Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

a. bahwa sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan nommor 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daera, dipandang perlu membentuk organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi kalimantan tengah; b. bahwa pembentukan organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah, ditetapkan dengan peraturan daera provinsi kalimantan tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peratran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN; BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI; BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI; BAB VI : BAGIAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VII : BAGAN SUUSNAN ORGANISASI; BAB VIII : KEPEGAWAIAN; BAB IX : PEMBIAYAAN; BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI : KETENTUAN PENUTUP;

Tentang
:Pembentukan, Susunan Organisasi Daan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:18 November 2000
Tanggal Pengundangan
:18 November 2000
Tanggal Berlaku
:18 November 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2000/10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah diperlukan Sekretariat DPRD yang memadai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
5.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat DPRD adalah unsur staf yang memberikan pelayanan terhadap DPRD bertanggung jawab langsung kepada pimpinan DPRD Propinsi dan secara teknis administrasi dibina Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pelayanan administrasi kepada anggota DPRD, penyelenggaraan persidangan, pengelola informasi, keuangan dan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat DPRD mempunyai tugas:
a.
fasilitasi rapat-rapat DPRD;
b.
menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
c.
pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha dan kepegawaian, mengelola keuangan dan barang, serta mengelola perlengkapan dan perawatan;
d.
menyiapkan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah-risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
e.
pelaksanaan urusan kerumahtanggan dan perjalanan dinas anggota DPRD;
f.
pengelolaan tata usaha DPRD;
g.
memelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam kantor/gedung DPRD dan rumah jabatan Pimpinan dan anggota DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Sekretariat DPRD terdiri dari:
1.
Sekretaris
2.
Bagian
3.
Sub Bagian
4.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Bagian Umum
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b.
Sub bagian Umum
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bagian Persidangan dan Risalah
Pasal 8
Bagian Persidangan dan Risalah terdiri dari:
a.
Sub Bagian Persidangan
b.
Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
c.
Sub bagian Risalah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi
Pasal 9
Bagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi terdiri dari:
a.
Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan data
b.
Sub Bagian Informasi dan Humas
c.
Sub Bagian Penampung Aspirasi dan laporan Masyarakat.
d.
Sub bagian Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bagian Keuangan
Pasal 10
Bagian Keuangan terdiri dari:
a.
Sub bagian Penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
b.
Sub Bagian Pelaksana Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, terdiri dari sejumlah tenaga ahli terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
(1)
Bagan susunan organisasi sekretariat DPRD adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
(2)
Lampiran tersebut ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOORDINASI DAN PELAPORAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Sub bagian serta pemegang Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli Wajib menerapkan prinsip Koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Sekretariat DPRD maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan sekretariat DPRD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Sekretariat DPRD wajib mengikuti, memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan sekretariat DPRD yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 16
(1)
Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta para Pejabat Fungsional/Tenaga Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(2)
Pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pembinaan Kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD dilakukan oleh Gubernur dan badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai tugas dan pelaksanannya, akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di: Palangka Raya
Pada Tanggal: 16 Nopember 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Cap/ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 18 Nopember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Cap/ttd
A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 54
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…