PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 1988
Abstrak Peraturan
bahwa pungutan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Desa perlu diatur sehinga lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 2 dan ll Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982,. dipandang perlu segera mengatur Pungutan Desa dalam Peratuan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
Materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis-Jenis Pungutan desa, Kewenangan Pelaksanaan Pungutan Desa, Penetapan dan Pengesahan Pungutan Desa, Pengurusan Pungutan Desa, Pertanggungjawaban, serta Pengawasan Pungutan Desa
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 1988
TENTANG PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa pungutan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Desa perlu diatur sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 2 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982, dipandang perlu segera mengatur Pungutan Desa dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Keputusan Desa.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PUNGUTAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Desa adalah suatu Wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979;
g.
Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga Musyawarah Desa yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
h.
Keputusan Desa adalah segala Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa, serta telah mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
i.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang merupakan pelaksanaan Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
j.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan Pemerintah Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa, yang ditetapkan melalui Keputusan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS-JENIS PUNGUTAN DESA
Pasal 2
(1)
Jenis Pungutan Desa adalah:
a.
Pungutan yang berasal dari urunan dan/atau iuran, sesuai dengan klasifikasi mata pencaharian masyarakat Desa berdasarkan kemampuan ekonomi;
b.
Pungutan yang berasal dari penggantian ongkos cetak surat keterangan dan administrasi;
c.
Pungutan yang berasal dari perusahaan yang berada di Desa sesuai dengan klasifikasinya;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Desa ikut serta dalam mewujudkan kegotong-royongan di Desa.
d.
Pungutan berupa pologoro;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pologoro ialah Pungutan Desa yang berasal dari adanya peralihan hak atau sewa menyewa atas barang yang dilakukan dihadapan dan atau disaksikan Kepala Desa/Perangkat Desa.
e.
Pungutan-pungutan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Selain jenis-jenis pungutan dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dilakukan Pungutan Desa untuk kegiatan sosial tertentu yang bersifat mendesak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan sosial yang bersifat mendesak misalnya penanggulangan bencana alam.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintah Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan Pungutan Desa.
(2)
Pungutan Desa dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan: Pelaksanaan Pungutan Desa tidak boleh diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan atau pihak lainnya.
BAB IV
PENETAPAN DAN PENGESAHAN PUNGUTAN DESA
Pasal 4
(1)
Ketentuan besarnya pungutan dan pelaksanaan penarikan Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Desa.
(2)
Keputusan Desa mengenai Pungutan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku untuk satu tahun anggaran.
(3)
Keputusan Desa mengenai Pungutan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Pasal 5
(1)
Pungutan Desa dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Keputusan Kepala Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan atas dasar musyawarah/mufakat dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(3)
Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa dimaksud ayat (2) Pasal ini dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 6
(1)
Perencanaan penggunaan dan pengurusan Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
(2)
Semua pendapatan yang berasal dari Pungutan Desa dimaksud Pasal ini dimasukkan dalam Kas Desa.
(3)
Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati bersama dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(4)
Hasil Pungutan Desa dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat Desa.
Pasal 7
Pungutan Desa dilaksanakan dengan administrasi yang tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Dalam pelaksanaan Pungutan Desa, Kepala Desa:
a.
Bertanggungjawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat;
b.
Wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada Lembaga Musyawarah Desa.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur Pungutan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 30 Agustus 1988.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989 Nomor: 79333-188.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 9 tanggal 31 Maret 1989 Seri: D No.: 3
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang
Penjelasan Umum
Pungutan Desa sebagai salah satu bentuk gotong royong dan partisipasi Masyarakat Desa di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah adalah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Desa yang sangat potensial, dan telah melembaga serta berkembang sejak lama jauh sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Oleh karena itu dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa serta demi ketertiban, peningkatan daya guna dan hasil guna, perlu diadakan pengaturan tentang Jenis, Bentuk, Pengurusan, Pertanggungjawabkan, dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pungutan Desa tersebut, dengan harapan agar Masyarakat Desa tidak akan menjadi sasaran pungutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta dapat menikmati dampak positip atas keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan Masyarakat Desa itu sendiri.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan sesuai pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa, ditetapkanlah Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.