Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:LD.2011/NO.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013

bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 KETENTUAN UMUM; PRINSIP DANA CADANGAN; TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DANA CADANGAN; SUMBER DANA; PENEMPATAN DANA CADANGAN; JENIS PROGRAM DAN KEGIATAN; PENGGUNAAN DANA CADANGAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 6);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 2.483.896.836.107,70 bertambah sejumlah Rp. 489.692.318.469,68 sehingga menjadi Rp. 2.973.589.154.577,38 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 2.143.518.231.927,00
b.
Bertambah Rp. 251.723.841.851,00
c.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.395.242.073.778,00
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 2.483.896.836.107,70
b.
Bertambah Rp. 489.692.318.469,68
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.973.589.154.577,38
d.
(Defisit) setelah Perubahan Rp. 578.347.080.799,38
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1.
Semula Rp. 340.378.604.180,70
2.
Bertambah Rp. 364.006.549.218,68
3.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 704.385.153.399,38
b.
Pengeluaran
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 126.038.072.600,00
3.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 126.038.072.600,00
c.
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 578.347.080.799,38
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:
1.
Pendapatan Asli Daerah
a.
Semula Rp. 1.249.491.623.353,00
b.
Bertambah Rp. 218.964.127.768,00
c.
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 1.468.455.751.121,00
2.
Dana Perimbangan
a.
Semula Rp. 706.007.313.758,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 706.007.313.758,00
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a.
Semula Rp. 188.019.294.816,00
b.
Bertambah Rp. 32.759.714.083,00
c.
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 220.779.008.899,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
1.
Pajak Daerah
a.
Semula Rp. 1.101.873.289.000,00
b.
Bertambah Rp. 236.152.683.100,00
c.
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 1.338.025.972.100,00
2.
Retribusi Daerah
a.
Semula Rp. 24.778.359.490,00
b.
Bertambah Rp. 6.345.008.618,00
c.
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 31.123.368.108,00
3.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
a.
Semula Rp. 64.229.347.555,00
b.
Bertambah Rp. 2.785.121.050,00
c.
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 67.014.468.605,00
4.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
a.
Semula Rp. 58.610.627.308,00
b.
Bertambah/ Berkurang Rp. (26.318.685.000,00)
c.
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 32.291.942.308,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
1.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
a.
Semula Rp. 124.112.774.758,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Dana Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 124.112.774.758,00
2.
Dana Alokasi Umum
a.
Semula Rp. 560.673.539.000,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 560.673.539.000,00
3.
Dana Alokasi Khusus
a.
Semula Rp. 21.221.000.000,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 21.221.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
1.
Hibah
a.
Semula Rp. 3.538.318.000,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 25.712.500.000,00
c.
Hibah setelah perubahan Rp. 29.250.818.000,00
2.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
a.
Semula Rp. 103.226.250.000,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 103.226.250.000,00
3.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
a.
Semula Rp. 0,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 5.239.821.000,00
c.
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 5.239.821.000,00
4.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
a.
Semula Rp. 81.254.726.816,00
b.
Bertambah/ (Berkurang) Rp. 1.807.393.083,00
c.
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 83.062.119.899,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
1.
Belanja Tidak Langsung
a.
Semula Rp. 1.721.708.747.942,70
b.
Bertambah Rp. 373.755.773.189,68
c.
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 2.095.464.521.132,38
2.
Belanja Langsung
a.
Semula Rp. 762.188.088.165,00
b.
Bertambah Rp. 115.936.545.280,00
c.
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 878.124.633.445,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
1.
Belanja Pegawai sejumlah
a.
Semula Rp. 644.936.165.188,70
b.
Bertambah Rp. 47.411.780.878,70
c.
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 692.347.946.067,40
2.
Belanja Subsidi
a.
Semula Rp. 4.480.000.000,00
b.
(Berkurang) Rp. (480.000.000,00)
c.
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 4.000.000.000,00
3.
Belanja Hibah
a.
Semula Rp. 216.814.301.695,00
b.
Bertambah Rp. 55.479.239.223,93
c.
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 272.293.540.918,93
4.
Belanja Bantuan Sosial
a.
Semula Rp. 324.818.550.000,00
b.
Bertambah Rp. 42.379.375.000,00
c.
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 367.197.925.000,00
5.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Desa
a.
Semula Rp. 475.286.523.059,00
b.
Bertambah Rp. 222.113.283.528,50
c.
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan Rp. 697.399.806.587,50
6.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/ Pemerintah Desa dan Partai Politik
a.
Semula Rp. 35.373.208.000,00
b.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah Perubahan Rp. 35.373.208.000,00
7.
Belanja Tidak Terduga
a.
Semula Rp. 20.000.000.000,00
b.
Bertambah Rp. 6.852.094.558,55
c.
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 26.852.094.558,55
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
1.
Belanja Pegawai
a.
Semula Rp. 30.564.681.975,00
b.
Bertambah Rp. 1.419.954.500,00
c.
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 31.984.636.475,00
2.
Belanja Barang dan Jasa
a.
Semula Rp. 477.210.650.166,63
b.
Bertambah Rp. 117.528.233.525,00
c.
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 594.738.883.691,63
3.
Belanja Modal
a.
Semula Rp. 254.412.756.023,37
b.
Bertambah Rp. (3.011.642.745,00)
c.
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 251.401.113.278,37
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
1.
Penerimaan Pembiayaan
a.
Semula Rp. 340.378.604.180,70
b.
Bertambah Rp. 364.006.549.218,68
c.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 704.385.153.399,38
2.
Pengeluaran Pembiayaan
a.
Semula Rp. 0,00
b.
Bertambah Rp. 126.038.072.600,00
c.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 126.038.072.600,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
1.
SiLPA tahun anggaran
a.
Semula Rp. 340.378.604.180,70
b.
Bertambah Rp. 364.006.549.218,68
c.
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah Perubahan Rp. 704.385.153.399,38
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
1.
Pembentukan Dana Cadangan
a.
Semula Rp. 0,00
b.
Bertambah Rp. 125.963.072.600,00
c.
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 125.963.072.600,00
2.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
a.
Semula Rp. 0,00
b.
Bertambah Rp. 75.000.000,00
c.
Jumlah Penyertaan Modal (investasi) daerah setelah Perubahan Rp. 75.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
8.
Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 9
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 23A
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Perubahan dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan mendesak. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2011.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…