Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan Berhasil guna, perlu wegera mengatur tentang Keputusan Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka di pandang perlu menetapkan Pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri 3 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 225 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keputusan Desa yang meliputi Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan, Bentuk Keputusan, Tata Cara Pengesahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.

Tentang
:Keputusan Desa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:15 Juli 1982
Tanggal Pengundangan
:04 September 1984
Tanggal Berlaku
:04 September 1984
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1984/NO.71
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1983
TENTANG
KEPUTUSAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur tentang Keputusan Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 225 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEPUTUSAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan;
d.
Keputusan Desa adalah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
e.
Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintah dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang berlaku;
f.
Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga permusyawarah/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
g.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah Lembaga Masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanan berbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan;
h.
Desa adalah Desa-desa dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 2
(1)
Dalam rangka menetapkan Keputusan Desa Lembaga Musyawarah Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh: disaksikan oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Camat.
a.
Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa;
b.
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)
Dalam hal jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a Pasal ini rapat Lembaga Musyawarah Desa dinyatakan tidak sah.
(3)
Apabila rapat Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Pasal ini dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan dari camat menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya, selambat-lambatnya 3(tiga) hari setelah rapat pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Rancangan Keputusan Desa disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada para anggota Lembaga Musyawarah Desa selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum Lembaga Musyawarah Desa mengadakan rapat untuk menetapkan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam menyusun rancangan Keputusan Desa Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Agar dapat mengetahui dan menjalankan keinginan masyarakat, maka dalam penyusunan Rancangan Keputusan Desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pemerintah Desa mengadakan Rapat Desa dengan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat.
(2)
Rapat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini dihadiri oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Rancangan Keputusan Desa yang menyangkut bidang pembangunan Desa di dalam penyusunannya Kepala Desa disamping dibantu oleh Perangkat Desa juga dibantu oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Keputusan Desa ditetapkan secara musyawarah/mufakat dan harus mencerminkan keinginan masyarakat Desa yang bersangkutan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam penetapan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini sejauh mungkin dihindari adanya pemungutan suara.
(3)
Dalam hal musyawarah/mufakat tidak tercapai, Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk memberikan pengarahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK KEPUTUSAN
Pasal 7
Bentuk Keputusan Desa ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGESAHAN
Pasal 8
(1)
Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2)
Keputusan Desa yang harus mendapat pengesahan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah Keputusan Desa yang:
a.
memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur;
b.
menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa;
c.
menetapkan segala sesuatu yang menimbulkan beban bagi keuangan Desa.
(3)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah selesainya musyawarah harus sudah dapat diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah menerima keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari harus sudah dapat memberikan pengesahan atau penolakannya.
(2)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah belum memberikan pengesahan maka Keputusan Desa tersebut dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Keputusan Desa yang telah disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari terhitung tanggal pengesahan harus sudah dapat diterima oleh Kepala Desa melalui Camat.
(2)
Keputusan Desa yang ditolak oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari terhitung tanggal penolakannya harus sudah dapat diterima oleh Kepala Desa melalui Camat disertai dengan penjelasan dan petunjuk seperlunya untuk dimusyawarahkan/dimufakatkan kembali dengan Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 11
(1)
Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan oleh Kepala Desa.
(2)
Dalam pelaksanaan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Keputusan Desa mengenai pembangunan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk melaksanakan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Daerah ini Kepala Desa menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan Keputusan Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
(2)
Kepala Desa memberikan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini kepada Lembaga Musyawarah Desa dalam kesempatan rapat Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
(2)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini apabila ternyata setelah dilaksanakan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang berlaku, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah membatalkan Keputusan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 15 Juli 1982
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
WIDARTO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 4 September 1984 No. 140.33-760.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 71, tanggal 4 September Tahun 1984 Seri D No. 69.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Untuk memperkuat Pemerintahan Desa dan menjamin terwujudnya keikut sertaan masyarakat, Desa dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa. Lembaga tersebut adalah wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dalam mengambil bagian dalam pemerintahan dan pembangunan Desa yang hasilnya dituangkan dalam Keputusan Desa.

Agar Keputusan Desa benar-benar mencerminkan hasil permusyawaratan dan permufakatan, maka diperlukan pengaturan yang meliputi syarat-syarat dan tatacara pengambilan keputusan, bentuk keputusan, tatacara pengesahan, pertanggungjawaban, pengawasan dan lain-lain yang dapat menjamin terwujudnya upaya memperkuat pemerintahan Desa serta upaya memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka Pengaturan Keputusan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…