Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2000, UU No.31 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun, Permendagri No.32 Tahun 2005, Kepmendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2005. Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelltlan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Admlnlstrasl Partai Polltlk, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan dan Ketentuan Penutup

Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Pontianak
Tanggal Penetapan
:26 September 2006
Tanggal Pengundangan
:27 September 2006
Tanggal Berlaku
:27 September 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2006/NO.7, TLD No.7, LL PROV. KALBAR: 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat;
b.
bahwa untuk melaksanakan kelentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Parlai Politik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2003 Seri D Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 4).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
5.
Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat;
6.
Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK adalah Badan yang bertugas Memeriksa Keuangan Negara;
7.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disingkat Kanwil Hukum dan HAM;
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD;
9.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Keuanyan Daerah;
10.
Bantuan Keuangan, adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
11.
Partai Politik adalah Organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
12.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang berkedudukan di daerah, Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
(3)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibebankan pada APBD yang diberikan setiap Tahun Anggaran sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya Bantuan Keuangan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah) setiap Tahun Anggaran.
(2)
Besarnya bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik di tingkat Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Anggaran Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan dalam APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 5
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan, disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah;
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat(1), ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat(1), harus dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Penetapan Perolehan kursi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini disampaikan kepada Gubernur dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik dengan melampirkan:
a.
Foto copy Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan, Kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang foto copynya dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b.
Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
c.
Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
d.
Surat Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
e.
Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(2)
Sural Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, Ketua KPU dan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 7
(1)
Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan;
(2)
Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), di tingkat Provinsi diketuai oleh Kepala Badan, anggotanya terdiri dari unsur Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPU dan Instansi Daerah terkait;
(3)
Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayal(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(4)
Biaya Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dibebankan pada APBD;
(5)
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 8
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dilaksanakan oleh Kepala Badan atas nama Gubernur kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyerahan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini dengan persyaratan administrasi:
a.
Surat Keterangan Bank yang menyatakan memiliki Nomor Rekening Bank atas nama DPD Partai Politik;
b.
Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi yang ditandatangani di atas materai cukup oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik;
c.
Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4(empat) yang ditandatangani oleh Kepala Badan sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya sebagai pihak kedua.
(2)
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana ayat(1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1)
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan Penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah yang telah diaudit oleh BPK;
(3)
Laporan Penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tembusannya disampaikan kepada Ketua KPU;
(4)
Bentuk Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 26 September 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 27 September 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…