PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH NOMOR 27 TAHUN 1988
Abstrak Peraturan
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka unuk memelihara dan menjaga kewajibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun I972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dibuat dari bahan logam berbentuk bulat bergerigi cahaya matahari berwarna perunggu dengan lambang Garuda Pancasila berwarna kuning emas di tengah bulatan warna perak
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH NOMOR 27 TAHUN 1988
TENTANG TANDA JABATAN KEPALA DESA/KEPALA KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai pimpinan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka untuk memelihara dan menjaga kewibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di alam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 tentang Peraturan Pemakaian Pakaian Dinas dan Tanda Pangkat Bagi Pegawai Pamong Praja Negara Republik Indonesia;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 tentang jenis-jenis Pakaian Sipil;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH TENTANG TANDA JABATAN KEPALA DESA/KEPALA KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Desa adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Kelurahan adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
c.
Tanda Jabatan adalah tanda pengenal yang menunjukkan kedudukan dalam suatu jabatan tertentu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepala Desa/Kepala Kelurahan pada waktu bekerja sehari hari dan keperluan-keperluan dinas lainnya yang bersifat umum diwajibkan mengenakan Tanda Jabatan menurut Peraturan Daerah ini kecuali dalam hal tertentu
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu, seperti ketika memakai pakaian adat untuk upacara adat, pakaian Hansip, pakaian Batik/Lurik pada acara tertentu dan sebagainya.
BAB II
TANDA JABATAN
Pasal 3
(1)
Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dibuat dari bahan logam berbentuk bulat bergerigi cahaya matahari berwarna perunggu dengan lambang "GARUDA PANCASILA" berwarna kuning emas di tengah butiran warna perak
(2)
Bentuk dan ukuran tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tanda Jabatan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dipakai pada pakaian dinas di dada sebelah kanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah.
Semarang, 30 Agustus 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989 Nomor: 006.141.33-190.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 tanggal 1 April 1989.
Seri D No.: 8
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Kepala Desa/Kepala Kelurahan menduduki posisi dan fungsi strategis dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Oleh karena itu dalam rangka upaya memberikan identitas, menjaga martabat dan wibawa serta menegakkan disiplin kerja Kepala Desa/Kepala Kelurahan perlu diterbitkan ketentuan tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Berdasarkan Pasal 2 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, pengaturan termaksud perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.