Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1980

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerjá Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;⁠ ⁠Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; ⁠Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.

Tentang
:Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:19 Januari 1981
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 1981
Tanggal Berlaku
:19 Januari 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1981/NO.04
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1980
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perkebunan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980 maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975 tentang penyerahan sebagian urusan Pusat di bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I;
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 tahun 1976 429/Kpts/Org/7/1976 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975, tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Tingkat I;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas perkebunan adalah Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perkebunan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksanan Teknis Dinas adalah Unit Pelaksanan Teknis Dinas Perkebunan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Perkebunan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Perkebunan adalah pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang perkebunan.
(2)
Dinas Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas perkebunan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dalam bidang teknis produksi, ekonomi dan usaha serta pengawasan perkebunan;
b.
Pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Melaksanakan pembinaan tehnis dan administratip pada Perkebunan Besar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 17 Juni 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
[NAMA]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 1981 NOMOR 4 SERI D NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di bidang perkebunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…