Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

bahwa besarnya penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan. dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah

Tentang
:Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:19
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:27 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 1989
Tanggal Berlaku
:31 Maret 1989
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1989/NO.08
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1980 Nomor 6

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980 TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa besarnya penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan tahun Retribusi Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980 TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya pada tanggal 19 Januari 1981 Nomor 061.341.33-027, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tanggal 6 Pebruari 1981 Seri B Nomor 1 pada Pasal 5 ayat(1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat(1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap pemakai jasa komputer dikenakan penggantian biaya yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Keahlian Komputer:
1.
Penyusunan Sistem yang dikenakan satu kali pada pekerjaan pertama itu: Sistem I(1 sampai dengan 4 Program) sebesar Rp. 300.000,00(Tiga ratus ribu rupiah); Sistem II(5 sampai dengan 8 Program) sebesar Rp. 600.000,00(Enam ratus ribu rupiah); Sistem III(lebih dari 8 Program) sebesar Rp. 900.000,00(Sembilan ratus ribu rupiah).
2.
Penyusunan program sebesar Rp. 200.000,00(Dua ratus ribu rupiah) per program;
3.
Jasa Encode/Punch sebesar Rp. 0,25(dua puluh lima sen) per stroke;
4.
Jasa Edit Data sebesar Rp. 2,50(dua rupiah lima puluh sen) per record;
5.
Jasa Pencetakan sebesar Rp. 2,50(dua rupiah lima puluh sen) per record.
b.
Jasa Mesin Komputer:
1.
Pemakaian CPU sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah) per menit;
2.
Pemakaian Disc sebesar Rp. 90.000,00(Sembilan puluh ribu rupiah) per unit per hari;
3.
Pemakaian Tape sebesar Rp. 4.000,00(Empat ribu rupiah) per real;
4.
Pemakaian mesin punch sebesar Rp. 0,10(sepuluh sen) per Stroke;
5.
Pemakaian mesin convertor sebesar Rp. 0,10(sepuluh sen) per Stroke;
6.
Pemakaian printer sebesar Rp. 0,20(dua puluh sen) per line.
c.
Bahan: Continuous form, Magnetic Tape, Discpack dan lain-lain. Pemakai jasa komputer dapat menyediakan sendiri bahan dimaksud atau mengganti harga bahan sesuai dengan harga resmi yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 27 Agustus 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989, Nomor: 022.33-192.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 8 tanggal 31 Maret 1989.
Seri: B No.: 6
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya yang menyangkut penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat(1) dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga pada ketentuan tersebut perlu ditinjau dan menetapkan kembali yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…