PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1977
Abstrak Peraturan
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan prioritas dan strategi pembangunan ; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,serta dengan memperhatikan pandangan-panda-ngan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor15 Tahun 1974.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang (1) Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun DaerahPropinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun dalam rangka menunjang pelaksanaan REPELITA. (2) Untuk dapat memperolch kebulatan hubungan yang penuh danmenyeluruh, maka sistematika Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan; BAB II : Tujuan; BAB III : Susunan Prioritas; BAB IV : Strategi Pembangunan Daerah; BAB V : Penutup.
Tentang
:Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1977
TENTANG POLA DASAR RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan susunan prioritas dan strategi pembangunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun dalam rangka menunjang pelaksanaan REPELITA.
(2)
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang penuh dan menyeluruh maka sistematika Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut:
a.
BAB I: Pendahuluan.
b.
BAB II: Tujuan.
c.
BAB III: Susunan Prioritas.
d.
BAB IV: Strategi Pembangunan Daerah.
e.
BAB V: Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 terdapat dalam Naskah Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Program pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan serta usaha-usaha pembangunan akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 15 Pebruari 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 23 Desember 1977 No. Pem. 10/65/30-493.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 10 tanggal 18 Januari Tahun 1978 Seri D Nomor 1.
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
1. Dalam rangka peningkatan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang merupakan rangkaian kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan Daerah di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dan pertahapannya disesuaikan dengan REPELITA Nasional. Dengan demikian maka Pola Dasar tersebut merupakan landasan kebijaksanaan untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.
2. Disamping itu Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun untuk menjamin agar pembangunan Daerah dapat berjalan dengan serasi dan dapat tercapai keselarasan antara pembangunan Daerah dan pembangunan Nasional.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ayat (1) cukup jelas. Ayat (2): Sistimatika Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan bunyi pasal 3a. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 yaitu Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam garis besarnya berisikan tujuan susunan prioritas dan strategi pembangunan.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang berisikan program-program sektoral yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan disusun dengan memperhatikan sumbangan pokok-pokok pikiran DPRD Tingkat I Jawa Tengah yang didasarkan atas azas komplementer dan kontinuitas berpangkal tolak pada Pola Umum Pembangunan Nasional.
Pasal 4 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.