PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006
Abstrak Peraturan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi Jambi;
b.
bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur dengan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2.
Bantuan Keuangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi yang diberikan kepada Partai Politik untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat partai politik di tingkat provinsi.
3.
Provinsi Jambi adalah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
Bantuan keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
(2)
Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN
Pasal 4
(1)
Partai Politik yang berhak menerima bantuan keuangan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi keuangan daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pengurus partai politik tingkat provinsi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Partai Politik penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 24 Mei 2006
GUBERNUR PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 Mei 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
NIP.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 4.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi Jambi. Bantuan keuangan diberikan sebagai dukungan terhadap operasional sekretariat partai politik dalam rangka meningkatkan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Pemberian bantuan keuangan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD Provinsi Jambi dengan mekanisme pengajuan, penyerahan, dan pelaporan yang akuntabel sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.