PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1994
Abstrak Peraturan
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Un dang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tempat Pelelangan, Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
Tentang
:Tempat Pelelangan Hasil Hutan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2004
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 8 Th. 1974 stdd UU No. 43 Th. 1999; UU No. 8 Th. 1987; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 28 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; UU No. 22 Th. 2003; PP No. 40 Th. 1958; PP No. 41 Th. 1958; PP No. 42 Th. 1958; PP No. 43 Th. 1958; PP No. 44 Th. 1958; PP No. 30 Th. 1959; PP No. 62 Th. 1990; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 100 Th. 2000; PP No. 108 Th. 2000; PP No. 109 Th. 2000; PP No. 110 Th. 2000; Keppres No. 24 Th. 1953; Keppres No. 316 Th. 1959; Keppres No. 18 Th. 1972; Keppres No. 1 Th. 1985; Keppres No. 10 Th. 1986; Perda No. 5 Th. 2000; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 7 Th. 2001
PERDA ini mengatur mengenai tata penghormatan; tata upacara; tata pakaian; tata bendera/panji-panji dan lambang, tata jamuan; tata wicara; tata informasi; tata etika; perjalanan dinas; kesenian dan budaya; perlengkapan dan kelengkapan; pembiayaan; penyelenggaraan keprotokolan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif penyelenggaraan keprotokoleran
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1994
TENTANG TEMPAT PELELANGAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TEMPAT PELELANGAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Tempat pelelangan hasil hutan yang selanjutnya disebut Tempat Pelelangan adalah tempat yang dipergunakan untuk melaksanakan pelelangan hasil hutan;
c.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan utamanya berada di bawah pengelolaan Perusahaan Umum Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perum Perhutani;
d.
Pelelangan adalah penjualan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam penyediaan tempat pelelangan beserta kelengkapannya dan pemungutan retribusi atas pemakaian Tempat Pelelangan guna peningkatan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT PELELANGAN
Pasal 3
Tempat pelelangan beserta kelengkapannya disediakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah setelah mendapat saran pertimbangan dari PERUM PERHUTANI Unit I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap penjualan hasil hutan dengan cara lelang dilaksanakan di tempat pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Setiap pelelangan hasil hutan di tempat Pelelangan dikenakan retribusi sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) dari penetapan harga lelang.
(2)
Retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini dibebankan kepada pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan pemungutan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional, disediakan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang kegiatan pemungutan disediakan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 11
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, penyidikan terhadap Tindak Pidana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan barang;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan Saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian; dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 15 September 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor: 522.33-408 Tanggal: 3 Agustus 1995
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor: 10
Tanggal: 23 April 1996
Seri: B Nomor: 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Jawa Tengah yang berkesinambungan, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusahakan penggalian sumber pendapatan baru dengan cara penyediaan tempat pelelangan kayu jati PERTUKANGAN PERUM PERHUTANI, bagi pengusaha besar, menengah dan kecil yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1983.
Perjalanan waktu menunjukkan bahwa penjualan hasil hutan yang meliputi kayu dan non kayu cenderung selalu meningkat dan mempunyai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, yang saat ini belum dikenakan retribusinya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka agar retribusi dapat menjangkau obyek-obyek penjualan lelang hasil hutan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1983 dan menetapkan kembali Tempat Pelelangan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.