PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1981
Abstrak Peraturan
bahwa tugas pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan dari guru-guru dan lain-lain pegawai dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II, pada kenyataannya sering menimbulkan hambatan di dalam pelaksanaannya; bahwa berhubung dengan itut dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah, Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-lain Penghasilan Dari Guru-guru Dan Lain-lain Penghasilan Dari Guru-guru Dan Lain-lain Pegawai Dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II dan Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1981
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TANGGAL 10 OKTOBER 1963 TENTANG PENYERAHAN TUGAS PEMBAYARAN GAJI DAN LAIN-LAIN PENGHASILAN DARI GURU-GURU DAN LAIN-LAIN PEGAWAI DARI SEKOLAH DASAR KEPADA DAERAH TINGKAT II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa tugas pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan dari guru-guru dan lain-lain pegawai dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II, pada kenyataannya sering menimbulkan hambatan didalam pelaksanaannya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-lain Penghasilan Dari Guru-guru Dan Lain-lain Pegawai Dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari pada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk bentuk Peraturan Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TANGGAL 10 OKTOBER 1963 TENTANG PENYERAHAN TUGAS PEMBAYARAN GAJI DAN LAIN-LAIN PENGHASILAN DARI GURU-GURU DAN LAIN-LAIN PEGAWAI DARI SEKOLAH DASAR KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dari pada pencabutan Peraturan Daerah tersebut dalam Pasal 1, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan untuk mengatur dan menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Daerah.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 23 Juni 1982 No. 424.33-829
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 44 tanggal 10 Juli tahun 1982 Seri D No. 43.
Semarang, 27 Oktober 1981
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
WAKIL KETUA,
ttd.
ttd.
J. MOELYONO. SOEPARDJO.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Didalam pelaksanaannya, pengelolaan kepegawaian dan keuangan/pembayaran gaji dan penghasilan lainnya bagi para guru dan lain-lain pegawai Sekolah Dasar di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara terpisah. Pemisahan urusan pembayaran gaji dan urusan kepegawaian oleh Instansi yang berbeda tersebut, didalam perkembangannya menimbulkan hambatan/kesulitan dalam pelaksanaan yang menyangkut bidang-bidang Kepegawaian dan keuangan, yaitu: 1. Adanya ketidaksamaan data yang menyebabkan perbedaan perencanaan, pemenuhan kebutuhan dan cara pelaksanaan; 2. Pemisahan urusan tersebut menimbulkan pertanggungjawaban yang terpisah; 3. Adanya pelaksanaan koordinasi yang meluas; 4. Pemisahan tugas tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen. Disamping hal-hal tersebut diatas, dimaksudkan juga untuk mengembalikan fungsi dan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan semula, yang mencakup pengurusan administrasi kepegawaian secara lengkap. Pengurusan administrasi kepegawaian yang tertib dan teratur akan sangat memperlancar kepentingan pegawai yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan Lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II, dipandang perlu untuk dicabut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.