Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004. Dalam peraturan dibahas mengenai acara resmi dan tata tempat, tata upacara dan penghormatan.

Tentang
:Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Majelis Rakyat Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jayapura
Tanggal Penetapan
:10 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
:13 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
:13 Oktober 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Sumber
:LD.2008/NO.5
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA,

Menimbang
:
a.
bahwa Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua;
b.
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Otonomi khusus adalah kewenangan Khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
5.
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
7.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata cara, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat.
8.
Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, DPRP atau MRP dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah atau masyarakat.
9.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
10.
Tata tempat adalah aturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ACARA RESMI DAN TATA TEMPAT
Pasal 2
(1)
Pimpinan dan anggota MRP memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi.
(2)
Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah;
b.
acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah; dan
c.
acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tata tempat yang diperuntukan bagi Pimpinan dan Anggota MRP meliputi:
a.
tata tempat dalam acara resmi yang diadakan di ibu kota provinsi;
b.
tata tempat dalam rapat-rapat MRP;
c.
tata tempat dalam pengambilan sumpah/janji anggota MRP; dan
d.
tata tempat dalam acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua MRP hasil pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pimpinan dan anggota MRP dalam acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memperoleh tata tempat sebagai berikut:
a.
Ketua MRP disebelah kiri Ketua DPRP;
b.
Wakil-wakil Ketua MRP ditempatkan bersama dengan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRP dan Sekretaris Daerah; dan
c.
Anggota MRP ditempatkan bersama dengan pejabat instansi vertikal, pejabat pemerintah daerah yang setingkat asisten sekretaris daerah dan kepala dinas/badan dan atau satuan kerja daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sebagai berikut:
a.
Ketua MRP didampingi oleh Wakil-wakil Ketua MRP;
b.
Gubernur dan atau Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua MRP;
c.
Wakil-wakil Ketua MRP duduk disebelah kiri Ketua MRP;
d.
Anggota MRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk anggota;
e.
Ketua DPRP dan Wakil-wakil Ketua DPRP menduduki tempat yang telah disediakan;
f.
Pejabat Muspida menduduki tempat yang telah disediakan; dan
g.
Sekretaris MRP, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi ruang rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebagai berikut:
a.
Pimpinan MRP duduk disebelah kiri Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dan atau Wakil Gubernur duduk disebelah kanan Menteri Dalam Negeri;
b.
apabila Menteri Dalam Negeri berhalangan hadir, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur untuk melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota MRP;
c.
apabila pengambilan sumpah/janji Anggota MRP dilaksanakan oleh Gubernur, maka Pimpinan MRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi dan atau pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Gubernur;
d.
Anggota MRP yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
e.
Sekretaris MRP duduk di belakang Pimpinan MRP;
f.
para undangan duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g.
Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, sebagai berikut:
a.
Pimpinan sementara MRP, duduk disebelah kiri Gubernur;
b.
Pimpinan MRP terpilih duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat yang ditunjuk;
c.
Setelah pelantikan, Ketua MRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua MRP duduk disebelah kiri Ketua MRP; dan
d.
Mantan Pimpinan sementara MRP dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA UPACARA DAN PENGHORMATAN
Pasal 8
(1)
Tata upacara resmi berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Tata upacara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan anggota MRP mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 10 Oktober 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA,
ttd.
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 13 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Papua untuk memperlancar tugas wewenang MRP tersebut dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kedudukan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan pedoman tata tempat/penghormatan terhadap pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dalam menghadiri pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…