PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1995
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu adanya Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organsiasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organsiasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Perhubungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta
Tentang
:Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Perhubungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Di Jakarta
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1995
TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PERHUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu adanya Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kantor Penghubung adalah Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Jabatan Fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam Struktur Organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Kantor Penghubung adalah Unit Pelaksana Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Jakarta.
(2)
Kantor Penghubung dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Kepala Kantor Penghubung dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi administratif Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Kepala Kantor Penghubung secara Fungsional sebagai pimpinan anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Penghubung mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan antarlembaga, membina masyarakat Daerah di Jakarta, promosi, dan mengelola anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Kantor Penghubung mempunyai fungsi:
a.
penghubung antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan swasta di Jakarta;
b.
pembinaan masyarakat Daerah di Jakarta;
c.
pengumpulan dan pengolahan data atau informasi;
d.
pengadaan kegiatan promosi Daerah yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata;
e.
pengelolaan anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah;
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Kantor Penghubung maksimal terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Hubungan Antarlembaga;
d.
Bidang Promosi dan Informasi;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian dan Bidang dimaksud ayat(1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional senior selaku Ketua Kelompok.
(4)
Bagan Organisasi Kantor Penghubung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Kantor Penghubung memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, perjalanan dinas, menyusun laporan berkala, keuangan dan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Swasta serta bahan pembinaan masyarakat daerah di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bidang Promosi dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan promosi pembangunan daerah yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata serta mengumpulkan dan mengolah data atau informasi, serta membantu kepala Kantor Penghubung untuk pengelolaan Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah.
Penjelasan Pasal:
Setiap kegiatan promosi pembangunan yang dilakukan oleh unsur Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Jakarta, agar pelaksanaannya berjalan dengan berdaya guna dan berhasil guna diperlukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Penghubung.
Pasal 11
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan-kegiatan Kantor Penghubung secara profesional sesuai dengan keahliannya masing-masing.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam Jabatan Fungsional yang dapat dibagi dalam beberapa kelompok jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Kantor Penghubung.
(4)
Jumlah pemegang Jabatan Fungsional ditentukan oleh sifat, jenis dan beban kerja.
(5)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional dimaksud ayat(2) Pasal ini, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor Penghubung, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Pimpinan Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Kepala Kantor Penghubung dalam melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan Instansi terkait baik Pusat maupun Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Penghubung bertanggung jawab memimpin, dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan dalam satuan organisasi wajib mengikuti, dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Penghubung, menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Penghubung dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kantor Penghubung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksankan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 17
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta Susunan Kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kepala Kantor Penghubung diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Kantor Penghubung.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 13 April 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 13 Tahun 1996 tanggal 1 Pebruari 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 13 Tanggal : 23-4-1996 Seri : D Nomor : 12
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986, pelaksanaan kegiatan hubungan dengan Pemerintah Pusat, promosi pengelolaan Anjungan di Taman Mini Indonesia Indah dan pengelola Wisma Milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dilakukan oleh Bagian Promosi Pembangunan Daerah pada Biro Bina Pembangunan Daerah, yang sehari-hari disebut Kantor Perwakilan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang merupakan Pelaksanaan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992, yang mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986 tersebut diatas, maka Bagian Promosi Pembangunan Daerah berikut tugasnya dihapus.
Untuk selanjutnya dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat daerah di Wilayah DKI Jakarta, promosi dan pengelolaan Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1993 sebagai petunjuk pelaksanaannya yang meningkatkan status Bagian Promosi Pembangunan Daerah menjadi Unit Pelaksana Daerah.
Sesuai dengan diktum Keempat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1993, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.