Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengupayakan sumber dana melalui penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penyisihan sebagian hasil Pajak dimaksud untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah. Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

Tentang
:Penyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
:28 September 1992
Tanggal Berlaku
:28 September 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1992/NOMOR.22
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1991
TENTANG
PENYISIHAN PENERIMAAN SEBAGIAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DITERIMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengupayakan sumber dana melalui penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penyisihan sebagian hasil Pajak dimaksud untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan Pengawasannya;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pengelolaan Keuangan Kelurahan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintahan Desa;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Desa;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian sebagian/ Bantuan dan pemberian sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan.
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYISIHAN PENERIMAAN SEBAGIAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DITERIMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/ Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979;
e.
Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979;
f.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak yang obyeknya terdiri dari Bumi dan/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 12 tahun 1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYISIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 2
(1)
Sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Daerah disisihkan sebesar 10%( sepuluh perseratus) dari sektor Perkotaan dan Pedesaan untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, yang penggunaannya diarahkan guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud ayat(1) pasal ini dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan dianggarkan pada pengeluaran rutin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hasil penyisihan sebagian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dan Anggaran Kelurahan pada setiap Tahun Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata cara pembagian dan penyaluran penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembagian dan penyaluran berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Agustus 1990 Nomor 973/2823/PUOD perihal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 49 dan 50 Tahun 1990 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Januari 1991 Nomor 973/014/PUOD perihal Petunjuk Pelaksanaan PERMENDAGRI Nomor 8 Tahun 1990 dan KEPMENDAGRI Nomor 98 Tahun 1990.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diserahkan dan menjadi tanggungjawab Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang, 24 Desember 1991 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 970.140.33-1087 tanggal 17 September 1992.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 22 Tanggal: 28 September 1992 Seri: D No. : 15
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO Pembina Utama Madya.
NIP. 010024 026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 49 Tahun 1990 dan tanggal 19 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990 yang antara lain menetapkan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II menyisihkan sebagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebesar 10% (sepuluh perseratus) guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan penyisihan dana tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…