daerah
(4)
Tata cara dan persyaratan pemberian penganugrahan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah membentuk Dewan Tanda Kehormatan Daerah, guna memfasilitasi terselenggaranya pemberian penganugrahan tanda kehormatan.
(2)
Dewan Tanda Kehormatan Daerah sebagainmana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di Propinsi, tugasnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur dan Ketua DPRD dalam pemberian penganugrahan tanda kehormatan.
(3)
Organisasi dan tata kerja Dewan Tanda Kehormatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 11
(1)
Penganugrahan tanda kehormatan berupa kunci lbukota dan fasilitas lainnya sebagai Warga aKehormatan Jakarta diselenggarakan dalam acara resmi atau upacara.
(2)
Penganugrahan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan kepada:
a.
Duta Besar negara sahabat tertentu setelah diterima Presiden Republik Indonesia;
b.
Gubernur dan Walikota Negara Sahabat yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintahan Daerah;
c.
Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah negara sahabat lainnya.
(3)
Penganugrahan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur atau Ketua DPRD.
(4)
Tata cara dan persyaratan pemberian penganugrahan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian KeempatBendera Merah Putih dan atau Bendera Organisasi
Pasal 12
(1)
Dalam hal Pejabat Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, dan Tokoh Masyarakat meninggal dunia mendapatkan penghormatan berupa pengibaran bendera Merah Putih dan bendera organisasi setengah tiang selama:
a.
tiga hari bagi Gubernur dan Ketua DPRD;
b.
dua hari bagi Anggota Muspida, Wakil Gubernur, Waki Ketua DPRD dan Anggota DPD;
c.
satu hari bagi Anggota DPRD dan Tokoh Masyarakat
(2)
Jika bertepatan dengan tanggal 17 Agustus atau tanggal bersejarah yang ditetapkan Pemerintah, pengibaran bendera Merah Putih dan bendera organisasi setengah tiang dilakukan satu hari setelah tanggal bersejarah.
(3)
Pengibaran bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di instansi Pemerintah Daerah dan DPRD.
(4)
Pengibaran bendera organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di instansi dimana pejabat atau tokoh masyarakat bertugas.
(5)
Selama pengibaran bendera kebangsaan dan bendera organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai hari berkabung Pemerintahan Daerah dan organisasi pejabat atau tokoh masyarakat bertugas.
Pasal 13
Bendera Merah Putih atau bendera organisasi dapat digunakan sebagai kain selingkap jenazah sebagai tanda kehormatan dari Pemerintah Daerah, kepada:
a.
Gubernur atau Wakil Gubernur;
b.
AnggotaMuspida;
c.
Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPD;
d.
Mantan Gubernur atau Wakil Gubernur;
e.
Mantan Anggota MPR atau mantan Anggota DPD;
f.
Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
g.
Pemilik tanda kehormatan tingkat Daerah; Tokoh Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan kain selingkap jenazah disesuaikan dengan keinginan keluarga pejabat atau tokoh masyarakat bersangkutan. Pasal 14 ayat (1) :Yang dimaksud pengamanan dalam ayat ini adalal pengawalan dan keselamatan. Pengawalan dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam pelaksanaan tugas dan dalan menghadiri acara. Keselamatan dimaksud berupa pemberian perlindungan berupa pemeliharaan kesehatan, seperti pemeriksaan dan pengamatan kesehatan secara teratur atau berkala atau sewaktu-waktu dipandang perlu. ayat (2) :Cukup jelas.
Bagian KelimaPengamanan dan Pengaturan Acara Resmi
Pasal 14
(1)
Pengamanan diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Walikota, dan Bupati.
(2)
Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubenrur.
Pasal 15
Pengaturan acara resmi Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Walikota, dan Bupati, disusun dalam agenda acara.
Penjelasan Pasal:
Agenda acara dimaksud adalah pengaturan waktu atau jadwal acara dalam kurun waktu tertentu, sehingga acara dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang ditentukan. Agenda acara Gubernur dan Wakil Gubernur disusun oleh Perangkat Daerah Propinsi sesuai dengan bidang tugasnya di bidang protokol. Agenda Ketua DPRD disusun oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya di bidang protokol DPRD. Agenda Walikota dan Bupati, disusun oleh Perangkai Daerah Kotamadya / Kabupaten Administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 16 ayat (1) :Tanda nomor kendaraan jabatan dimaksud terdiri atas kode wilayah (B) dan nomor atau angka kedudukan pejabat, serta inisial Jakarta(DKl) sebagai Daeeh Khus Ibukota. Tata urutan nomor kendaraan jabatan di awali dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD, dan seterusnya. Tata urutan sebagai berikut:
a. Nomor kendaraan jabatan B 1 DKI untuk kendaraan jabatan Gubernur;
b. Nomor kendaraan jabatan B 2 DKI untuk kendaraan jabatan Wakil Gubernur,
c. Nomor kendaraan jabatan B 3 DKI untuk kendaraan jabatan Ketua DPRD;
d. dan seterusnya sesuai dengan jabatan dan aiau kedudukan dalam Pemerintahan Daerah. Tanda nomor kendaraan jabatan digunakan juga sebagai tanda parkir ViP pada saat menghadiri acara kenegaraan atau acara resmiyang diselenggarakan di P:opinsi DK! Jakarta. Tanda nomor kendaraan jabatan digunakan pada saat menghadiri acara resmi dan pelaksanaan tugas. ayat (2) :Cukup jelas.
Bagian KeenamTanda Nomor Kendaraan Jabatan
Pasal 16
(1)
Kendaraanjabatan yang digunakan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Muspida, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Pejabat Pemerintah Daerah diberikan tanda nomor kendaraan.
(2)
Protokol tanda nomor kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kepolisian Daerah.
Pasal 17
Bagi pejabat yang tidak lagi memangku jabatannya, tanda nomor kendaraan jabatan beserta kendaraan jabatan atau dinas, diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya empat belas hari sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya, dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 18 ayat (1) :Tata upacara dalam acara resmi atau upacara dimaksudkan untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kehidmatan jalannya acara. ayat (2) :Cukup jelas.
BAB IV
TATA UPACARA
Bagian PertamaUmum
Pasal 18
(1)
Setiap penyelenggaraan acara resmi atau upacara, diselenggarakan berdasarkan tata upacara.
(2)
Tata upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), urutan acara sebagai berikut:
a.
Pembukaan atau sambutan;
b.
Acara pokok;
c.
Penutup.
Pasal 19
(1)
Acararesmi atau upacara yang mengundang Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Ketua DPRD, harus disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang bersangkutan selambat-lambatnya empat belas hari sebelum acara diselenggarakan.
(2)
Apabila terjadi penundaan atau pembatalan penyelenggaraan acara resmi atau upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada pejabat yang diundang secare tertulis
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanalar: pada acara resmi atau upacara:
a.
hari-hari besar;
b.
pelantikan dan atau serah terima jabatan;
c.
penerimaan dan atau pelepasan tamu;
d.
penandatanganan kerjasama;
e.
persemayaman dan pemakaman;
f.
kemasyarakatan;
g.
rapat-rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 21 ayat (1) :Hari-hari besar yang disertai pengibaran bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya dalam ayat ini adalah Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera Merah Putih dilaksanakan seiania tiga hari sejak tanggal 17 Agustus. Urutan acara dalam upacara pada acara yang dimaksud ayat ini, meliputi:
a. pengibaran bendera Merah Putih diringi dengan agt: kebangsaan Indonesia Raya;
b. mengheningkan cipta untuk mengenang arwah para pahlawan yang telah gugur;
c. pengucapan atau pembacaan pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
d. pengucapan atau pombacaan Pancusila, yarig umisut oleh para peserta upacara;
e. acara-acara lain di lingkungan Pemerinteh Daeral, seperti:
1.penyampaian tanda-tanda jasa atau kehormatan atau penghargaan lainnya;
2. pelepasan aparatur Pemerintah Daerah yang pensiun;
3. sambutan inspektur upacara apabila dipandang perlu;
4.acara-acara lain yang dianggap perlu Pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dapat diselenggarakan acara<acara lainnya, seperti olahraga, kesenian, kegiatan scsis!, budaya, dan sebagainya. Selain Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari-hari besar nasional yang disertai dengan pengibaran bendera Merah Putih, antara lain:
a. Hari pendidikan nasional, tanggal 2 Mei;
b. Hari kebangkitan nasional, tanggal 20 iMiei;
c. Hari Angkatan Perang, tanggal 5 Oktober;
d. Hari Sumpah Pemuda, tanggal 28 Oktober;
e. Hari Pahlawan, tanggal 10November;
f. Hari Ibu, tanggal 22 Desember; Hari-hari besar tanpa pengibaran bendera Mierah Putih adalah hari-hari keagamaan, antara lain:
a. Tahun Baru Imlek;
b. Idul Adha;
c. Tahun Baru Hijriyah;
d. WafatYesus Kristus;
e. Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka;
f. Kenaikan Yesus Kristus;
g. Maulid Nabi Muhammad SAW;
h. Hari Waisak;
i. Isra Miraj Nabi Muhammad SAW; . Idul Fitri;
k. Hari Natal. ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 22 ayat (1) :Pelaksanaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta di tingkat Propinsi, diawali dengan Sidang Paripurna yang pelaksanaannya diGedung DPRD, dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD, serta Pejabat Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaan acara Hari Ulang Tahun Kota Jakarta, dapat menghadirkan Duta Besar negara sahabat tertentu, pejabat negara lainnya, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintahan Daerah lain, tokoh masyarakat baik lingkup nasional maupun daerah, serta undangan lainnya. Acara hari Ulang Tahun Kota Jakarta, dapat disertai dengan acara yang bersifat kemasyarakatan atau rakyat, dan atau acara lainnya, seperti olahraga, kesenian, kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. ayat (2) :Tujuan dibentuk Panitia Hari Ulang Tahun Kota Jakarta adalah untuk kesuksesan penyelenggaraan acara resmi atau upacara. Keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Perangkat Daerah Propinsi. Panitia Hari Ulang Tahun Kota Jakarta juga dibentuk di Kotamadya/ Kabupaten Administratif. Pasal 23 ayat (1) :Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, selain dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta pejabat Pemerintah Daerah, dan dapat menghadirkan Duta Besar negara sahabat, pejabat negara, pejabat Pemerintah, Anggota Muspida, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, mantan KetuaDPRD, mantan Wakil Ketua DPRD, mantan Anggota DPRD, dan tokon masyarakat serta undangan lainnya. ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 24 ayat (1) :Bagi Anggota DPRD yang belum mengucapkan sumpah/janji dan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dilakukan oleh Pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalarn Tata Tertib DPRD. Dalam acara resmi atau upacara pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD, selain dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat menghadirkan atau dihadiri Duta Besar negara sahabat, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota Muspida, mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua DPRD, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, pejabat Pemerintah Propinsi, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 25 ayat (1) :Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan Walikota atau Bupati dan Wakil Walikota atau Wakil Bupati, selain dihadiri oleh Gubernur dan atau Wakil Gubernur, dapat menghadirkan atau dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, mantan Walikota dan mantan Bupati, mantan Wakil Walikota dan mantan Wakil Bupati, pejabat Pemerintah Propinsi, pejabat Kotamadya/ Kabupaten Administiaif, okol masyarakat, serta undangan lainnya. ayat (2) :Yang dimaksud pejabat Pemerintah Propinsi, Pejabat Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan dalam ayat ini adalah Pejabat Eselon I, Eselon Il dan Eselon Ill ke bawah tidak termasuk Walikota dan Bupati. Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon ll, dapat menghadirkan atau dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan pejabat Eselon lll ke bawah, dapat menghadirkan atau dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. ayat (3) :Cukup jelas. Pasal 26 ayat (1) :Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, dapat menghadirkan atau dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Propinsi, Walikota atau Bupati, Wakil Walikota atau Wakil Bupati, pejabat Pemerintah Propinsi, Kotamadya/Kabupaten, mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, dan mantan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. ayat (2) :Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Kelurahan, dapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, Pejabat Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya. ayat (3) :Cukup jelas.
Bagian KeduaHari-hari Besar
Pasal 21
(1)
Hari-hari besar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam suatu upacara disertai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan hari-hari besar oleh Pemerintahan Daerah diselenggarakan dalam suatu acara resmi atau upacara tanpa pengibaran bendera Merah Putih, dilaksanakan sesuai hari-hari besar bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Hari Ulang Tahun Kota Jakarta yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Juni dalam acara resmi, dapat disertai hiburan, kesenian daerah, atau kegiatan lainnya sesuai dengan misi atau tema penyelenggaraan acara sebagaimana a yang ditetapkan oleh Panitia Hari Ulang Tahun Kota Jakarta.
(2)
Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian KetigaPelantikan dan atau Serah Terima Jabatan
Pasal 23
(1)
Pelantikan dan atau serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan dalam suatu upacara, dilantik oleh Presiden Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk, dilaksanakan di Gedung DPRD atau di tempat lain di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Protokol pelantikan dan atau serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 24
(1)
Pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD diselenggarakan dalam suatu upacara, dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilaksanakan di Gedung DPRD atau di tempat lain di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Tata cara Keprotokolan pelantikan dan atau serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 25
(1)
Pelantikan dan atau serah terima jabatan Walikota/Makil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati, Camat/Wakil Camat, Lurah/ Wakil Lurah diselenggarakan dalam suatu upacara, dilantik oleh Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk, dilaksanakan di Kantor Walikota atau Bupati atau di tempat lain di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Pelantikan dan atau serah terima jabatan Pejabat Pemerintah Propinsi, Pejabat Kotamadya KabupatenAdministrasi, Kecamatan, dan Kelurahan dilantik oleh Gubernur atau Pejabat Iain yang ditunjuk, dilaksanakan di Kantor Gubernur atau di Kantor Walikota / Bupati atau di tempat lain di wilayain Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Protokol pelantikan dan atau serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 26
(1)
Pelantikan dan atau serah terima jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Kota / Kabupaten diselenggarakan dalam upacara, dilantik oleh Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk, dilaksanakan di Kantor Walikota/ Bupati atau di tempat lain di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Pelantikan dan atau serah terima jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Kelurahan diselenggarakan dalam upacara, dilantik oleh Walikota atau Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk, dilaksanakan di Kantor Camat atau di tempat lain di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Protokol pelantikan dan atau serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 27
Penglepasan pejabat Pemerintah Daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD dapat diselenggarakan dalam acara resmi setelah acara pelantikan dan atau serah terima jabatan, yang dihadari pejabat Pemerintahan Daerah, anggota Muspida, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya. Bagian Keempat Penerimaan dan atau Penglepasan Tam:
Penjelasan Pasal:
Dalam acara resmi penglepasan pejabat, pelaksanaannya tetap memperhatikan norma-norma keprotokolan. Pasal 28 ayat (1)huruf a:Acara kunjungan kerja Presiden/WVakil Presiden Repubik Indonesia ke Propinsi DKI Jakarta dilaksanakan sesuai dengan prosedur atau petunjuk dari -Protokol Kepresidenan, dengan tetap memperhatikan kedudukan pejabat Pemerintahan Daerah sebagaituan rumah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua, Waki Ketua, dan Anggota DPRD, serta pejabat Pemerintah Daerah. huruf b Acara resmi kunjungan kerja pejabat Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan prosedur atau keprotokolan di lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi DK! Jakarta. huruf c Cukup jelas. hurufd Tamu yang dimaksud dalam ayat ini adalah tamu Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan atau Wakil Ketua DPRD, dan pejabat Pemerintah Daerah yang mempunyai urusan atau kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tamu dapat diterima pada saat jam kerja atau hari kerja dapat diterima di kantor, di rumah atau di tempat lain yarg sesuai dengan jabatan atau kedudukan tamu dalam Negara, Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan masyarakat. Dalam hal tertentu, Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan atau Wakil Ketua DPRD, dapat menugaskan pejabat lain untuk mewakili dalam menerima kunjungan tamu sesuai dengan jabatan dan kedudukan tamu dalam negara, pemerintah, dan masyarakat. ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 29 ayat (1) :Dalam acara resmi atau upacara perjanjian atau kerjasama, selain dihadiri Gubernur dan atau Wakil Gubernur dan atau Ketua DPRD, dapat menghadirkan atau dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD, pejabat Pemerintah Daerah, Tokon Masyarakat, dan undangan lainnya. ayat (2) :Cukup jelas.
Bagian KeempatPenerimaan dan atau Penglepasan Tam
Pasal 28
(1)
Penerimaan dan atau penglepasan tamu Pemerintah Daerah dan atau Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dapat diselenggarakan dalam acara resmi atau upacara, terdiri atas:
a.
kunjungan kerja PresidenMakil Presiden Republik Indonesia;
b.
kunjungan kerja Menteri/Pejabat Pemerintah lainnya;
c.
tamu negara;
d.
kunjungan tamu dari dalam atau luar negeri.
(2)
Protokol penerimaan dan atau penglepasan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian KelimaPenandatanganan Kerjasama
Pasal 29
(1)
Penandatanganan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak dalam dan atau luar negeri dapat diselenggarakan dalam acara resmi atau upacara, dilakukan oleh Gubernur dan atau Ketua DPRD.
(2)
Protokol penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Tata cara persemayaman dan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai agama yang dianut pejabat atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.
(3)
Protokol persemayaman dan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan acara resmi atau upacara persemayaman dan pemakaman sebagai penghormatan kepada Pejabat Negara di daerah atau pejabet Pemerintahan Daerah yang meninggal dunia.
Bagian KetujuhKemasyarakatan
Pasal 31
Acara kemasyarakatan yang bersifat sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang diselenggarakan dalam acara resmi atau upacara, yang dihadiri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Tokoh Masyarakat, pengaturan tata penghormatan dan tata tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud acara kemasyarakatan yang bersifat sosial, budaya, ekonomi dan politik, antara lain halal bihalal, bakti sosial, buka puasa bersama, sholat bersama, silaturrahmi, ziarah ke makam pahlawan, peletakan batu pertama pembangunan atau peresmian, pembukaan dan atau penutupan acara sosial, budaya, dan ekonomi, dan sebagainya.
Bagian KedelapanRapat dan atau Seminar
Pasal 32
Rapat dan atau seminar yang diselenggarakan dalam acara resmi, yang dihadiri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Anggota Muspida, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Tokoh Masyarakat, pengaturan tata penghormatan dan tata tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Rapat dan atau seminar berdasarkan penyelenggara, terdiri atas:
a. diselenggarakan DPRD;
b. diselenggarakan Pemerintah Daerah;
c. diselenggarakan masyarakat. Rapat yang diselenggarakan DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD, serta acara resmi lain yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban DPRD. Rapat yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, meliputi:
1. Acara khusus, yang dihadiri oleh Gubernur dan atau Ketua DPRD pada acara kenegaraan yang diselenggarakan di Propinsi DKI Jakarta, serta acara resmi yang berhubungan dengan acara DPRD;
2. Acara istimewa, adalah acara yang dihadiri oleh Gubernur dan Ketua DPRD, yang dihadiri Pejabat Pemerintah Daerah, TokohMasyarakat mantan Pejabat Pemerintah Daerah, tamu khusus dari dalam negeri dan atau luar negeri;
3. Acara pimpinan terbatas, adalah acara yang dipimpin oleh Gubernur, yang membahas hal-hal yang berhubungan penyelenggaraan Pembangu-nan, dihadiri Pejabat Pemerintah Daerah dengan mengambil keputusan;
4. Acara biasa, adalah acara yang dipimpin oleh Gubernur, membahas hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan daerah dihadiri oleh seluruh Pejabat Pemerintah Daerat dengan tidak mengambil keputusan. Rapat yang diselenggarakan masyarakat berupa seminar atau lokakarya, yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua, dan Wakil Ketua DPRD, dan Pejabat Pemerintah Daerah.
BAB V
TATA PAKAIAN
Pasal 33
Pakaian bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, terdiri atas:
a.
pakaian sipil lengkap (PSL) atau pakaian sipil resmi (PSR) digunakan dalam acara resmi;
b.
pakaian sipil harian (PSH) digunakan dalam tugas sehari-hari atau kunjungan kerja;
c.
pakaian ujung serong/sadariyah/encim dalam acara HUT Kota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pakaian dinas upacara (PDU) digunakan dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bagi:
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aparatur Pemerintah Daerah dalam acara HUT Kota Jakarta menggunakan pakaian ujung serong / sadariyah/encim.
(3)
Jenis pakaian lain bagi Gubernur, Wakil Gubernur, dan atau Pejabat Pemerintah Daerah dan atau aparaturnya, sebagai berikut:
a.
pakaian sipil harian (PSH);
b.
pakaian sipil resmi (PSR);
c.
pakaian sipil lengkap (PSL);
d.
pakaian sipil dasi hitam (PSDH);
e.
pakaian sipil nasional(PSN);
f.
pakaian seragam upacara (PsU);
g.
pakaian seragam Pembina upacara (PSPU);
h.
pakaian dinas harian khusus(PDHK);
i.
pakaian dinas upacara pemakaman (PDUP);
j.
pakaian upacara daerah(PUD);
k.
pakaian Dinas harian (PDH);
l.
pakaian dinaslapangan(PDL);
m.
pakaian batik lengan panjang atau batik;
n.
pakaian bebas rapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Bentuk pakaian dan kelengkapannya pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, termasuk penggunaan lambang, lencana, peci nasional dan atau tutup kepala serta atribut nya, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan lambang daerah pada pakaian dinas upacara Walikota/WakilWalikota dan BupatiWakilBupati, CamatWakil Camat, Lurah/Wakil Lurah berupa Jaya Raya, yang terbuat dari bahan dan warna sesuai jabatan dan atau kedudukan dalam Pemerintah Daerah. Penggunaan lambang daerah dapat ditempatkan pada kendaraan Walikota/Bupati sebagai bendera jabatan pade. saat menghadiri acara resmi. Penggunaan lambang DPRD pada pakaian Ketua /akii Ketua, dan Anggota DPRD, terbuat dari bahan Iogar warna kuning emas.
Pasal 36
(1)
Dalam acara resmi atau upacara pelantikan dan atau serah terima jabatan, dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, istri Anggota TNI dan POLRI berpakaian kebaya nasional atau sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNi dan POLRI.
(2)
Pakaian bagi wartawan dapat menggunakan pakaian salah satu jenis pakaian resmi atau pakaian bebas rapi sesuai sifat penyelenggaraan acara, disertai dengan identitas yang jelas.
(3)
Pakaian bagi Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya, dapat menggunakan pakaian salah satu jenis pakaian resmi atau pakaian bebas rapi sesuai sifat penyelenggaraan acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 37 ayat (1) :Yang dimaksud tempat, waktu dan penggunaannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam ayat ini adalah PP No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. ayat (2) :Yang dimaksud bendera organisasi adalah bendera institusi baik Pemerintah / Pemerintahan Daerah maupun swasta dan lembaga kemasyarakatan.
BAB VI
TATA BENDERA/PANJI-PANJI DAN LAMBANG
Bagian PertamaBendera / Panji-panji
Pasal 37
(1)
Bendera Merah Putih dikibarkan pada tempat, waktu, dan penggunaannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Bendera Merah Putih dapat dikibarkan bersamaan dengan bendera organisasi atau bendera lainnya, dengan ketentuan tiang bendera Merah Putih dan atau bendera kebangsaan asing lebih tinggi dari tiang bendera organisasi atau bendera lainnya.
Pasal 38
(1)
Setiap organisasi i dan - anggotanya menghormati dan menghargai bendera organisasinya atau bendera organisasi lain sebagai lambang organisasi sesuai kedudukannya
(2)
Penempatan dan waktu pengibaran serta penggunaan bendera organisasi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD, dapat menggunakan bendera jabatan pada kendaraan jabatan, ditempatkan di muka di tengah-tengah.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan bendera jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD pada kendaraan jabatan, saai menghadiri acara resmi dan upacara bendera Mierah Putin dan atau acara kenegaraan.
Pasal 40
(1)
Bendera jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, berwarna biru, berukuran segi empat panjang, yang panjangnya 30 cm dan lebarnya 20 cm di tengah-tengah terlukis lambang negara dengan warna emas dengan memakai pinggiran warna emas.
(2)
Bendera jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur selain berlukisan lambang negara, dapat menggunakan lambang Jaya Raya dengan warna emas dengan memakai pinggian warna emas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Bendera jabatan Ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, berukuran segi empat panjang, yang panjangnya 30 cm dan lebarnya 20 cm di tengah-tengah terlukis lambang DPRD dengan warna emas dengan memakai pinggiran warna emas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Setiap warga masyarakat menghormati dan menempatkan gambar atau panji negara, daerah, dan organisasi sesuai kedudukannya.
(2)
Panji negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panji Presiden dan panji Wakil Presiden.
(3)
Penempatan panji negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Panji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), meliputi:
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Ketua DPRD;
c.
Pejabat Pemerintah Daerah.
(2)
Panji organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)meliputi:
a.
pimpinan organisasi;
b.
tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 44 ayat (1) :Yang dimaksud lambang negara adalah Garuda, ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 45 ayat (1) :Cukup jelas. ayat (2) :Ukuran prasasti sekurang-kurangnya 60 x 90 cm, dengan huruf kapital dapat berbentuk horizontal dan vertikai, bahan terbuat dari marmer berwarna hitam metalik atau abu-abu atau dapat pula dalam bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian KeduaLambang
Pasal 44
(1)
Setiap warga masyarakat menghormati lambang negara, lambang daerah dan atau lambang organisasi sebagai panji-panji organisasi sesuai kedudukannya.
(2)
Penggunaan lambang negara sesuai dengan peraiuran perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Penggunaan lambang negara pada pakaian dinas upacara Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan Garuda yang terbuat dari bahan logam warna kuning emas.
(2)
Penggunaan lambang negara pada prasasti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai standar yang ditentukandan ditempatkan di depan gedung yang dapat dilihat secara langsung.
Pasal 46
(1)
Lambang daerah, terdiri atas:
a.
lambang Jaya Raya;
b.
Iambang DPRD.
(2)
Penempatan lambang daerah bersama-sama dengan lambang negara, harus ditempatkan lebih rendah dari lambang negara.
(3)
Lambang daerah tidak dapat digunakan sebagai perhiasan, cap dagang, iklan perdagangan atau propaganda politik, surat-surat untuk keperluan pribadi.
(4)
Lambang organisasi tidak boleh sama atau menyerupai lambang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Protokol bendera atu panji-panji dan lambang, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 48 ayat (1) :Yang dimaksud waktu adalah pagi, siang, sore, dai malam. ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 49 ayat (1) :Cukup jelas. ayat (2) :Yang dimaksud kata-kata salam sebagai berikut Assalamu'alaikum Wr.Wb. Salam Sejahtera, Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam.
BAB VII
TATA JAMUAN
Pasal 48
(1)
Jamuan dalam suatu acara resmi, penyajiannya memperhatikan budaya khas daerah Betawi atau budaya masyarakat atau budaya bangsa Indonesia sesuai waktu dan tempat penyelenggaraan acara.
(2)
Protokol jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VIII
TATA WICARA
Pasal 49
(1)
Wicara dalam penyelenggaraan acara resmi atau upacara harus menggunakan kata-kata Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali dalam acara resmi tertentu yang bersifat kedaerahan atau internasional.
(2)
Wicara dalam penyelenggaraan acara resmi di awali dengan kata-kata salam dan kata-kata sapaan menggunakan kata-kata "Yang Saya/Kami Hormati".
BAB IX
TATA INFORMASI
Pasal 50
(1)
Gubernur atau Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD atau Pejabat yang ditunjuk, dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat baik lisan maupun tulisan, dengan memperhatikan norma-norma keprotokolan.
(2)
Protokol pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 51ayat (1) :Untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam penyelenggaraan keprotokolan diperlukan suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Keprotokolan. Melalui sistem ini, diharapkan penanganan atau pengelolaan suatu acara dapat diselenggarakan dengan cepat, tepat dan akurat dari segi waktu dalam pengambilan keputusan yang efektif dan efisien, sehingga berbagai aktivitas yang menjadi tugas dan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD, serta Pejabat Pemerintah Daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sistem informasi ini diharapkan mampu memberikan informasi tentang data dan informasi masa lalu, masa sekarang, dan masa akan datang yang saling keterkaitan satu sama lainnya. Tujuan Sistem Informasi Keprotokolan, adalan:
1.terbentuk jaringan informasi terpadu dalam penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintahan Daerah;
2. dapat meningkatkan tata kerja, produktivitas, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keprotokolan;
3. dapat meningkatan manajemen penyelenggaraan keprotokolan lebih cepat karena ketersediaan data dan informasi yang andal. Tujuan lain dari Sistem Informasi Keprotokolan, adalah:
1.Dapat meningkatkan aksesibilitas (kemudahan memperoleh) data dan informasi yang dibutuhkan Gubernur dar Wakil Gubernur, DPRD, dan Pejabat Pemerintah Daerah dengan tepat waktu dan akurat tanpa mengharuskan adanya perantara sistem lain;
2. Terjaminnya ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD, dan Pejabat Pemerintah Daerah terhadap kualitas dan kecepatan dalam memanfaatkan informasi pada saai-saat kritis;
3. Memudahkan dalam pengelolaan suatu acara dengan cara memadukansatuan pengolahan data dan informasi terpadu, sehingga mendukung kelancaran administratif dengan dukungan telekomunikasi;
4.Memudahkan dalam mengidentifikasi permasalahan yang diperlukan oleh pimpinan dalam hubungan kewibawaan dan kehormatan pimpinan terpelihara sebagai Pejabat;
5. Dengan adanya Sistem Informasi Keprokotolan dapat meningkatkan produktivitas, pertumbuhan dan peningkatan efektifitas penyelenggaraan keprotokolan. Agar semua komponen memahami tentang keprotokolan dengan baik dan benar, maka diperlukan suatu media komunikasi keprotokolan, yang dilakukan Perangkat Daerah, memuat kegiatan keprotokolan di lingkungan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta. ayat (2) :Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Untuk mendukung pemberian informasidan kelancaran tugas-tugas Protokol, dibentuk Sistem Informasi Keprotokolan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan Keputusan Gubernur.
BAB X
TATA ETIKA
Pasal 52
(1)
Dalam setiap penyelenggaraan acara resmi atau upacara, pejabat dan atau masyarakat berkewajiban dan beianggung jawab untuk:
a.
menghormati hak-hak dan kebebasan sesamanya;
b.
menghormati aturan-aturan etika dan moral yang diakui umum;
c.
mentaati hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjaga dan menghormati penyelenggaraan acara resmi atau upacara
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 53 ayat (1) :Cukup jelas. ayat (2)huruf a:Yang dimaksud kunjungan persahabatan adalah kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka persahabatan atau kerjasama antar negara, antar daerah dan atau antar kota guna memenuhi undangan untuk berkunjung atau dengan mengirimkan misi tertentu, seperti olahraga, kebudayaan, dan sebagainya. Kunjungan persahabatan, yang dimaksud seperti studi banding untuk mendapatkan masukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah. huruf b Yang dimaksud pendalaman bidang teknis tertentu, meliputi rapat kerja, seminar, lokakarya, konperensi, pertemuan profesi, dan sejenisnya baik regional maupun nasional yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintahan Daerah. huruf c Yang dimaksud kunjungan tugas kerjasama adala! kerjasama antar kota dan antar daerah. huruf d Yang dimaksud melakukan tugas khusus adalah ikegiaia dengan maksud:
a. kunjungan dalam rangka pengurusan pengadaan atau pembelian barang dan jasa;
b. i ikutserta dalam tim dalam proses penelitian atau studi-studiperencanaan;
c. kursus singkat;
d. pendidikan baik pendidikan gelar maupun non gelar. ayat (3) :Cukup jelas.
BAB XI
PERJALANAN DINAS
Pasal 53
(1)
Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan atau Wakil Ketua DPRD dan atau Anggota DPRD, pejabat dan atau aparatur Pemerintah Daerah dapat melakukan perjalanan dinas dalam dan atau luar negeri.
(2)
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:
a.
kunjungan persahabatan;
b.
pendalaman bidang teknis tertentu;
c.
kunjungan tugas kerjasama;
d.
melakukan tugas khusus.
(3)
Setiap perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam negeri maupun ke luar negeri, harus didasarkan pada rencana yang tercantum pada tahun anggaran berjalan. kecuali dalam keadaan tertentu.
Pasal 54
(1)
Bagi Pejabat dan atau aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri, dilaksanakan berdasarkan surat tugas atau surat perjalanan dinas atau persetujuan tertulis dari Gubernur atau Pejabat yang berwenang.
(2)
Bagi Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri, dilaksanakan berdasarkan surat tugas atau surat perjalanan dinas atau persetujuan tertulis dari Ketua DPRD.
(3)
Surat tugas atau surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan kepada pejabat atau aparatur yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Dalam hal Gubernur dan atau Wakil Gubernur, dan atau Ketua DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
(2)
Bagi Pejabat atau Aparatur Pemerintah Daerah apabila melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
(3)
Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dilaksanakan setelah mendapaí persetujuan tertulis dari Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pimpinan rombongan yang ditunjuk dalam perjalanan dinas yang dilakukan Gubernur dan atau Wakil Gubernur, atau Pejabat dan atau Aparatur Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur tentang hasil pelaksanaan perjalanan dinas.
(2)
Pimpinan rombongan yang ditunjuk dalam perjalanan dinas yang dilakukan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DPRD tentang hasil pelaksanaan perjalanan dinas.
(3)
Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selambat-lambatnya empat belas hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Protokol perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KESENIAN DAN BUDAYA
Pasal 58
Kesenian dan budaya pada acara resmi, pelaksanaannya menjunjung nilai-nilai kesenian dan budaya khas daerah Betawi atau daerah lain, atau kesenian dan budaya bangsa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 59 ayat (1) :Penugasan Abang dan None Jakarta dalam acara resmi atau upacara, antara lain:
a. hari-hari besar;
b. pelantikan dan atau serah terima jabatan;
c. penerimaan dan atau pelepasan tamu;
d. penandatangan kerjasama;
e. peresmian pembangunan; ayat (2) :Cukup jelas. Pasal 60 ayat (1) Yang dimaksud dengan perlengkapan adalah sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan acara resmi dan upacara, seperti tenda, sound sistem, dan sebagainya. ayat (2) :Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan acara resmi dapat menugaskan Abang dan None Jakarta, selain sebagai duta budaya dan atau duta wisata Pemerintahan Daerah.
(2)
Peran, tugas dan fungsi Abang dan None Jakarta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 60
Penyelenggaraan keprotokolan dilengkapi dengan
(1)
perlengkapan sesuai standar.
(2)
Standar perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 61
(1)
Kelengkapan dokumen atau naskah-naskah yang diperlukan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menghadiri acara resmi, disiapkan oleh Sekretaris Daerah propinsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asisten Sekretaris Daerah Propinsi sesuai dengan bidangnya.
(2)
Kelengkapan dokumen atau naskah-naskah yang diperlukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD dalam menghadiri acara resmi, disiapkan oleh Sekretariat DPRD sesuai dengan bidangnya.
(3)
Kelengkapan dokumen atau naskah-naskah yang diperlukan oleh Walikota dan Bupati dalam menghadiri acara resmi, disiapkan oleh Sekretaris Kotamadya/ Kabupaten, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asisten Sekretaris Kotamadya/Kabupaten sesuai bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Dalam meningkatkan tertib kerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna bagi pejabat dan aparatur Pemerintahan Daerah, dilengkapi ruang kerja yang memadai termasuk ruang rapat dan ruang tamu, disertai sarana dan prasarana sesuai standar ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 63
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan keprotokolan yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah, dibebankan pada APBD dan harus memperhatikan prinsip efisiensi dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan atau keuangan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan keprotokolan yang diselenggarakan masyarakat menjadi beban masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 63, dapat berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYELENGGARA KEPROTOKOLAN
Pasal 65
(1)
Penyelenggara keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Penyelenggara keprotokolan dilingkungan dprd, dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
(3)
Penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat, pelaksanaannya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 66
(1)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan keprotokolan dapat dilakukan perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, profesi atau pengusaha.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk sumber daya, fasilitator, penyelenggara, penilai, pembina, dan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan acara resmi lingkungan Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggara.
(2)
Peran serta masyarakat sebagai penyelenggara dalam acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67, diaiur dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 69
Pembinaan keprotokolan merupakan tanggung jawab Gubernur dan dilakukan olehSekretaris Daerah Propinsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah scsuai doryan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan meliputi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang protokol daerah;
b. Penyusunan agenda protokol secara terpadu antar Perangkat Daerah sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan yang ditetapkan;
c. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan dan pengaturan penyelenggaraan acara resmi atau upacara yang menghadirkan atau akan dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan atau Pejabat Pemerintahan Daerah lainnya;
d. Menghimpun data dan informasi secara terpadu guna mendukung kelancaran tugas Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya;
e. Pengkoordinasian pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Pimpinan DPRD dan Anggota DPRDyang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD;
f. Pengkoordinasian dalam penyusunan standar dari pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan acara resmi atau upacara;
9. Pemberian bimbingan atau pemberdayaan kepada PerangkatDaerah dan masyarakat sebagai penyelenggara acara, serta memberikan sertifikasi kepada pengelola acara resmi.
h. Melakukan penelitian, evaluasi dan analisa acara dalam upaya pengembangan dan meningkaikan penyelenggaraan keprotokolan; Menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam hal perencanaan, pelaksanaan, organisasi dan tata laksana, dan dokumentasi dan kearsipan keprotokolan;
j. Penyelenggaraan persandian, perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan keprotokolan.
Pasal 70
Pengawasan penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini baik yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah maupun masyarakat, dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan Pemerintahan Daerah, dilakukan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat.
Ketidakhadiran pejabat Pemerintah Daerah dalam acara resmi tanpa disertai alasan yang disetujui oleh atasan langsung atau atasan penanggung jawab dikenakan sanksi administratif.
(2)
Ketidakhadiran Anggota DPRD dalam acara resmi tanpa disertai dengan alasan yang dapat disetujui oleh Ketua DPRD, diberikan sanksi administratif dari Badan Kehormatan DPRD.
(3)
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan acara resmi, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN
Pasal 72
Keprotokolan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dan atau Masyarakat, yang dihadiri dan atau menghadirkan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, dan Tokoh Masyarakat, pelaksanaan tata penghormatan dan tata tempat sesuai hak protokoler yang berlaku baginya atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan ketentuar leknts ialr!yet dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
FMKNA
SUTIYOSO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
127 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAHPROPINSIDAERAHKHUSUS
IBUKOTAJAKARTA,
h. RITOLATAMAYA
NIP.1400957
LEMBARANDAERAHPROPINSIDAERAHKHUSUSIBUKOTAJAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 63
Penjelasan Umum
Penataan keprotokolan menjadi penting sejalan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam paradigma baru yang menganut prinsip kemitra-sejajaran antara eksekutif dengan legislatif daerah. Prinsip kemitrasejajaran tersebut secara jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), bahwa "DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah". Konsep ini melandasi tata pengaturan dalam pergaulan antar lembaga dan atau pejabat dalam menjalankan beban tugasnya, agar selaras dengan budaya, norma, hukum atau aturan-aturan yang berlaku.
Keprotokolan di Propinsi DKI Jakarta sangat kompleks, sebagai salah satu konsekuensi kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara dan sekaligus juga sebagai kota internasional, yang dihuni oleh berbagai perwakilan pemerintahan asing dan atau lembaga-lembaga internasional.Karena itu, Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta baik langsung maupun tidak langsung selalu disertakan dalam berbagai acara kenegaraan atau acara resmi yag diselenggarakan di DKI Jakarta. Sedangkan acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah atau Masyarakat juga dapat menyertakan Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan atau Perwakilan Badan-badan Internasional atau pejabat lainnya. Kondisi ini telah menjadikan eksekutif dan atau legislatif daerah Propinsi DKi Jakarta terikat ke dalam keprotokolan pada tingkat propinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional. Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditata sedemikian rupa agar efektif, efisien, sederhana;tidak terkesan berlebihan/bermewah-mewah, serta tidak sampai menggambarkan kondisi absolutfeodalisme.
II.PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.