PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1994
Abstrak Peraturan
bahwa Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pelita terakhir dari pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua; bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan. dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai penjabaran dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah; bahwa berhubungan dengan itu dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggai 13 September 1993 Nomor 050.12/2714/SJ. maka dipandang perlu menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1994/1995-1998/1999
Tentang
:Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1994/1995-1998/1999
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1994/1995-1998/1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pelita terakhir dari pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai penjabaran dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
c.
bahwa berhubungan dengan itu dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1993 Nomor 050.12/2714/SJ, maka dipandang perlu menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pola Dasar pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang merupakan pokok-pokok kebijaksanaan pembangunan Daerah sebagai penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara, disusun sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada dasarnya terdiri dari Pembangunan Jangka Panjang Kedua Daerah dan Pembangunan Lima Tahun Keenam Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dimaksud ayat (1) Pasal ini disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
1.
Bab I Pendahuluan
2.
Bab II Pembangunan Daerah
3.
Bab III Pembangunan Jangka Panjang Kedua Daerah
4.
Bab IV Pembangunan Lima Tahun Keenam Daerah
5.
Bab V Pelaksanaan
6.
Bab VI Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Isi beserta uraian perincian Pola Dasar Pembangunan Daerah dimaksud Pasal 1 Peraturan Daerah ini sebagaimana tersebut dalam naskah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Keenam Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan setiap tahun disusun Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD) yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah merupakan penjabaran lima tahun secara bertahap dari Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun. Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari penjabaran Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah dalam bentuk kegiatan-kegiatan dan pembiayaannya dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah atau oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 13 Pebruari 1995 Nomor 11 Tahun 1995
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 6
Tanggal : 3 Mei 1995
Seri D Nomor : 4
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pembangunan Lima Tahun terakhir dari Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu memberikan dasar-dasar yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Selanjutnya untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya yang berjangka panjang 25 tahun, maka perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut adalah sebagai penjabaran dari Garis-Garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.