Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1980 Nomor 6

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1988

bahwa besarnya penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan. dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1980 Nomor 6

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pembinaan dan peningkatan administrasi, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyediakan sarana yang berbentuk Komputer lengkap dengan tenaga dan pera-latannya;
b.
bahwa terhadap pemakaian jasa komputer tersebut dikenakan penggantian biaya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur pemakaian jasa komputer dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 ten-tang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ten-tang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Dae-rah;
5.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAE-RAH TINGKAT I JAWA TENGAH TEN-TANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT IJAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan : .Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur· Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Dae-rah Tingkat I Jawa Tengah; c. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; d. Pusat Pengolahan Data adalah Pusat Pengolahan Data Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; e. Komputer adalah mesin Pengolah Data secara. clektronika milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah; f. Pemakaian adalah Badan Hukum atau orang yang mengguna-kan jasa komputer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan pemakaian jasa komputer adalah :
a.
Melancarkan dan meningkatkan administrasi;
b.
Membantu penerapan manajemen yang baik;
c.
Meningkatkan Pendapatan Daerah. BAB PENGELOLAAN KOMPUTER
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan komputer dengan se-gala kebutuhan dan perlengkapannya.
(2)
Pemerintah Daerah dan atau pihak ke tiga dapat me-makai jasa komputer sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
. Yang di maksud dengan pihak ketiga adalah semua pihak di luar Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 4
Pengolahan komputer tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 5 ayat (1): Yang di maksud dengan jasa komputer ada-lah jasa pelayanan yang diberikan oleh kom-puter karena menyelesaikan suatu tugas ter-tentu, misalnya:pembuatan daftar, perhi-tungan, design gambar dan lain-lain. ayat (2) Cukup jelas. ayat (3) Hal ini di maksudkan untuk segera dapat menyesuaikan dengan tingkat perkembang-an harga.
BAB IV
BIAYA PEMAKAIAN JASA KOMPUTER
Pasal 5
(1)
Setiap pemakaian jasa komputer dikenakan penggantian biaya yang besarnya seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer terse-but dalam ayat (1) pasal ini dikenakan kepada pemakai.
(3)
Perubahan besarnya penggantian biaya pemakaian jasa komputer sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengosahan dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pengenaan penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
(2)
Semua pendapatan' dari penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini, di-setorkan kepada Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Biaya intensifikasi kegiatan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari keseluruhan pendapatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang bersifat pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut "Peraturan Daerah Pema-kaian Jasa Komputer ".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai beriaku sejak tanggal di-undangkan. Semarang, 17 Juni 1980 ? GUBERNURKEPALA DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH ttd. SOEPARDJO DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH; WAKIL KETUA, j. MOELYONO. -6. Disahkan olch Menteri Dalam Negeri dengan Surat Ke-putusannya tanggal 19 Januari 1981 No. 061.341.33 - 027 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor 1 tanggal 6 Pebruari tahun 1981 Seri B No. 1. Sekretaris Wilaya/Daerah Tingkat I Jawa Tengah; ttd. SOEPARNO .7-Lampiran:Peraturan Daerah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tengah Nomor:6 tahun 1980. BESARNYA PENGGANTIAN BIAYA JASA KOMPUTER No. Jenis Pekerjaan Besarnya Peng gantian Biaya Keterangan
1.
JASA KEAHLIAN KOMPUTER: Jasa keahhian komputer dike-
a.
BiTya penusunan sitem: nakan ackali pe- -Sistem I(1 s/d 4 program) Rp.250.000,00 da pekerjaan -SistemI(5 d 8 program) Rp. 500.000,00 pertama. -Sistem ITI(lebih besar dari 8 Rp.750.000,00 program)
b.
Biaya program(per program) Rp.100.000,00
c.
jasa Punch / Encode (per stroke) Rp. 0,25
2.
JASA MESIN KOMPUTER: Jasa mesin kom puter dan harga
a.
Pemakaian CPU / CPU Time (per Rp. 70.000,00 bahan dikena-jam) kan setiap kali
b.
Pemakaian Disc (per unit) penggunaan / Rp. 30.000,00 pemakaian jasa
c.
Pemakaian Tape (per real) Rp.2.000,00 komputer.
d.
Pemakaian mesin Converter (per 0,10 stroke)
3.
HARGA BAHAN:
a.
Punch Card (per lembar) 7.50
b.
magnetic tape (per real) Rp.25.000,00
c.
paper (continuous form) 147/8"x11" -1 ply per box (2.000 sheets) Rp. 25.000,00 -2 ply per box (1.000 sheets) Rp. 32.500,00 -3 ply per box (1.000 sheets) Rp. 54.750,00 -4 ply per box(500 sheets) Rp.40.000,00 -5 ply per box( 500 sheete) 50.250,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…