PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011
Abstrak Peraturan
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
KETENTUAN UMUM; PRINSIP DANA CADANGAN; TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DANA CADANGAN; SUMBER DANA; PENEMPATAN DANA CADANGAN; JENIS PROGRAM DAN KEGIATAN; PENGGUNAAN DANA CADANGAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Tentang
:PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 7).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
3.
Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Pemilukada Tahun 2012 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada Tahun 2012.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
6.
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
7.
Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DANA CADANGAN
Pasal 2
Prinsip Dana Cadangan:
a.
Dana Cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
b.
Dana Cadangan dapat dipergunakan setelah tercapai jumlah besaran dana Cadangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Pasal 3
Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARAN DANA CADANGAN
Pasal 4
(1)
Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
(2)
Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 5
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENEMPATAN DANA CADANGAN
Pasal 6
(1)
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah.
(3)
Pendapatan Bunga dari deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam Dana Cadangan.
(4)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke dalam rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2012.
(5)
Pengaturan mengenai penempatan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JENIS PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 7
(1)
Dana Cadangan dipergunakan pada belanja tidak langsung dan Belanja Langsung untuk membiayai program dan kegiatan Pemilukada Tahun 2012.
(2)
Jenis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 8
Dana Cadangan dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Tahun 2012 yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012, dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dalam hal terjadi Pemilukada Putaran Kedua dan/atau Pemilukada ulang dan/atau pemungutan/penghitungan suara ulang, maka pendanaannya akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 7 Desember 2011
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 7 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
M. ZEET HAMDY AZZOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya untuk menggali dana dan mencari sumber pembiayaan guna mendanai dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.