PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
a. bahwa dengan diberl akukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya antara lain disebutkan bahwa kewenangan di bidang Pemerintahan Desa merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 dinyatakan tidak berlaku lagi; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di at as, maka 11 (sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai pel aksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dipandang perlu untuk dicabut; c. bahwa sehubungan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propi nsi Jawa Barat tentang Pencabutan 11 (sebel as) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Undang- undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000.
Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 18 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 13 Seri D); 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 14 Seri D); 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 15 Seri D); 4. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 21 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa (Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 16 Seri D); 5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pungutan Desa (Lembaran Daerah Tahun 1984 Nomor 6 Seri B); 6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1983 tentang Kota-kota Lain di luar wilayah Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif dapat dibentuk Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 1984 Nomor 17 Seri D); 7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 21 Tahun 1984 tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 19 Seri D); 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 8 Seri D); 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 2 Seri D); 10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 1 Seri D); 11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1997 tentang Kedudukan dan Keduduk an Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 2 Seri D);
Tentang
:Pencabutan 11 (sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN 11 (SEBELAS) PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya antara lain disebutkan bahwa kewenangan di bidang Pemerintahan Desa merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 dinyatakan tidak berlaku lagi;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, maka 11 (sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dipandang perlu untuk dicabut;
c.
bahwa sehubungan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pencabutan 11 (sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN 11(SEBELAS) PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut 11(sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yaitu:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 18 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan(Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 13 Seri D);
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa(Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 14 Seri D);
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa(Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 15 Seri D);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 21 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa(Lembaran Daerah Tahun 1982 Nomor 16 Seri D);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pungutan Desa(Lembaran Daerah Tahun 1984 Nomor 6 Seri B);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1983 tentang Kota-kota Lain diluar wilayah Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif dapat dibentuk Kelurahan(Lembaran Daerah Tahun 1984 Nomor 17 Seri D);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 21 Tahun 1984 tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan(Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 19 Seri D);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan(Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 8 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa(Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 2 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa(Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 1 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1997 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun(Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 2 Seri D);
(2)
11(sebelas) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang dicabut sebagaimana dimaksud Ayat(1) pasal ini, dinyatakan tidak berlaku, setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 25 Mei 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Mei 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 9 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pemerintahan desa dari tingkat propinsi ke kabupaten/kota. Dengan demikian, peraturan-peraturan daerah propinsi yang sebelumnya menjadi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.