PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1990
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara/daerah dari sektor kehutanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada instansi Pemungutan Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Peraturan M3nteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/85 tentang Pelaksanaan keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481; Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 523/Kpts/IV - Prog/1985
peraturan ini membahas tentang Pemberian Uang perangsang sebesar 5% dari bagian penerimaan iuran hasil hutan (IHH) Pemda di Jawa Tengah
Tentang
:Uang Perangsang Pemungutan Iuan Hasil Hutan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1990
TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN IUAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara/Daerah dari sektor Kehutanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada Instansi pemungut Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 jo Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Uang Perangsang;
9.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/85 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pembagian dan Prosedur Penyaluran Iuran Hasil Hutan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990;
12.
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 523/Kpts/IV-Prog/1985 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Usaha Iuran Hasil Hutan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN IURAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Instansi Pemungut adalah Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah dan Instansi lainnya yang terkait dalam rangka pemungutan Iuran Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Uang perangsang adalah uang yang diberikan kepada Instansi Pemungut dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan aparatnya sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN UANG PERANGSANG
Pasal 2
Memberikan uang perangsang kepada Instansi pemungut sebesar 5%(lima perseratus) dari bagian penerimaan Iuran Hasil Hutan(IHH) Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 24 Maret 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORA HARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan, antara lain dinyatakan bahwa semua hasil hutan yang dikeluarkan dari hutan diseluruh Indonesia dengan maksud diperdagangkan dikenakan Iuran Hasil Hutan(IHH).
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 jo Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan, Pemerintah Daerah menerima bagian sebesar 45%(empat puluh lima perseratus) dari semua penerimaan Iuran Hasil Hutan dari Daerah yang bersangkutan dengan perincian 30%(tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 15%(lima belas perseratus) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara dan sekaligus pendapatan Daerah, maka kepada aparat Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah dan Instansi yang terkait dalam Pemungutan Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebesar 5%(lima perseratus) dari bagian yang diterima Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar aparat pemungut lebih giat dalam melaksanakan tugasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Mei 1989 Nomor 903.33-481 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990, maka pemberian uang perangsang dimaksud, pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.