Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di dalam kota-kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan masyarakat dipandang perlu mengatur pembentukan kelurahan di dalam Kota-Kota lain di luar wilayah Ibukota Provinsi, ibu Kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; materi yang dibahas dalam peraturan ini adalah tentang Pembentukan Kelurahan, Syarat-Syarat dan Wewenang Pembentukan

Tentang
:Kota-Kota Lain Di Luar Wilayah Ibukota Propinsi Ibukota Kabupaten/Kotamadya Dan Kota Administratip Dapat Di Bentuk Kelurahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:24
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
:01 April 1989
Tanggal Berlaku
:01 April 1989
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1989/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 1988
TENTANG
KOTA-KOTA LAIN DI LUAR WILAYAH IBUKOTA PROPINSI IBUKOTA KABUPATEN/KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRATIP DAPAT DI BENTUK KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di dalam kota-kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan masyarakat dipandang perlu mengatur pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982 tentang Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dapat dibentuk Kelurahan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pembentukan, pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusannya dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KOTA-KOTA LAIN DI LUAR WILAYAH IBUKOTA PROPINSI, IBUKOTA KABUPATEN KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRASI DAPAT DI BENTUK KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Desa adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Kelurahan adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
d.
Kota-kota lain adalah Desa-desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah menunjukkan ciri-ciri kehidupan perkotaan;
e.
Pembentukan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di luar wilayah Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
f.
Pemecahan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di dalam Wilayah Desa;
g.
Penyatuan Desa adalah penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN KELURAHAN
Pasal 2
(1)
Di dalam Kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan.
(2)
Pembentukan Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara Pemecahan Desa, Penyatuan Desa dan atau perubahan Desa di Kota-kota lain menjadi Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT DAN WEWENANG PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Di Kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini harus dipenuhi syarat-syarat dan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Faktor penduduk: sedikit-dikitnya 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b.
Faktor luas wilayah: yaitu mampu dijangkau secara berdaya guna dalam rangka pelayanan masyarakat;
c.
Faktor letak: komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat pengembangan;
d.
Faktor prasarana: perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerintahan;
e.
Faktor sosial budaya: agama dan adat istiadat;
f.
Faktor kehidupan masyarakat: mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya.
(2)
Selain dipenuhi syarat-syarat dan faktor-faktor dimaksud ayat (1) Pasal ini harus memperhatikan pula ciri-ciri sifat masyarakatnya, antara lain:
a.
majemuk;
b.
lebih dinamis;
c.
sensitif dan kritis;
d.
dukungan sosial ekonominya mayoritas sudah terpengaruh oleh kehidupan kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Di kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri;
(2)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimaksud ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pertimbangan Pimpinan Dewan adalah suatu Pertimbangan dari Pimpinan Dewan setelah mendengar pendapat Fraksi-fraksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 16 Pebruari 1989 Nomor: 140.33-141.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 12 tanggal, 1 April 1989 Seri D No.: 6
Semarang, 30 Agustus 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010014 956
Penjelasan Umum
Pengaturan tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1983 yang mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan Daerah tersebut di atas diadakan untuk menghadapi kemungkinan perkembangan baik berupa Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan maupun Penghapusan Kelurahan sebagai suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota lain di luar Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dimungkinkan sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan seperti pada pembentukan Kelurahan di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip. Perkembangan dan kemajuan pembangunan serta masyarakat di Desa yang dapat disebut dalam Wilayah Kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah memerlukan peningkatan pelayanan. Oleh karena itu Desa tersebut perlu diubah statusnya menjadi Kelurahan agar pemerintahannya dapat ditangani secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan dan masyarakatnya. Untuk dapat melakukan pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mendasarkan diri pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982 tentang Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dapat dibentuk Kelurahan, serta pula untuk memungkinkan penambahan jumlah Kelurahan yang telah ada di Jawa Tengah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…