Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

a. bahwa agar supaya penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan maka diperlukan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah; b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah harus disusun tata cara penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB VI PELAKSANAAN MUSRENBANG; BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN; BAB VIII DATA DAN INFORMASI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

Tentang
:Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:11
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:25 November 2005
Tanggal Pengundangan
:26 November 2005
Tanggal Berlaku
:26 November 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2005/15
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
TATA CARA PENYSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola secara profesional;
b.
bahwa pembentukan, penggabungan dan penghapusan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4613);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 16 Seri D Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD;
6.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Keuangan Daerah;
7.
Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disebut BUMD, adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Daerah;
8.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut BUMD, adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
9.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
10.
Modal adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk penyertaan modal pada BUMD;
11.
Penyertaan Modal adalah penyertaan kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk membentuk atau menambah modal BUMD;
12.
Dividen adalah bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.
Laba adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban dalam suatu periode setelah disesuaikan dengan pengakuan pendapatan dan beban yang bersangkutan;
14.
Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya;
15.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, penentuan penyebab masalah, dan penentuan alternatif pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD;
16.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan;
17.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit kerja pada BUMD yang membutuhkan alokasi anggaran;
18.
Anggaran adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
19.
Laporan Keuangan adalah laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BUMD;
20.
Pembentukan adalah pendirian BUMD baru yang sebelumnya belum ada;
21.
Penggabungan adalah penyatuan dua BUMD atau lebih dengan cara mendirikan BUMD baru dan BUMD yang digabungkan bubar;
22.
Penghapusan adalah pembubaran BUMD yang sebelumnya telah ada;
23.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BUMD dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain dengan atau tanpa disertai perubahan status hukum BUMD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembentukan BUMD didasarkan pada:
a.
potensi Daerah;
b.
kebutuhan masyarakat;
c.
kemampuan keuangan Daerah;
d.
ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia;
e.
efisiensi dan efektivitas pengelolaan;
f.
daya saing usaha.
(2)
Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan perekonomian Daerah;
b.
mengoptimalkan aset/kekayaan Daerah untuk meningkatkan pendapatan Daerah;
c.
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
menjadi pelopor kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
e.
turut serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN STATUS HUKUM BUMD
Pasal 3
BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
BUMD berstatus hukum sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(2)
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN BUMD
Pasal 5
Organisasi dan pengelolaan BUMD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengelolaan BUMD dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan nilai perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengelolaan BUMD wajib menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh organ BUMD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelolaan keuangan BUMD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
BUMD wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembagian laba BUMD ditetapkan berdasarkan keputusan organ BUMD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagian laba Pemerintah Daerah dari BUMD disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengelolaan BUMD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha secara berkala kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengelolaan BUMD yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pengelolaan BUMD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemindahtanganan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN BUMD
Pasal 20
Pengawasan terhadap BUMD dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemeriksaan terhadap BUMD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional Daerah dan/atau akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan BUMD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang pembentukan BUMD yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangkaraya
pada tanggal 15 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangkaraya
pada tanggal 16 November 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd.
TUMANGGOR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…