PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1984
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselaran Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983;Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda I/9/26; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Tentang
:Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1984
TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda 1/9/26 tanggal 20 Nopember 1978 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan garis-garis besar kebijaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai pernyataan kehendak rakyat Jawa Tengah dan disusun sebagai arah dan pedoman peningkatan pelaksanaan Pembangunan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang penuh dan penyeluruh, maka sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut:
Penjelasan: Sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda 1/9/26 tanggal 20 Nopember 1978.
a.
BAB I Pendahuluan.
b.
BAB II Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang.
c.
BAB III Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah.
d.
BAB IV Penutup.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 terdapat dalam Naskah Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini materi yang belum tertampung di dalamnya, sepanjang mengenai pelaksanaannya dapat diatur dalam Peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Program pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan serta usaha-usaha pembangunan akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang, 24 September 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Tanggal 22 Oktober 1984 No. 050.33-867.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 tanggal 28 Desember Tahun 1984 Seri D Nomor 72.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010.021.090
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman peningkatan pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan rangkaian kebijaksanaan pembangunan Daerah di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dan pentahapannya disesuaikan dengan Repelita Nasional. Dengan demikian maka Pola Dasar tersebut merupakan landasan kebijaksanaan untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah;
2. Di samping itu Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun untuk menjamin agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan serasi dan dapat tercapainya keselarasan antara pembangunan Daerah dan pembangunan Nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.