PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1992
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang perkebunan serta pengisian otonomi yang nyala, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan di bidang Perkebunan kepada Daerah Tingkat II; bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Perkebunan Kepada Daerah Tingkat II yang meliputi Urusan Yang Diserahkan Kepada Daerah Tingkat II, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan Dan Kekayaan, Organisasi, Serah Terima, Aturan Peralihan.
Tentang
:Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Di Bidang Perkebunan Kepada Daerah Tingkat II
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI BIDANG PERKEBUNAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang perkebunan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan di bidang Perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1981.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI BIDANG PERKEBUNAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah atas pembinaan di bidang Perkebunan kepada Daerah Tingkat II diserahkan sebagian tugas dan wewenang pengurusan di bidang Perkebunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 3
Urusan-urusan yang diserahkan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi:
A.
Urusan Pembinaan Perkebunan Rakyat:
a.
Urusan Tugas-tugas untuk memajukan Perkebunan Rakyat, terdiri:
1.
Pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data;
2.
Perencanaan pelaksanaan program pembangunan perkebunan;
3.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan perkebunan.
Bimbingan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyediaan benih/bibit tanaman perkebunan;
2.
Bimbingan dan pemeliharaan kebun benih/bibit tanaman perkebunan;
3.
Pengamatan kemurnian kualitas benih/bibit dengan cara melakukan pengujian yang menyangkut tanaman perkebunan rakyat dan dilakukan atas petunjuk lembaga Penelitian Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah Tingkat I;
4.
Bimbingan dan pengawasan penyediaan alat-alat pertanian mencakup pengujian, introduksi dan penilaian penggunaannya.
c.
Urusan peningkatan produksi perkebunan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, terdiri:
1.
Bimbingan pengembangan teknik produksi tanaman, tatalaksana perkreditan dan sarana produksi;
2.
Bimbingan dan pengawasan pemeliharaan dan peningkatan kesuburan tanah, produktivitas dan pengembangan penggunaan tanah/pemantapan lahan;
3.
Bimbingan pengolahan hasil;
4.
Bimbingan pemberantasan dan pencegahan hama penyakit dan jasad pengganggu.
d.
Urusan Penyuluhan, terdiri:
1.
Demonstrasi-demonstrasi, percontohan dan studi banding;
2.
Pembinaan kelompok tani dan kelembagaan usaha tani;
3.
Pelayanan informasi pasar;
4.
Kursus-kursus petani;
5.
Perencanaan kebutuhan dan pengadaan sarana penyuluhan.
B.
Urusan penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi Perkebunan Besar, yang terdiri dari:
a.
Teknik budidaya dari tanam sampai dengan panen;
b.
Teknik proteksi tanaman;
c.
Teknik pengolahan hasil dan penggunaan peralatan yang dipakai;
d.
Pembibitan dan penyalurannya;
e.
Teknik rehabilitasi, konversi dan diversifikasi;
f.
Penggunaan tanah perkebunan termasuk cara-cara pemeliharaannya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu perkebunan.
BAB III
KEPEGAWAIAN
Pasal 4
(1)
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban Daerah Tingkat II mengenai urusan-urusan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, kepada Daerah Tingkat II dapat dipekerjakan dan/atau diperbantukan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan atau Pegawai Daerah Tingkat I baik struktural maupun fungsional.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 5
Pada saat pelaksanaan penyerahan sebagian urusan dibidang Perkebunan, kepada Daerah Tingkat II dapat diserahkan pula sumber-sumber pembiayaan dan inventaris barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah Tingkat II untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban urusan perkebunan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Daerah Tingkat I dapat memberikan bantuan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan/atau sumber dana lain kepada Daerah Tingkat II.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Pada masing-masing Daerah Tingkat II dibentuk Dinas Perkebunan sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat II dibidang Perkebunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
SERAH TERIMA
Pasal 9
(1)
Penyerahan secara nyata urusan-urusan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang-piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diperbantukan dan/atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II;
(2)
Penyerahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Sepanjang penyerahan urusan-urusan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan dengan nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengelolaan urusan-urusan tersebut tetap dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dibentuk Dinas Perkebunan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 4 Juni 1992
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 127.525.33-249 tanggal 2 Maret 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 3 Tanggal: 12 Maret 1993 Seri: D Nomor: 3
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama
NIP. 010 024 026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951, Nomor 64 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerima Sebagian Urusan pemerintah dalam lapangan Pertanian, Perikanan Laut, Kehutanan, Karet Rakyat dan di bidang Perkebunan Besar. Selanjutnya dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan kemampuan, prakarsa dan kreatifitas Daerah di bidang Pemerintahan dan pembangunan serta dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan Sebagian Urusan di Bidang Perkebunan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah. Dengan demikian penyerahan urusan tersebut sekaligus juga dimaksudkan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan daerah utamanya dibidang Perkebunan.
Adapun penentuan macam dan jumlah urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II didasarkan pada kriteria:
1. Sifat urusan yang dibedakan antara urusan lokal dan regional;
2. Nilai strategis yaitu penilaian terhadap suatu urusan yang dikaitkan dengan berbagai kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3. Kemampuan Daerah Tingkat II dalam melengkapi sarana-sarana antara lain aparat, dana prasarana/sarana yang diperlukan;
4. Kemampuan Daerah Tingkat II untuk menerima penyerahan sebagian urusan dimaksud.
Kemudian untuk menampung pengaturan penyerahan urusan tersebut dipandang perlu menuangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.