Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987. Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.

Tentang
:PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:18 Mei 1996
Tanggal Pengundangan
:17 April 1997
Tanggal Berlaku
:17 April 1997
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1996
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah Jambi perlu pembinaan dan pengelolaan yang lebih terarah dan terkoordinir;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ekonomi daerah Tingkat I yang maju, dinamis, serasi, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi secara bertahap di bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar Nomor 5 Tahun 1974, penyerahan urusan tersebut harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1979 tentang Bidang Kepariwisataan Urusan Pemerintah kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan Pemerintah kepada Daerah Tingkat II;
6.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.49/PB/85 dan Nomor 28 Tahun 1985 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Sebagian Urusan dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 6 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata, Penginapan, Pencak Wisata dan Perusahaan Jasa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
11.
Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1993 tentang Urusan Rumah Makan dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi tentang Usaha Pariwisata, Penginapan, Pencak Wisata dan Perusahaan Jasa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II SEBAGAI URUSAN YANG MENURUT SIFATNYA DAPAT DIURUS SENDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
3.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
4.
Sekretaris Wilayah/Daerah adalah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jambi.
5.
Dinas Pariwisata Daerah adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
6.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Jambi.
7.
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait bidang tersebut.
8.
Obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi orang untuk melakukan perjalanan wisata.
9.
Usaha Pariwisata adalah suatu usaha komersial yang menggunakan atau sebagian menjadi suatu bangunan yang lazimnya disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan.
10.
Jasa Pariwisata adalah usaha komersial yang menyediakan pelayanan dan minuman untuk umum di dalam suatu hotel yang disediakan hidangan makanan dan minuman yang tidak bertujuan sebagai bagian dari suatu usaha penginapan.
11.
Perusahaan Jasa Pariwisata adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang lazimnya disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan jasa perjalanan, wisata, biro perjalanan, penjalanan, pemandu wisata dan lain-lain.
12.
Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
13.
Perjalanan wisata adalah suatu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
14.
Pengusahaan Pariwisata adalah suatu bentuk kegiatan dengan menyewakan, memasang, mengelola terbuka atau kereta api dan lain-lain yang disediakan sebagai tempat menginap.
15.
Pembinaan Kepariwisataan Daerah adalah upaya dan kegiatan secara terarah dan terpadu untuk meningkatkan usaha kepariwisataan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini diserahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II sebagai urusan yang menurut sifatnya dapat diurus sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Pembinaan dan pengembangan obyek dan daya tarik wisata;
b.
Pembinaan dan pengembangan usaha pariwisata;
c.
Pembinaan dan pengembangan jasa pariwisata;
d.
Pembinaan dan pengembangan prasarana kepariwisataan;
e.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan;
f.
Pembinaan dan pengembangan promosi kepariwisataan;
g.
Pembinaan dan pengembangan informasi kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan kepariwisataan di Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 6
Gubernur Kepala Daerah dapat membentuk Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari Kepala dan unsur pelaksana yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 18 Mei 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
H. ZAINAL BADARUDIN
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ekonomi daerah Tingkat I yang maju, dinamis, serasi, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi secara bertahap di bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II sebagai urusan yang menurut sifatnya dapat diurus sendiri. Penyerahan urusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II Sebagai Urusan Yang Menurut Sifatnya Dapat Diurus Sendiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…