PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 20 TAHUN 1988
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu mengatur sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya; bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979jo Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, pengaturan tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurasan dan Pengawasannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
materi yang dibahas dalam perda ini adalah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, serta aturan tambahannya
Tentang
:Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengawasannya
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 20 TAHUN 1988
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu mengatur sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, pengaturan tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Lembaga Musyawarah Desa;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Keputusan Desa.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Desa adalah suatu Wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Kelurahan adalah suatu Wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
g.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979;
h.
Keputusan Desa adalah semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati Kepala Daerah;
i.
Sumber Pendapatan Desa adalah pendapatan asli Desa, Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah, dan Pemerintah Daerah serta lain-lain pendapatan yang sah;
j.
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan;
k.
Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
l.
Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara Warga Desa dan atau antara Warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spirituil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
Bagian PertamaSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Pasal 2
(1)
Sumber pendapatan Desa, terdiri atas:
a.
Pendapatan asli Desa terdiri;
b.
Pendapatan Desa yang berasal dari pemberian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2)
Pendapatan Asli Desa sendiri dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, terdiri dari:
a.
Hasil kekayaan Desa;
b.
Hasil dari Swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
c.
Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
d.
Pungutan Desa;
e.
Lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah, antara lain usaha-usaha ekonomi Desa dan lumbung Desa, yang berasal dari Bantuan Pembangunan Desa.
(3)
Pendapatan Desa yang berasal dari pemberian Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini terdiri dari:
a.
Sumbangan dan bantuan Pemerintah;
b.
Sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah;
c.
Sebagian dari hasil pemasukan pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa.
(4)
Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kekayaan Desa terdiri atas:
a.
Tanah-tanah Kas Desa;
b.
Pemandian umum yang diadakan dan/atau diurus oleh Pemerintah Desa;
c.
Pasar Desa yang diadakan dan/atau diurus oleh Pemerintah Desa;
d.
Obyek-obyek rekreasi yang diadakan dan/atau diurus oleh Pemerintah Desa;
e.
Bangunan milik Desa;
f.
Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
(2)
Kekayaan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan berdasarkan kewenangan menyelenggarakan urusan rumah tangga Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam hal Desa belum/tidak memiliki Tanah Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban mengusahakan peningkatan sumber Pendapatan dan kekayaan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengurusan dan Pengawasan
Pasal 5
Pengurusan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya menjadi pendapatan Desa harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Desa.
(2)
Keputusan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati Kepala Daerah.
(3)
Besarnya penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Daerah ini diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pungutan Desa dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah ini, diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber-sumber pendapatan Desa dimaksud Pasal 1 dan 3 Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
(2)
Ketentuan-ketentuan mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengawasan terhadap penggunaan dan pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan Desa dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tanah-tanah Desa dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini dilarang untuk dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Desa.
(2)
Pengesahan Keputusan Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah jika Desa yang bersangkutan telah memperoleh:
a.
Ganti tanah yang senilai dengan tanah yang dilepas;
b.
Penggantian berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah lain yang senilai;
c.
Izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah;
(3)
Kekayaan Desa dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d, e dan f Peraturan Daerah ini, dilarang untuk dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan Keputusan Desa.
(4)
Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah jika Desa yang bersangkutan telah memperoleh penggantian yang senilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
(1)
Kekayaan Desa dimaksud Pasal 3 ayat (1) dari Desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan ditetapkan menjadi kekayaan Kelurahan;
(2)
Perubahan dan atau pelimpahan/penyerahan kekayaan Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini, kepada pihak lain diproses melalui Keputusan Kepala Kelurahan setelah Kepala Kelurahan yang bersangkutan mengadakan musyawarah Kelurahan yang dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan serta Camat atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pengarah;
(3)
Surat Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (2) Pasal ini harus mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
(4)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam menetapkan pengesahan dimaksud ayat (3) Pasal ini harus lebih dahulu mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Terhadap sumber pendapatan yang ada di Desa yang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, diurus dan merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan sebagian dari hasil sumber pendapatan dimaksud kepada Pemerintah Desa yang besarnya ditentukan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Sumber pendapatan asli Desa yang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, diurus dan merupakan sumber pendapatan Desa, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu mengembangkan agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Tanah Desa yang berupa tanah bengkok dan sejenis yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi sumber pendapatan Desa yang pengurusannya ditetapkan melalui Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
(2)
Sumber-sumber pendapatan Desa berupa tanah Desa yang statusnya berubah menjadi Kelurahan, pengurusannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditingkat Kelurahan dengan tetap memperhatikan keseimbangan Desa dan/atau Kelurahan lainnya yang ada di Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3)
Hasil dari Tanah Kas Desa yang proses pengurusannya melalui dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan titipan yang penggunaannya diproses melalui mekanisme Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa untuk Desa serta Daftar Usulan kegiatan Kelurahan untuk Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 30 Agustus 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1989 NOMOR 19 SERI D NO. 11
Penjelasan Umum
Sebagai akibat pewarisan dari Undang-undang lama yang pernah ada, yang mengatur Desa, yaitu Inlandsce Gemente Ordonantie (Stbl 1906 Nomor 83) yang berlaku untuk Jawa dan Madura, Desa Pemerintahan Desa bentuk dan coraknya beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri, yang kadang-kadang merupakan hambatan untuk membina dan pengendalian yang intensip guna peningkatan tarap hidup masyarakatnya.
Hal ini disebabkan karena peraturan perundang-undangan di atas tidak mengatur pemerintahan Desa secara seragam dan kurang memberikan dorongan kepada masyarakatnya untuk tumbuh kearah kemajuan yang dinamis.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa berusaha mengakhiri keadaan tersebut di atas dengan mencantumkan ketentuan-ketentuan yang mengarah pada penyeragaman bentuk dan susunan Pemerintahan Desa dengan corak Nasional yang menjamin terwujudnya Demokrasi Pancasila secara nyata, dengan menyalurkan pendapat masyarakat dalam wadah yang disebut Lembaga Musyawarah Desa.
Sejalan dengan maksud itu telah banyak dikeluarkan aturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa di Jawa Tengah yang sampai saat ini belum diatur secara seragam, perlu diatur penyeragamannya. Dengan pengaturan itu Pemerintah Daerah akan mudah untuk mengarahkan agar pemanfaatan sumber pendapatan dan kekayaan Desa lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting karena pembiayaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jalannya pemerintahan dan pembangunan Desa.
Berdasarkan pada Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, maka disusunlah Peraturan Daerah ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sejalan dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, menetapkan keseragaman sumber pendapatan dan kekayaan Desa baik yang saat ini telah ada maupun yang mungkin akan ada dikelak kemudian, keseragaman cara mengurus sumber-sumber pendapatan dan kekayaan tersebut, pengawasan serta pengamanannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.